• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Menjaga Hutan Ala Masyarakat Kajang dan Tenganan

Menjaga Hutan Ala Masyarakat Kajang dan Tenganan

  • 12 Oktober 2012, 12:38 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 5549
Menjaga Hutan Ala Masyarakat Kajang dan Tenganan

YOGYAKARTA – Banyak cara untuk menjaga hutan tetap lestari. Bukan saja lewat pendekatan keamanan seperti yang dilakukan pemerintah namun menerapkan aturan hukum adat yang berlaku dalam komunitas tertentu. Masyarakat Kajang, Bulukumba Sulawesi Selatan dan Masyarakat Desa Tenganan Pegringsingan, Karangasem, Bali, mempunyai cara sendiri dalam menjaga hutan dan menyelesaikan konflik pengelolaan sumber daya hutan.

Dalam Masyarakat Kajang, bagi yang melanggar akan diberi sanksi berdasarkan berat dan ringannya tingkat pelanggaraannya. Pertama, hukuman Babbala (cambuk). Umumnya pelanggar dihukum denda 12 real atau setara Rp 1,2 juta, 8 real atau Rp. 800 ribu dan 4 real atau Rp 400 ribu. Masing-masing ditambah satu gukung kain putih. Kedua, hukuman Attunu Panroli (pembakaran linggis). Lewat upacara pembakaran linggis oleh Ammatoa, bertujuan untuk mengetahui siapa yang jujur diantara warga. Bagi yang tidak terbakar setelah memegang linggis yang berwarna merah menyala dianggap jujur. “Dengan cara itu orang yang melakukan pelanggaran akan mengakui kesalahannya,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Caritas Woro Murdiati, SH.,M.Hum dalam ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum UGM, Jumat (12/10).

Ketiga, hukuman Attunu Passau (Pembakaran sarang lebah). Yakni, mereka yang menghindar dari hukuman atau melarikan diri ke luar daerah. Para Ammatoa akan berkumpul, lalu mengambil sarang lebah untuk dibakar setelah sebelumnya diberi mantra. “Komunitas Ammatoa meyakini bahwa selama passau masih ditiup maka si pelanggar tidak bisa menghindar. Menurut mereka si pelaku akan memperoleh sanksi seperti perut membengkak, terjangkit penyakit kusta, lupa ingatan yang tidak sembuh hingga mengalami kematian,” kata Murdiati.

Sedangkan dalam masyarakat desa Tenganan Pegringsingan, Bali, punya cara tersendiri untuk membuat jera para pelanggar. Bila memotong kayu maka harus dibayar dengan seharga kayu yang diambil, ditambah dengan denda. Atau pun ada orang luar mengambil buah-buhahan larangan, seperti durian, pangi, kemiri dan tehep maka akan dikenakan denda 10 catu (25 kg beras). Denda tersebut nantinya akan dibagi dua, setengahnya untuk dibagikan ke kas desa dan setengahnya lagi untuk si pelapor. Tidak hanya itu, hukum adat juga mengatur ketentuan larangan menjual atau menggadaikan tanah ke luar desa, jika dijual maka tanah tersebut akat disita.

Menurut Murdiati, keberhasilan dua komunitas adat ini dalam menjaga hutan perlu diapresiasi dan perlu mendapat pengakuan dari pemerintah. Pasalnya, keberhasilan masyarakat hukum adat dalam memelihara sumber daya hutan sangat sulit mendapatkan pengakuan dari negara terutana pengakuan secara de yure. “Masyarakat hukum adat yang mempertahankan kearifan lokal dalam mengelola sumber daya hutan perlu diberdayakan sebagai mitra yang sejajar bagi pemerintah dalam pengelolaan sumber daya hutan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, untuk menjaga hutan, hak-hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan sumber daya hutan harus diakui dan dijamin. Karenanya, pemerintah dalam mengelola sumber daya hutan perlu menggunakan pendekatan sosial budaya. Pendekatan keamanan saja tidak cukup. “Pendekatan keamanan selama ini belum optimal dalam mengelola sumber daya hutan,” imbuhnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Dr. Citra Aryandari: Ritual Usaba Sambah Tetap Bertahan

    Monday,10 December 2012 - 19:12
  • Dua Mahasiswa Australia Meneliti Hutan Wonosadi

    Tuesday,30 August 2016 - 13:33
  • Raih Doktor Usai Teliti Peran Parabela di Hutan Kaombo Buton

    Thursday,17 April 2014 - 15:31
  • Perlu Dibangun Persepsi dan Dialog Pengelolaan Hutan di Masa Depan

    Monday,12 June 2006 - 14:29
  • International Day of Forest: Mahasiswa Bersepeda Ajak Jaga Hutan

    Tuesday,01 April 2014 - 8:00

Rilis Berita

  • Dosen Perikanan UGM Murwantoko Dikukuhkan sebagai Guru Besar 21 March 2023
    Dosen Departemen Perikanan, Prof. Dr. Ir. Murwantoko, M.Si., dikukuhkan sebagai G
    Gloria
  • Komunitas Mahasiswa Hindu UGM Ikuti Tawur Agung di Candi Prambanan 21 March 2023
    Mahasiswa UGM yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Komunitas Mahasiswa Hindu Dharma (UKM
    Ika
  • 40 UMKM Mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Proses Pengolahan dan Pengemasan Produk 21 March 2023
    Sebanyak 40 pelaku UMKM mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Proses Pengolahan dan Pengemasan
    Agung
  • UGM Kembangkan Aplikasi TOMO Untuk Penanganan Tuberkulosis Resisten Obat 21 March 2023
    Penyakit tuberkulosis (TB) masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Dalam lapora
    Ika
  • Entrepreneur di Bidang Peternakan Masih Minim 21 March 2023
    Meski masih terbuka lebar Indonesia masih kekurangan entrepreneur di bidang peternakan. Data Bada
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual