Dirjen Sarana Komunikasi dan Desiminasi Informasi, Depkominfo RI, Drs. Freddy H. Tulung MUA, menegaskan hingga saat ini pemerintah belum menerima secara resmi surat penolakan UU Pornografi dari elemen masyarakat atau daerah. Apabila masih munculnya aksi protes penolakan terhadap disahkannya UU pornografi di beberapa daerah, dianggap Freddy sebagai sesuatu hal yang wajar.
“Depkominfo belum menerima keterangan adanya surat secara resmi penolakan UU pornografi, baik yang ditujukan ke Depkominfo maupun melalui Presiden langsung,†kata Drs Freddy H. Tulung MUA usai membuka acara Diskusi dan Dialog “Prospek dan Tantangan Implementasi Undang-Undang Pornografiâ€, Rabu (26/11) di Borobudur Room, Hotel Saphir, Yogyakarta. Kegiatan yang difasilitasi LPPM UGM dan Depkominfo ini menghadirkan pembicara Anggota Komisi II DPR RI Agus Purnomo, SIP, Sekretaris PP Aisyiah Dra. Trias Setyawati, M.Si, Ketua Pusat Studi Wanita UGM Dr. R. AY. Siti Hariti Sastriyani, M.Hum dan Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia Dr. Jawahir Tontowi.
Fredy mengakui memang ada daerah yang menolak penerapan UU ini seperti DIY, Bali, Papua serta Sulawesi Utara. Namun ia mempertanyakan apakah penolakan tersebut mewakili masyarakat secara keseluruhan atau tidak. Pemerintah saat ini masih akan melihat terlebih dahulu reaksi masyarakat mengenai UU pornografi.
Freddy menambahkan, apabila sebagian masyarakat atau daerah menolak keberadaan UU atau salah satu pasal dari UU pornografi tersebut maka dirinya menyarankan masyarakat untuk mengajukan peninjauan kembali ke lembaga Mahkamah Konstitusi.
“Kita tinggal menunggu hasil dari Mahkamah Konstitusi, mengenai kemungkinan pembatalan atau revisi beberapa pasal dalam UU pornografi, misalnya nantinya ada pasal yang digugurkan,†ujarnya.
Meski tetap menimbulkan sikap protes dari sebagian masyarakat, menurut Freddy, Depkominfo akan terus menggalakan sosialiasi dan edukasi ke berbagai wilayah mengnai UU Pornografi.
Dalam pidato kunci yang disampaikan dalam diskusi tersebut, Freddy kembali menegaskan bahwa pornografi telah menjadi persoalan di masyarakat karena dampak negatif yang ditimbulkan. Banyak data dan fakta menunjukkan bahwa kekerasan terutama terhadap kaum perempuan dan anak, akibat dan dampak dari seringnya mengkonsumsi materi-materi yang bermuatan pornografi.
Menurut Freddy, hal ini sangat mungkin terjadi pada perempuan dan anak, karena sumber-sumber materi pornografi melalui kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang berkembang sangat cepat, sehingga materi pornografi tersebut sangat mudah untuk diakses maupun diperoleh baik berbagai media massa, melalui VCD, DVD, intenet bahkan hand phone.
“Materi tersebut sangat mudah diperoleh oleh siapa saja yang menginginkannya,†ujarnya.
Perkembangan pesat teknologi komunikasi dan informasi tersebut, lanjut Freddy, telah dimanfaatkan oleh industri pornografi yang memang dengan sengaja mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, dimana kelompok perempuan dan anak menjadi obyek dan komoditas dalam bisnisnya.
“Bahkan di Amerika bisnis pornografi mencapai 4 triliun dollar,†imbuhnya.
Adapun UU pornografi dibuat, jelasnyan Freddy, bertujuan untuk memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghortmati harkat dan martabat kemanusiaan. Berupaya menghormati, melindungi dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk.
Disamping itu, tambahnya, melalui UU ini diharapkan bisa memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat. Serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi terutama bagi anak dan perempuan. Di samping itu, mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
“Yang dilarang dalam Undang-undang ini adalah perilaku atau tindakan untuk menyediakan jasa pornografi. Misalnya jasa yang menawarakan atau mengiklankan layanan seksual, tindakan menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan,†katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)