Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) RI Prof Dr Bambang Sudibyo MBA menegaskan bahwa UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) tidak melegalisasi komersialisasi pendidikan di Indonesia. Menurutnya, dalam UU tersebut secara tegas dinyatakan perguruan tinggi dilarang mencari keuntungan sepihak dan merugikan para mahasiswa.
“Dalam UU BHP disertakan berapa pungutan maksimal yang dapat dikenakan bagi mahasiswa,” kata Mendiknas kepada wartawan usai membuka ‘Seminar Nasional dan Peluncuran Buku Saduran Serat Centhini jilid V-XXII’ di Fakultas Ilmu Budaya UGM, Senin (22/12). Diakui Mendiknas, dalam UU BHP ada aturan yang menyebutkan berapa besar jumlah pungutan maksimal yang boleh dipungut dari siswa atau mahasiswa. Bahkan kalau menyalahi aturan, bisa dikenakan pidana baik hukuman 5 tahun maupun denda Rp 500 juta.
Meski demikian, Mendiknas menilai adanya bentuk protes dan penolakan yang muncul dari berbagai kalangan masyarakat akhir-akhir ini, merupakan hal yang wajar dan dirinya mempersilakan masyarakat mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mendiknas menambahkan, apabila nanti sudah diuji di MK akan terlihat apakah memang UU BHP ini betul-betul melegalisasi komersialisasi pendidikan atau tidak.
“Silakan saja ke MK untuk judicial review, itu lebih baik dan tidak akan saya halang-halangi. Meskipun aksi demo juga hal yang wajar di alam demokrasi ini,” ujarnya.
Mendiknas juga menyinggung adanya berbagai aksi demo menolak pengesahan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang dilakukan oleh mahasiswa dinilai oleh Mendiknas para mahasiswa belum membaca naskah terakhir dari UU tersebut. Menurutnya, dalam naskah UU BHP yang telah disahkan tersebut telah mengakomodir masukan dari kalangan mahasiswa.
“Proses ke arah pengesahan UU BHP ini khan sudah berlangsung lama karena harus mengakomodir berbagai masukan termasuk dari kalangan mahasiswa. Berarti mereka ini belum baca baskah terakhir setelah disahkan,” ujaranya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)