Yogya, KU
Tindak pidana korupsi pada umumnya dipahami sebagai tindak pidana khusus dan diatur dalam UU pidana khusus, sedangkan tindak pidana umum diatur dalam KUHP. Dalam perkembangannya, UU Perbankan juga menentukan perbuatan-perbuatan yang dikualifikasi sebagai tindak pidana di bidang perbankan.
Sebagai perisai terdepan untuk mendeteksi secara dini indikasi terjadinya korupsi dalam bentuk money laundering di dunia perbankan. Dengan demikian, peran serta perbankan dalam pemberantasan korupsi tidak dapat dielakan lagi. Karena itu, Fakultas Hukum UGM dan Direktorat Hukum Bank Indonesia berencana mengadakan diskusi terbatas “Kegiatan Perbankan dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsiâ€, Kamis (30/10) di Hotel Santika yang dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Diskusi tersebut akan di buka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UGM Dr. Marsudi Trihatmojo, LL.M dan pidato sambutan dari Direktur Hukum Bank Indonesia. Hadir menjadi pembicara, pakar tindak pidana korupsi UGM Eddy OS Hierij SH Mhum, dan beberapa pembicara dari Direktorat Hukum Bank Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polda DIY, Kejati DIY, Bamus Perbankan Daerah DIY. (Humas UGM/Gusti Grehenson)