Meningkatnya kemampuan kecepatan kendaraan bermotor berpotensi menimbulkan permasalahan terhadap tingginya tingkat kecelakaan fatal yang diakibatkan hilangnya kendali pada saat mengemudi kendaraan dalam kecepatan tinggi. Setidaknya, setiap tahun diperkirakan sekitar 17 ribu korban yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas dan 90 persen disebabkan perilaku pengemudi.
“Kecelakaan ini disebabkan salah satunya perilaku pengemudi yang menggunakan kecepatan tinggi dalam berkendara,“ ujar Dirjen Perhubungan Darat, Dephub, Drs Suroyo Alimoeso di sela kegiatan workshop “Indonesia Speed Management†Kamis (4/12) Hotel Hyatt Yogyakarta.
Workshop yang diprakarsai oleh Magister Sistem dan Teknik Transportasi (MSTT) UGM bekerjasama dengan Ditjen Darat, Dephub dan Global Road Safety Partnership (GRSP), diikuti lebih dari 70 peserta yang berasal dari berbagai instansi dan praktisi diantaranya Departemen Perhubungan, Polri, Departemen PU, Bappenas, UGM, UI dan Taman Lalu Lintas Ade Irma Suryani, Bandung.
Didampingi oleh Ditjen Keselamatan Transporatsi Darat Suritno, Ketua GRSP Indonesia Dr Giri Suseno dan Kadin Perhubungan DIY Mulyadi Hadikusumo, kepada wartawan Suroyo Alimoeso menekankan perlu adanya regulasi di Indonesia dalam pengaturan pembatasan kecepatan kendaraan. Salah satunya dengan cara adanya teknologi yang mengatur batas kecepatan kendaraan dalam batas tertentu
“Dimungkinkan nantinya dilakukan pembatasan kecepatan mesin kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, namun perlu dikaji dampak yang akan ditimbulkan baik secara ekonomis, teknis dan sosiologis,†katanya.
Menurutnya, perkembangan teknologi kendaraan bermotor saat ini mengalami kemajuan yang sangat berarti khususnya berkaitan dengan tingkat kemampuan akselerasi atau percepatan kendaraan bermotor yang pada akhirnya menyebabkan kemampuan kecepatan kendaraan bermotor juga semakin tinggi.
Fakta yang paling mudah didapat pada kendaraan bermotor, ujarnya, alat penunjuk kecepatan atau speedometer dapat menunjukkan sampai seberapa kecepatan yang mampu dijalankan kendaraan bermotor saat ini. Pada generasi pertama, kecepatan tertinggi yang dapat dicapai kendaraan bermotor adalah sebesar 7 mph atau sebesar 11,27 km/jam, namun saat ini speedometer kendaraan bermotor keluaran terbaru tidak kurang pada angka 155 mph atau 250 km/jam.
Selain itu, tambah Suroyo, juga diperlukan adanya skema pengawasan kecepatan lalu lintas baik secara konvensional maupun modern dengan memperkenalkan teknologi yang lebih canggih mengingat perilaku pengemudi sangat berpengaruh dalam mengendalikan kecepatan kendaraan.
Sementara Ditjen Keselamatan Transporatsi Darat, Dephub, Suritno mengatakan tingkat kasus kecelakaan tertinggi terjadi di daerah JABODETABEK. Sementara, kota percontohan dalam berlalu lintas tahun 2008 ini dipilih Kota Sragen. Untuk tahun depan, sebagai kota percontohan dalam berlalu litas yang dipilih kota Kendal.
“Setiap tahun di Indonesi ada sekitar 17 ribu korban yang meningggal akibat kecelakaan. Hampir 90 persen disebabakan perilaku manusia termasuk di dalamnya pengggunaan kecepatan yang sangat tinggi,†imbuhnya.
Menurut Suroyo Alimoeso, keinginan untuk menjadikan lalu lintas yang nyaman dalam berkendaraan diperlukan pengendalian terhadap batas kecepatan kendaraan bermotor pada ruas-ruas jalan, tertentu maupun secara keseluruhan jaringan jalan sedemikian rupa sehingga dengan batas kecepatan tersebut kendaraan bermotor dapat melintas dengan lancar, tertib dan selamat tanpa mengurangi efisiensi pergerakan kendaraan bermotor melalui langkah-langkah manajemen dan rekayasa lalu lintas dan penindakan hukum yang tegas.
“Kita berharap di tahun 2015, persiapan saran dan prasarana, teknologi, pengaturan hukum dan perlaku pengemudi yang tertib sudah mendukung ke arah zero percent accident,†katanya.
Diakui oleh Ketua GRSP Indonesia Dr Giri Suseno, workshop yang dilakukan selama tiga hari, 3-5 Desember 2008 ini diharapkan akan menghasilkan rekomendasi “speed management†kepada pemerintah dalam rangka mengurangni tingkat jumlah kecelakaan.
“Untuk menggapai zero accident akan sulit digapai, namun dari kebijakan di bidang speed management di bidang transportasi nantinya bisa mengurangi angka kecelakaan yang mengarah ke zero accident,†ungkapnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)