Menhut MS Kaban mengatakan, pemerintah melalui Departemen Kehutanan telah menargetkan tahun 2009 program pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (Hkm) mencapai luas lahan sebesar 400 ribu hektar dan diharapkan luasan akan mencapai 2,1 juta hektar pada tahun 2015. Meski demikian, menurut Kaban untuk mencapai target pemerintah masih mengalami kendala terutama dengan kesiapan masyarakat dalam memahami dan mengelola HKm.
“Kedalanya terletak pada masyarakat karena mereka harus terseleksi, harus memahami apa yang menjadi filosofi dari HKm, kemudian lokasinya, sementara ini lokasi yang sudah dilakukan baru di Lampung, Jogja dan NTB,” ujar Kaban, kepada wartawan usai menutup Pekan Raya Hutan Masyarakat (PRHM) 2009 di kampus UGM, Kamis (15/1).
Dijelaskan oleh Kaban, pemberian pengelolaan HKm kepada masyarakat tidak dilakukan secara sembarang namun melalui proses selektif ketat dan dievaluasi terlebih dahulu untuk melatih dan mendidik masyarakat agar memiliki komitmen mengelola HKm.
“Bukan semata-mata dan serta merta Hkm dilepas, tapi masyarat harus terlatih dan terdidik terlebih dahulu dan juga memiliki komitmen. Jangan sampai nanti, kita beri kawasan dan areal namun tidak diapa-apain,” jelasnya.
Kaban mengelak, target 2,1 juta hektar luas lahan HKm dinilai cukup memberatkan pemerintah meski sejak pencanangan HKm di Yogyakarta pada Desember 2007 lalu banyak target pemerintah yang tidak tercapai. Padahal pemerintah melalui Wapres telah memberikan kepastian Ijin Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) selama 35 tahun kepada 61 kelompok tani di tiga provinsi, yaitu DIY, NTB dan Lampung.
Menanggapi hal tersebut, Kaban mangatakan bahwa pada prinsipnya pemerintah masih memfokuskan pengelolaan HKm yang sudah dikelola oleh masyarakat sudah ada dan telah dikelola oleh masayarakat.
“Kalo ada progresnya akan diusulkan perluasananya , khan arealnya masih tersisa,” katanya.
Sebelumnya, dalam dialog dengan para petani di gedung GSP UGM, Kaban memaparkan di kabupaten Gunung Kidul, dari luas 4600 hektar yang ditargetkan pemerintah untuk dikelola menjadi HKm baru terealisasi 1000 hektar.
Sementara untuk program pengeloaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), kata Kaban, pemerintah akan memberikan lahan seluas 5 sampai 15 hektar per kepala keluarga yang ada di sekitar hutan. Bahkan pemerintah sudah mengucurkan dana dalam mendukung progranm HTR ini sebesar 1,9 triliun.
Menurutnya, dana ini nantinya diarahkan seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat. Apabila program ini nantinya berhasil, kata Kaban, maka pemerintah akan menambah jumlah alokasi dana yang diperlukan.
“Dana 1,9 trilun ini bisa dikatakan sebagai dana awal untuk membangun HTR ini,” katanya..
Sedangkan mekanisme penguncuran dana tersebut jelasnya berdasarkan atas permintaan yang berasal dari masyarakat melalui Bupati di masing-masing daerah. Kemudian, Bupati menindaklanjuti permohonan masyarakat kepada Departemen Kehutanan.
Dijelaskan Kaban, untuk sementara ini sudah ada beberapa daerah yang sudah menjalankan mekanisme pengucuran dana HTR ini seperti daerah Konawe dan Simalungun, Sumatera Utara.
Dalam Deklarasi hasil PRHM 2009 yang dibacakan oleh perwakilan kelompok petani pemangku kepentingan hutan asal Sulawesi, Den Upa Rambelayuk, mendesak pemerintah untuk merealisasikan perluasan areal kehutanan masyarakat baik hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, dan Pola Kemitraan, Hutan Adat dan bentuk kehutanan masyarakat lainnya minimal 30 juta hektar sampai 2019.
Dalam 13 butir deklarasi tersebut, mereka juga meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan pengelolaan hasil hutan bukan kayu dan produk komunitas secara komprehensif termasuk tata niaga dan penetapan harga.
“Pemerintah harus menjamin kedaulatan dan nasionalisme sumber daya hutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” katanya.
Di samping itu, mereka juga mendesak pemerintah dapat memastikan bahwa kegiatan penelitian, pendanaan dan perdagangan karbon baik voluntary maupun mandatory mengedepankan nasionalisme dan tidak mengeyampingkan kepentingan dan hak-hak rakyat. (Humas UGM/Gusti Grehenson)