• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Zainal Arifin Mochtar: Moratorium Pembentukan Lembaga Negara Baru

Zainal Arifin Mochtar: Moratorium Pembentukan Lembaga Negara Baru

  • 11 Desember 2012, 15:23 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 8478
Zainal Arifin Mochtar: Moratorium Pembentukan Lembaga Negara Baru

YOGYAKARTA – Kehadiran lembaga negara independen yang hadir pasca reformasi merupakan imbas dari sebuah proses demokratisasi. Meski pembentukannya dianggap wajar sebagai sebuah kebutuhan tapi pertumbuhannya justru mengalami anomali. Bahkan lembaga-lembaga negara ini terbangun bukan dalam sebuah skema yang rapi dan terencana, melainkan involutif. Implikasinya, posisi lembaga negara independen rentan terhadap campur tangan kekuasaan. “Implikasi politik yang harus dilihat secara jeli adanya kepentingan politik yang besar di balik proses seleksi dan pemilihan pemegang jabatan di lembaga negara independen,” kata Dosen Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar dalam ujian terbuka promosi doktor belum lama ini. Bertindak sebagai promotor, Prof. Dr. Maria SW Sumardjono, S.H., MCL., MPA. dan Ko-promotor Prof. Dr. Moh. Machfud, MD, S.H., S.U.

Dalam disertasinya yang berjudul ‘Penataan Lembaga Negara Independen Setelah Perubahan Undang-undang Dasar 1945’, Zainal menuturkan hingga tahun 1997 sedikitnya terdapat 21 lembaga pemerintahan non departemen dan 31 lembaga ekstra struktural yang bertanggungjawab langsung pada presiden dan menteri. Namun setelah reformasi, muncul semakin banyak komisi negara yang dibentuk langsung oleh Presiden atau lewat undang-undang. “Berkembangnya komisi-komisi Negara tidak dilandasi sebuah cetak biru yang jelas, kebanyakan lahir sebagai kebijakan yang reaktif responsif bukanlah preventif terhadap masalah kebangsaan, kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM ini.

Pria kelahiran Makassar, 34 tahun lalu, menambahkan, munculnya lembaga Negara independen ini menyebakan membengkaknya pembiayaan yang harus dikeluarkan negara. “Jumlah lembaga negara yang banyak berakibat pada pembiayaan yang membebani Negara,” tandasnya.

Dia mengusulkan diperlukan adanya penataan kelembagaan negara dalam bentuk, moratorium pembentukan lembaga Negara dengan cara melakukan penundaan sementara pembentukan lembaga Negara baru untuk mempelajari, memetakan dan mengorganisasi serta menetapkan kebijakan besar penataan kelembagaan lembaga-lembaga Negara independen. Kedua, penyusunan cetak biru kelembagaan dimulai dari penyusunan penataan, penamaan, sistem rekrutmen, pola hubungan anatar lembaga Negara hingga tingkat keterwakilan lembaga di daerah.Ketiga, membuat dasar hukum penataan kelembagaan, serta keempat pelaksanaan penataan dilakukan ini bersamaan proses amandemen UUD 1945. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Proses Seleksi Komisioner Lewat DPR Perlu Ditinjau Ulang

    Wednesday,17 September 2008 - 16:18
  • Jaringan Antikorupsi Yogyakarta: Dukung KPK, Selamatkan MK

    Thursday,03 October 2013 - 14:39
  • Dosen Hukum Didesak untuk Tidak Jadi Saksi Ahli dalam Perkara Kasus Korupsi

    Thursday,11 December 2008 - 18:51
  • Tumbuhkan Kepercayaan Publik, Pemerintah Diminta Kedepankan Transparansi dan Akuntabilitas

    Monday,01 December 2014 - 11:22
  • Pukat Korupsi UGM Desak Hapus Remisi bagi Koruptor

    Friday,12 August 2011 - 15:08

Rilis Berita

  • Dosen Perikanan UGM Murwantoko Dikukuhkan sebagai Guru Besar 21 March 2023
    Dosen Departemen Perikanan, Prof. Dr. Ir. Murwantoko, M.Si., dikukuhkan sebagai G
    Gloria
  • Komunitas Mahasiswa Hindu UGM Ikuti Tawur Agung di Candi Prambanan 21 March 2023
    Mahasiswa UGM yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Komunitas Mahasiswa Hindu Dharma (UKM
    Ika
  • 40 UMKM Mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Proses Pengolahan dan Pengemasan Produk 21 March 2023
    Sebanyak 40 pelaku UMKM mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Proses Pengolahan dan Pengemasan
    Agung
  • UGM Kembangkan Aplikasi TOMO Untuk Penanganan Tuberkulosis Resisten Obat 21 March 2023
    Penyakit tuberkulosis (TB) masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Dalam lapora
    Ika
  • Entrepreneur di Bidang Peternakan Masih Minim 21 March 2023
    Meski masih terbuka lebar Indonesia masih kekurangan entrepreneur di bidang peternakan. Data Bada
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual