Sebagaimana diketahui Rancangan Undang-Undang Pornografi telah disyahkan menjadi Undang-Undang Pornografi. Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan.
Disamping itu, UU Pornografi diarahkan untuk memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat; memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
Untuk menindaklanjuti Undang-Undang Pornografi yang telah disyahkan ini, maka Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Gadjah Mada (LPPM UGM) Yogyakarta bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi, Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia akan mengadakan acara Diskusi dan Dialog dengan Topik “Prospek dan Tantangan Implementasi Undang-Undang Pornografiâ€.
Kepada wartawan, salah satu panitia Adi W, ST, mengatakan bahwa diskusi dan dialog ini akan dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Nopember 2008 di Borobudur Room Lantai 7 Hotel Saphire, Pukul 09.00-13.00 WIB.
â€Kegiatan ini mengundang narasumber yang akan meninjau Undang-Undang Pornografi dari berbagai aspek baik dari sisi proses regulasi, tinjauan dari perspektif akademisi, perspektif hukum dan perspektif agama,†kata Adi, Selasa (25/11) di kampus UGM.
Pembicara yang akan tampil pada acara ini adalah Dirjen Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi Drs. Freddy H. Tulung MUA, Anggota Komisi II DPR RI Agus Purnomo, SIP, Sekretaris PP Aisyiah Dra. Trias Setyawati, M.Si, Ketua Pusat Studi Wanita UGM Dr. R. AY. Siti Hariti Sastriyani, M.Hum dan Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia Dr. Jawahir Tontowi.
Kegiatan diskusi ini menurut Adi, akan dihadiri perwakilan dari berbagai elemen masyarakat, LSM, tokoh masyarakat, pejabat/birokrat, aktivis keagamaan, mahasiswa/dosen dan masyarakat umum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. (Humas UGM/Gusti Grehenson)