• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Salon dan Klinik Kecantikan Tidak Boleh Memproduksi Produk Kosmetik

Salon dan Klinik Kecantikan Tidak Boleh Memproduksi Produk Kosmetik

  • 05 Desember 2007, 15:54 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 15415

Yogya, KU

Pakar kesehatan kulit UGM Prof Dr dr Hardyanto Soebono mengaku prihatin dengan merebaknya salon-salon dan klinik kecantikan yang mengeluarkan produk kosmetik buatan mereka sendiri yang masih disinyalir mengandung bahan berbahaya. Padahal kegiatan tersebut sudah jelas-jelas melanggar Undang-undang.

“Klinik kecantikan, salon dan dokter praktek tidak boleh mengeluarkan produk kosmetik,” ujar Hardyanto Soebono kepada wartawan, Rabu (5/12) di Kampus UGM.

Menurut Hardyanto, produsen yang boleh mengeluarkan produk kosmetik hanyalah pabrik farmasi. “Jadi semua salon tidak boleh mengeluarkan produk, sebab mereka bukan produsen,” tegasnya..

Kegiatan salon dan klinik kecantikan yang memproduksi produk kosmetik ini dinilainya sudah melanggar kode etik.

“Ini tidak etis dan melangggar Undang-undang tentang obat dan kosmetik. Kalo Pabrik-pabrik itu khan punya standar cara pembuatan obat dan produk kosmetik yang benar, sedangkan salon dan klinik kecantikan khan tidak,” imbuhnya.

Menurutnya, ada tiga kategori salon dan klinik kecantikan yang perlu diketahui oleh masyarakat. Pertama Salon Pratama, tugasnya hanya memberikan layanan dekoratif yang berhubungan dengan kegiatan tata rias seperti bedak, lipstik, dan segala macam tata rias lainnya.

Kedua, Salon Madya (Skin Care). Salon ini boleh melakukan perawatan kulit yang diawasi oleh dokter kulit.

Ketiga, Salon Utama. Salon ini hanya memberikan pelayanan kecantikan dengan menggunakan alat-alat listrik dengan high frekuensi atau alat laser namun tetap juga di bawah pengawasan dokter kulit.

“Tugas dokter kulit pada salon ini sebagai pengawas dan penanggungjawab pelayanan kecantikan,” tandasnya.

Adapun akibat buruk yang ditimbulkan dari produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya menurut Hardyanto berupa alergi, iritasi, cacat kulit dan kulit tidak bisa kembali menjadi normal.

“Saya banyak menerima laporan para dokter kulit dan pasien yang datang kepada saya, pada umumnya pasien berasal dari salon yang nakal itu,” kata Dekan Fakultas Kedokteran UGM ini. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Hati-Hati, Produk Pemutih Wajah Bisa Sebabkan Kanker

    Wednesday,05 March 2008 - 9:39
  • Produk Kosmetik Instant sebabkan Kanker

    Monday,19 November 2007 - 8:30
  • Natural Cosmetics, Tantangan Pengembangan Kosmetik di Masa Depan

    Tuesday,29 November 2022 - 15:59
  • Minim, Pengetahuan Masyarakat Terhadap Efek Samping Penggunaan Kosmetik

    Wednesday,29 February 2012 - 10:52
  • Lulusan UGM Juarai Shell LiveWIRE Business Start-Up Awards

    Wednesday,19 October 2011 - 9:10

Rilis Berita

  • Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada Jalin Kerja Sama 31 March 2023
    Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada mempererat kerja sama. Keduanya sepakat bek
    Agung
  • Mahasiswa FEB UGM Juarai Kompetisi Bisnis Asia Pasifik 2023 31 March 2023
    Tim Gama Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM berhasil menyabet gelar juara pertama dalam
    Ika
  • FTP UGM Luncurkan 3 Buku Ragam Kudapan Nusantara 31 March 2023
    Ragam kuliner Indonesia yang terdiri atas minuman, makanan utama, lauk-pauk, penyerta dan pelengk
    Agung
  • UGM dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Peningkatan Kompetensi SDM 31 March 2023
    Universitas Gadjah Mada dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sa
    Gusti
  • Penerimaan Mahasiswa Baru UGM Jalur Prestasi Dibuka Hingga 12 April 31 March 2023
    Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru UGM jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) at
    Gloria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual