Yogya, KU
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin Mochtar SH LLM, menilai proses seleksi anggota komisioner dan lembaga negara melalui anggota DPR perlu ditinjau ulang karena banyak dari hasil seleksi DPR tersebut yang terlibat kasus korupsi. Salah satunya, tertangkapnya anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal oleh KPK.
“Kasus ini menujukkan semua anggota komisi hasil seleksi dari anggota DPR terlibat kasus suap dan korupsi menjadikan lembaga komisi negara ini menjadi busuk dan berantakan,†ungkap Zainal Arifin Mochtar, SH, LLM, Rabu (17/9) di Kampus UGM.
Sebelumnya, sudah ada anggota lembaga negara yang yang sudah terungkap melakukan praktik kasus suap yakni Komisi Yudisial (KY), Lembaga Kejaksaan, anggota DPR hingga Menteri.
Menurut Mochtar, dengan tertangkapnya anggota KPPU akibat kasus suap, dirinya mendesak agar proses seleksi para anggota komisi maupun lembaga negara perlu segera diperbaiki. Dirinya menilai proses seleksi anggota lembaga negara dan komisi sangat berbau politis karena proses pemilihan melalui lembaga DPR disinyalir sarat dengan berbagai kepentingan politik.
“Kalau mau cari orang yang bisa diterima publik, capable, dan tidak korup, diprioritaskan adalah merubah sistem seleksinya yang selama ini melalui DPR,†katanya.
Mochtar mengusulkan agar proses seleksi calon anggota komisi dan lembaga negara yang sebelumnya diputuskan oleh DPR sebaiknya diuji dan dipilih langsung melalui dewan pakar. Hasil penilaian para pakar selanjutnya direkomendasikan ke anggota DPR untuk diputuskan.
“Dengan demikian, melalui panel pakar maka nantinya akan terpilih orang-orang yang memang benar-benar memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan serta bisa diterima oleh publik,†katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)