Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai perguruan tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) didorong untuk dapat membangun kapasitas institusi dalam upaya mewujudkan cita-cita menjadi universitas yang kuat di bidang penelitian, memerlukan dukungan dan partisipasi dari seluruh stakeholder. Visi UGM sebagai “World class Research University” telah semakin memacu untuk meningkatkan kinerja penelitian. Kinerja tersebut dicirikan antara lain dengan kemampuan meneliti dan produktivitas penelitian terus-menerus meningkat. Kinerja penelitian yang tinggi akan memacu pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang dapat menjadi sumber energi bagi proses pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
Dharma penelitian yang dilakukan Perguruan Tinggi diharapkan dapat menghasilkan penemuan baru di bidang teknologi dan ilmu pengetahuan. Penemuan-penemuan baru tersebut selain memecahkan masalah di bidang teknologi dimungkinkan dapat diterapkan di bidang industri. Namun hasil-hasil penelitian yang demikian besar tersebut, belum dimintakan perlindungan hukum, sehingga belum ada kejelasan hukum hubungan antara hasil temuan dengan penemu (peneliti) maupun pemberi dana atau pemegang hasil tersebut. Hal tersebut banyak disebabkan oleh ketidaktahuan para peneliti terhadap masalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk cara mengajukan perlindungan hukumnya.
Peningkatan mutu, jumlah dan kemanfaatan penelitian di sebuah perguruan tinggi seperti UGM harus dilaksanakan secara berkelanjutan, dalam semangat menegakkan nilai-nilai kebenaran ilmiah di atas landasan prinsip kebebasan akademik. Pada tataran ini yang harus dilakukan adalah menjamin agar proses pengembangan kinerja penelitian itu dapat menghasilkan penelitian yang terjaga integritasnya, dan dapat dilaksanakan secara benar dengan senantiasa mempertimbangkan nilai-nilai moral dan etika.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu kiranya para peneliti khususnya mendapatkan Pengetahuan dan Pelatihan HKI, termasuk di dalamnya adalah membuat Deskripsi Paten dan Desain Industri. Untuk itu Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Gadjah Mada (LPPM UGM), mengadakan Pelatihan Drafting Aplikasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pada tanggal 27 – 28 November 2008, di Ruang Sidang LPPM UGM Universitas Gadjah Mada, Gedung Pusat Bulaksumur. Pelatihan ini merupakan salah satu tugas di Bidang Peningkatan Mutu Penelitian LPPM UGM sebagai wujud tindaklanjut terhadap salah satu luaran penelitian, yaitu paten.
Pelatihan ini diikuti oleh 30 orang dosen, peneliti dan anggota klaster dari 18 Fakultas dan 28 Pusat-pusat studi di lingkungan Universitas Gadjah Mada, ditambah dosen dan peneliti di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta, Praktisi dan Dunia Industri di DIY dan Jawa Tengah. Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman pentingnya HKI sebagai pendorong inovasi dan kreasi di kalangan para peneliti/inovator di Perguruan Tinggi khususnya Lembaga Penelitian, Lembaga Pemerintah maupun Swasta (UKM, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta) dan meningkatkan ketrampilan bagi para peneliti dalam menyusun permohonan HKI. Pelatihan yang dibuka oleh Dr. R. Wisnu Nurcahyo selaku Sekretaris LPPM UGM, ini akan menampilkan Pembicara diantaranya adalah Prof. Dra. Wega T, MS, Ph.D, Eng., Ir. Mudjijana, M.Eng., Drs. Karna Wijaya, M.Eng., dari Fakultas MIPA UGM; Dr. rer.nat., Sulistiowati, S.H., M.Hum dari Fakultas Hukum UGM, dan Ir. Subagyo, MSc., Ph.D dari Fak. Teknik UGM. Diharapkan dari Pelatihan ini peserta dapat menyusun dokumen dan klaim paten dengan baik dan benar.(Sekretaris LPPM UGM, Dr. R. Wisnu Nurcahyo)
.