Sedikitnya 18 dosen hukum dari 11 perguruan tinggi yang tergabung dalam Forum Bersama Fakultas Hukum Se-Indonesia mendesak dosen-dosen dari fakultas hukum untuk tidak menjadi saksi ahli untuk membela terdakwa kasus korupsi di pengadilan dalam rangka mengawal penegakan hukum anti korupsi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan 18 dosen hukum dari 11 perguruan tinggi tersebut di kantor Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Kamis (11/12) di kantor Pukat UGM, komplek Bulak Sumur UGM. Beberapa dosen fakultas hukum yang hadir diantaranya, Zainal Arifin Mochtar dari FH UGM, Bambang Wijayanto dari FH Univeritas Trisakti, Saldi Isra dari FH Universitas Andalas, Guntur Hamzah dari FH Unhas Makassar, dan Nyoman Serikat Putra Jaya dari FH Undip.
“Adanya dosen hukum yang menjadi saksi ahli selama ini meringankan hukuman terdakwa kasus korupsi, hal ini justru menjadi trouble maker, kita berharap Fakultas hukum menjadi problem solver,†kata Direktur Pusat Kajian anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar. Diakui oleh Zainal, keberadaan dosen hukum dalam perkara korupsi di pengadilan selama ini meringankan hukuman terdakwa kasus korupsi sehingga upaya untuk memberantas praktik korupsi menjadi blunder. Menurutnya, dengan adanya kesepakatan bersama ini setidaknya menjadikan hukuman berat akan dijatuhkan kepada setiap pelaku korupsi.
Selain itu, forum bersama fakultas hukum ini juga bersepakat untuk mebantuk jaringan pusat kajian anti korupsi di semua kampus masing-masing.
“Sekarang ini baru ada dua fakultas hukum yang sudah membentuk kajian anti korupsi yakni Universitas 45 dan Universitas Andalas,†imbuhnya.
Sementara Bambang Wijayanto dari FH Univeritas Trisakti, mengungkapkan forum bersama Fakultas Hukum Se-Indonesia ini juga mendesak agar DPR segera untuk membahas tiga paket Undang-undang Anti Korupsi yang harus diselesaikan dalam rangka upaya penguatan penanggulangan korupsi yang sudah menjadi sebagai kejahatan luar biasa.
“Pertama, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan ketiga, RUU Pengembalian Aset Kejahatan,†katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)