• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Cukai Rokok Ilegal Rugikan Negara Ratusan Milyar

Cukai Rokok Ilegal Rugikan Negara Ratusan Milyar

  • 14 Desember 2012, 15:06 WIB
  • Oleh: Agung
  • 5513
Cukai Rokok Ilegal Rugikan Negara Ratusan Milyar

Beredarnya rokok dengan cukai ilegal sangat merugikan negara, khususnya dari sektor perpajakan yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah. Estimasi kerugian negara berkisar 412 hingga 596 milyar rupiah, atau sekitar 0,52 hingga 0,75 persen dari target penerimaan 80 triliun rupiah di tahun 2012.

"Angka total kerugian ini meningkat dibanding estimasi di tahun 2010 yang kisarannya antara 209 hingga 307 milyar atau 0,33 hingga 0,49 persen dari total penerima cukai sebesar 64 triliun rupiah,”papar Drs. Muhammad Edhie Purnawan, M.A.,Ph.D.

Memaparkan hasil penelitian Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan dalam Seminar Kerugian Negara Akibat Cukai Rokok Ilegal, di Auditorium BRI, Jum'at (14/12), Edhie Purnawan mengungkapkan salah personalisasi berupa pabrikan tidak terdaftar menjadi penyumbang terbesar angka kerugian ini, terutama yang berasal dari golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Sementara kelompok rokok dengan pabrikan terdaftar, rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) II juga menjadi penyumbang terbesar kerugian.

“Ada yang salah peruntukan, cukai untuk 20 batang ditempel pada 16 batang, cukai palsu, penggunaan cukai bekas hingga tanpa cukai. Rokok tanpa pita cukai, polos inilah penyumbang kerugian terbesar pada pabrikan terdaftar,” paparnya.

Dari 16 lokasi survey, pelanggaran terbanyak ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan jenis pelanggaran terbanyak salah personalisasi dan polos. Sementara pelanggaran terendah ditemukan di Provinsi DIY. “Temuan ini cenderung tidak berubah dibandingkan survey tahun 2010. Berdasarkan asal kota pabrik, seperti tertera dalam kemasan, mayoritas rokok dengan cukai ilegal tidak mencantumkan informasi asal kota pabrik,” tambahnya.

Dr. Artidiatun Adji, peneliti di PSEK UGM mengungkapkan Indonesia merupakan konsumen rokok terbesar kelima dunia setelah Cina, India, Amerika Serikat dan Rusia. Meski mengandung eksternalitas negatif keluar, rokok memberikan sumbangan APBN sebesar 80 triliun rupiah. “Harus diakui ada benefit yang melekat pada produksi rokok,”ungkapnya.

Ekonom, Tony Prasetiantono, Ph.D menyatakan publik ekspose cukai rokok ilegal merupakan penelitian kedua yang dilakukan PSEK UGM, setelah sebelumnya konsorsium Peruri melakukan hal yang sama. Meski diperkirakan akan meredup, industri rokok justru semakin maju himgga mampu menyumbang APBN 80 triliun rupiah.

Baginya industri industri rokok dalam posisi dilematis, ia dibenci karena efek kesehatan, sekaligus diperlukan karena penerimaan cukai. “Iapun menjadi industri yang menyerap banyak tenaga kerja,” ujar Kepala PSEK UGM. (Humas UGM/ Agung)

Berita Terkait

  • Peneliti UGM Beri Masukan Terkait Pengelolaan Cukai Tembakau ke BAKN DPR

    Monday,27 June 2022 - 15:56
  • Kepatuhan Penyampaian Pajak Indonesia Rendah

    Thursday,20 October 2016 - 14:37
  • Seminar Dana Cukai Rokok untuk Pembangunan Infrastruktur

    Thursday,02 December 2010 - 16:27
  • Larangan Rokok Kretek Masuk AS Rugikan Indonesia

    Monday,18 October 2010 - 10:38
  • Jumlah Perokok Indonesia di Atas 15 Tahun Tinggi

    Friday,16 November 2018 - 17:38

Rilis Berita

  • Dosen Perikanan UGM Murwantoko Dikukuhkan sebagai Guru Besar 21 March 2023
    Dosen Departemen Perikanan, Prof. Dr. Ir. Murwantoko, M.Si., dikukuhkan sebagai G
    Gloria
  • Komunitas Mahasiswa Hindu UGM Ikuti Tawur Agung di Candi Prambanan 21 March 2023
    Mahasiswa UGM yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Komunitas Mahasiswa Hindu Dharma (UKM
    Ika
  • 40 UMKM Mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Proses Pengolahan dan Pengemasan Produk 21 March 2023
    Sebanyak 40 pelaku UMKM mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Proses Pengolahan dan Pengemasan
    Agung
  • UGM Kembangkan Aplikasi TOMO Untuk Penanganan Tuberkulosis Resisten Obat 21 March 2023
    Penyakit tuberkulosis (TB) masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Dalam lapora
    Ika
  • Entrepreneur di Bidang Peternakan Masih Minim 21 March 2023
    Meski masih terbuka lebar Indonesia masih kekurangan entrepreneur di bidang peternakan. Data Bada
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual