Ekonomi Indonesia terus mengalami pertumbuhan meski tidak begitu pesat. Sayang, dibalik pencapaian tersebut, lebih dari separuh pekerja masih menerima upah di bawah standar minimum. Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sekitar 53 persen pekerja di Indonesia menerima gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) di awal 2025. Fenomena upah di bawah minimum di tengah pertumbuhan ekonomi sebagai gambaran paradoks ketenagakerjaan.
Qisha Quarina, S.E., M.Sc., Ph.D, Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) mengakui fenomena tersebut. Meski pertumbuhan ekonomi tercatat positif, data memperlihatkan adanya peningkatan jumlah pekerja yang dibayar di bawah Upah Minimum Regional. Kondisi tersebut, dinilainya relatif wajar jika melihat struktur ketenagakerjaan Indonesia yang hingga kini masih didominasi sektor informal. “Idealnya semua pekerja mendapatkan upah layak, tetapi dalam praktiknya aturan UMP tidak bisa dipaksakan kepada pekerja informal. Aturannya tidak mengikat secara langsung bagi pekerja informal sehingga mereka tidak terlindungi,” ujar Qisha di FEB UGM, Rabu (4/2).
Pengamat sekaligus peneliti ketenagakerjaan, inipun menjelaskan bahwa mayoritas pekerja informal tidak memiliki hubungan kerja yang tetap. Tidak sedikit dari mereka bekerja secara freelance dengan pemberi kerja yang berganti-ganti. Kondisi ini tentu membuat sulit untuk dimasukkan ke dalam skema perlindungan upah minimum. Sementara struktur dunia usaha Indonesia didominasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang secara regulasi memiliki pengecualian dalam penerapan UMP. “Kurang lebih 58–59 persen pekerja Indonesia berstatus informal. Sementara dari sisi pemberi kerja, lebih dari 90 persen usaha adalah UMKM. Ini membuat penerapan UMP tidak bisa ditegakkan bagi pekerja informal,” jelasnya.
Qisha menyebut praktik pengupahan di bawah standar minimum berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam jangka menengah dan panjang. Pada level mikro, pekerja informal dengan upah rendah umumnya tidak terlindungi jaminan ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua dan pensiun.
Menurutnya usaha dalam bentuk UMKM dan pekerja informal dalam jangka pendek masih akan terus mendominasi struktur pasar kerja Indonesia. Sementara dalam jangka panjang, perubahan struktur demografi menuju dominasi pekerja usia lanjut berpotensi menimbulkan persoalan baru. Meski di saat masih bekerja mereka mendapat upah relatif layak, namun mereka pada akhirnya dihadapkan pada persoalan utama yang kemungkinan muncul kemudian hari yaitu ketika mereka tidak lagi produktif. “Pertanyaan besarnya kalau mereka sudah tidak bekerja lagi, siapa yang akan menanggung kebutuhan hidup kelompok ini?,” terangnya.
Lagi, kata Qisha, pada level makro kondisi ini akan meningkatkan beban fiskal negara jika sebagian besar pekerja bergantung pada bantuan sosial. Menyikapi kondisi ini, ia menilai kebijakan ketenagakerjaan Indonesia perlu bergeser dari sekadar perdebatan upah minimum menuju agenda mewujudkan pekerjaan layak (decent work). Menurutnya, upah layak memang penting, namun idealnya harus diiringi dengan kondisi kerja yang aman dan adanya perlindungan ketenagakerjaan yang memadai. “Fokus kebijakan harus mencakup upah, kondisi kerja, dan perlindungan jaminan sosial. Dengan perubahan struktur demografi ke arah pekerja lansia, skema perlindungan jangka panjang menjadi sangat mendesak,” tegasnya.
Reportase : Kurnia Ekaptiningrum/ Humas FEB UGM
Penulis : Agung Nugroho
Foto : Antara dan Dok. FEB UGM
