Yogya, KU
Pakar kesehatan kulit UGM Prof Dr dr Hardyanto Soebono mengaku prihatin dengan merebaknya salon-salon dan klinik kecantikan yang mengeluarkan produk kosmetik buatan mereka sendiri yang masih disinyalir mengandung bahan berbahaya. Padahal kegiatan tersebut sudah jelas-jelas melanggar Undang-undang.
“Klinik kecantikan, salon dan dokter praktek tidak boleh mengeluarkan produk kosmetik,†ujar Hardyanto Soebono kepada wartawan, Rabu (5/12) di Kampus UGM.
Menurut Hardyanto, produsen yang boleh mengeluarkan produk kosmetik hanyalah pabrik farmasi. “Jadi semua salon tidak boleh mengeluarkan produk, sebab mereka bukan produsen,†tegasnya..
Kegiatan salon dan klinik kecantikan yang memproduksi produk kosmetik ini dinilainya sudah melanggar kode etik.
“Ini tidak etis dan melangggar Undang-undang tentang obat dan kosmetik. Kalo Pabrik-pabrik itu khan punya standar cara pembuatan obat dan produk kosmetik yang benar, sedangkan salon dan klinik kecantikan khan tidak,†imbuhnya.
Menurutnya, ada tiga kategori salon dan klinik kecantikan yang perlu diketahui oleh masyarakat. Pertama Salon Pratama, tugasnya hanya memberikan layanan dekoratif yang berhubungan dengan kegiatan tata rias seperti bedak, lipstik, dan segala macam tata rias lainnya.
Kedua, Salon Madya (Skin Care). Salon ini boleh melakukan perawatan kulit yang diawasi oleh dokter kulit.
Ketiga, Salon Utama. Salon ini hanya memberikan pelayanan kecantikan dengan menggunakan alat-alat listrik dengan high frekuensi atau alat laser namun tetap juga di bawah pengawasan dokter kulit.
“Tugas dokter kulit pada salon ini sebagai pengawas dan penanggungjawab pelayanan kecantikan,†tandasnya.
Adapun akibat buruk yang ditimbulkan dari produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya menurut Hardyanto berupa alergi, iritasi, cacat kulit dan kulit tidak bisa kembali menjadi normal.
“Saya banyak menerima laporan para dokter kulit dan pasien yang datang kepada saya, pada umumnya pasien berasal dari salon yang nakal itu,†kata Dekan Fakultas Kedokteran UGM ini. (Humas UGM/Gusti Grehenson)