• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pemerintah Belum Terima Surat Resmi Penolakan UU Pornografi dari Masyarakat

Pemerintah Belum Terima Surat Resmi Penolakan UU Pornografi dari Masyarakat

  • 26 November 2008, 13:27 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 2840

Dirjen Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi, Depkominfo RI, Drs. Freddy H. Tulung MUA, menegaskan hingga saat ini pemerintah belum menerima secara resmi surat penolakan UU Pornografi dari elemen masyarakat atau daerah. Apabila masih munculnya aksi protes penolakan terhadap disahkannya UU pornografi di beberapa daerah, dianggap Freddy sebagai sesuatu hal yang wajar.

Pemerintah Belum Terima Surat Resmi Penolakan UU Pornografi dari Masyarakat

“Depkominfo belum menerima keterangan adanya surat secara resmi penolakan UU pornografi, baik yang ditujukan ke Depkominfo maupun melalui Presiden langsung,” kata Drs Freddy H. Tulung MUA usai membuka acara Diskusi dan Dialog “Prospek dan Tantangan Implementasi Undang-Undang Pornografi”, Rabu (26/11) di Borobudur Room, Hotel Saphir, Yogyakarta. Kegiatan yang difasilitasi LPPM UGM dan Depkominfo ini menghadirkan pembicara Anggota Komisi II DPR RI Agus Purnomo, SIP, Sekretaris PP Aisyiah Dra. Trias Setyawati, M.Si, Ketua Pusat Studi Wanita UGM Dr. R. AY. Siti Hariti Sastriyani, M.Hum dan Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia Dr. Jawahir Tontowi.

Fredy mengakui memang ada daerah yang menolak penerapan UU ini seperti DIY, Bali, Papua serta Sulawesi Utara. Namun ia mempertanyakan apakah penolakan tersebut mewakili masyarakat secara keseluruhan atau tidak. Pemerintah saat ini masih akan melihat terlebih dahulu reaksi masyarakat mengenai UU pornografi.

Freddy menambahkan, apabila sebagian masyarakat atau daerah menolak keberadaan UU atau salah satu pasal dari UU pornografi tersebut maka dirinya menyarankan masyarakat untuk mengajukan peninjauan kembali ke lembaga Mahkamah Konstitusi.

“Kita tinggal menunggu hasil dari Mahkamah Konstitusi, mengenai kemungkinan pembatalan atau revisi beberapa pasal dalam UU pornografi, misalnya nantinya ada pasal yang digugurkan,” ujarnya.

Meski tetap menimbulkan sikap protes dari sebagian masyarakat, menurut Freddy, Depkominfo akan terus menggalakan sosialiasi dan edukasi ke berbagai wilayah mengnai UU Pornografi.

Dalam pidato kunci yang disampaikan dalam diskusi tersebut, Freddy kembali menegaskan bahwa pornografi telah menjadi persoalan di masyarakat karena dampak negatif yang ditimbulkan. Banyak data dan fakta menunjukkan bahwa kekerasan terutama terhadap kaum perempuan dan anak, akibat dan dampak dari seringnya mengkonsumsi materi-materi yang bermuatan pornografi.

Menurut Freddy, hal ini sangat mungkin terjadi pada perempuan dan anak, karena sumber-sumber materi pornografi melalui kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang berkembang sangat cepat, sehingga materi pornografi tersebut sangat mudah untuk diakses maupun diperoleh baik berbagai media massa, melalui VCD, DVD, intenet bahkan hand phone.

“Materi tersebut sangat mudah diperoleh oleh siapa saja yang menginginkannya,” ujarnya.

Perkembangan pesat teknologi komunikasi dan informasi tersebut, lanjut Freddy, telah dimanfaatkan oleh industri pornografi yang memang dengan sengaja mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, dimana kelompok perempuan dan anak menjadi obyek dan komoditas dalam bisnisnya.

“Bahkan di Amerika bisnis pornografi mencapai 4 triliun dollar,” imbuhnya.

Adapun UU pornografi dibuat, jelasnyan Freddy, bertujuan untuk memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghortmati harkat dan martabat kemanusiaan. Berupaya menghormati, melindungi dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk.

Disamping itu, tambahnya, melalui UU ini diharapkan bisa memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat. Serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi terutama bagi anak dan perempuan. Di samping itu, mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

“Yang dilarang dalam Undang-undang ini adalah perilaku atau tindakan untuk menyediakan jasa pornografi. Misalnya jasa yang menawarakan atau mengiklankan layanan seksual, tindakan menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan,” katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • LPPM UGM dan Depkominfo Gelar Diskusi dan Dialog “Prospek dan Tantangan Implementasi Undang-Undang Pornografi”

    Tuesday,25 November 2008 - 9:37
  • Cek Fakta: Domain Resmi UGM

    Friday,28 May 2021 - 11:37
  • Ratusan Dosen UGM Tolak Hak Angket KPK

    Monday,10 July 2017 - 11:29
  • Surat Wasiat, Bentuk Perwujudan Ekspresi Diri Masyarakat Amerika Selatan

    Wednesday,28 April 2010 - 7:41
  • Penolakan Arbitrase Internasional Hambat Investasi Asing

    Monday,25 April 2011 - 15:48

Rilis Berita

  • Penerimaan Mahasiswa Baru UGM Jalur Prestasi Dibuka Hingga 12 April 31 March 2023
    Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru UGM jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) at
    Gloria
  • UGM Resmi Lepas Varietas Padi Unggul Gamagora 7 30 March 2023
    Universitas Gadjah Mada resmi melepas varietas padi unggul inbrida G7 dengan nama Gamagora 7 ke p
    Gusti
  • Tim Calon Pemborong Juara 3 National Tender Competition The 20th CENS Universitas Indonesia 2022 29 March 2023
    Tim Calon Pemborong yang digawangi tiga mahasiswa UGM berhasil meraih juara 3 National Tender Com
    Agung
  • Pengamat Sosial UGM: Validasi DTKS Perlu Dilakukan Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran 29 March 2023
    Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi warga kurang mampu di bulan ram
    Ika
  • UGM Bangun Kolaborasi Riset Internasional 29 March 2023
    Beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti UGM, UI, ITB, IPB, ITS dan Universitas Airlangga t
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual