• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Cukai Rokok Ilegal Rugikan Negara Ratusan Milyar

Cukai Rokok Ilegal Rugikan Negara Ratusan Milyar

  • 14 Desember 2012, 15:06 WIB
  • Oleh: Agung
  • 5209
  • PDF Version
Cukai Rokok Ilegal Rugikan Negara Ratusan Milyar

Beredarnya rokok dengan cukai ilegal sangat merugikan negara, khususnya dari sektor perpajakan yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah. Estimasi kerugian negara berkisar 412 hingga 596 milyar rupiah, atau sekitar 0,52 hingga 0,75 persen dari target penerimaan 80 triliun rupiah di tahun 2012.

"Angka total kerugian ini meningkat dibanding estimasi di tahun 2010 yang kisarannya antara 209 hingga 307 milyar atau 0,33 hingga 0,49 persen dari total penerima cukai sebesar 64 triliun rupiah,”papar Drs. Muhammad Edhie Purnawan, M.A.,Ph.D.

Memaparkan hasil penelitian Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan dalam Seminar Kerugian Negara Akibat Cukai Rokok Ilegal, di Auditorium BRI, Jum'at (14/12), Edhie Purnawan mengungkapkan salah personalisasi berupa pabrikan tidak terdaftar menjadi penyumbang terbesar angka kerugian ini, terutama yang berasal dari golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Sementara kelompok rokok dengan pabrikan terdaftar, rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) II juga menjadi penyumbang terbesar kerugian.

“Ada yang salah peruntukan, cukai untuk 20 batang ditempel pada 16 batang, cukai palsu, penggunaan cukai bekas hingga tanpa cukai. Rokok tanpa pita cukai, polos inilah penyumbang kerugian terbesar pada pabrikan terdaftar,” paparnya.

Dari 16 lokasi survey, pelanggaran terbanyak ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan jenis pelanggaran terbanyak salah personalisasi dan polos. Sementara pelanggaran terendah ditemukan di Provinsi DIY. “Temuan ini cenderung tidak berubah dibandingkan survey tahun 2010. Berdasarkan asal kota pabrik, seperti tertera dalam kemasan, mayoritas rokok dengan cukai ilegal tidak mencantumkan informasi asal kota pabrik,” tambahnya.

Dr. Artidiatun Adji, peneliti di PSEK UGM mengungkapkan Indonesia merupakan konsumen rokok terbesar kelima dunia setelah Cina, India, Amerika Serikat dan Rusia. Meski mengandung eksternalitas negatif keluar, rokok memberikan sumbangan APBN sebesar 80 triliun rupiah. “Harus diakui ada benefit yang melekat pada produksi rokok,”ungkapnya.

Ekonom, Tony Prasetiantono, Ph.D menyatakan publik ekspose cukai rokok ilegal merupakan penelitian kedua yang dilakukan PSEK UGM, setelah sebelumnya konsorsium Peruri melakukan hal yang sama. Meski diperkirakan akan meredup, industri rokok justru semakin maju himgga mampu menyumbang APBN 80 triliun rupiah.

Baginya industri industri rokok dalam posisi dilematis, ia dibenci karena efek kesehatan, sekaligus diperlukan karena penerimaan cukai. “Iapun menjadi industri yang menyerap banyak tenaga kerja,” ujar Kepala PSEK UGM. (Humas UGM/ Agung)

Berita Terkait

  • Peneliti UGM Beri Masukan Terkait Pengelolaan Cukai Tembakau ke BAKN DPR

    Monday,27 June 2022 - 15:56
  • Kepatuhan Penyampaian Pajak Indonesia Rendah

    Thursday,20 October 2016 - 14:37
  • Seminar Dana Cukai Rokok untuk Pembangunan Infrastruktur

    Thursday,02 December 2010 - 16:27
  • Larangan Rokok Kretek Masuk AS Rugikan Indonesia

    Monday,18 October 2010 - 10:38
  • Jumlah Perokok Indonesia di Atas 15 Tahun Tinggi

    Friday,16 November 2018 - 17:38

Rilis Berita

  • Dosen UGM Gelar Workshop Penguatan Guru Kimia SMA-SMK di Kulon Progo 16 August 2022
    Ika
  • Mengenal Radioterapi 16 August 2022
    Radioterapi merupakan salah satu modalitas medis untuk melakukan treatment pada kasus-ka
    Satria
  • UGM dan PT Bank Mandiri Jalin Kerja Sama HOP dan KPR Mitraguna 16 August 2022
    Universitas Gadjah Mada dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sepakat menandatangani perjanjian kerja
    Agung
  • Jembatan Ilmu-Ilmu 16 August 2022
    oleh Dr. Rr. Siti Murtiningsih, M.Hum. Kampus jangan memagari mahasiswa
    Universitas Gadjah Mada
  • Agus Pramusinto Bersama 28 Ilmuwan Internasional Jadi Mentor Peneliti Muda Indonesia 16 August 2022
    Sebanyak 29 ilmuwan internasional dari berbagai bidang studi dan kepakaran akan mementori penelit
    Gusti

Agenda

  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual