• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Promosi Doktor
  • Sari Murti Raih Doktor Bidang Ilmu Hukum UGM

Sari Murti Raih Doktor Bidang Ilmu Hukum UGM

  • 13 Desember 2007, 08:15 WIB
  • Oleh: Humas UGM
  • 5164

Bertitik tolak dari teori Hamaker ditemukan adanya ketidak kosistenan pembentuk UU dalam merumuskan kaedah hukum dalam arti luas. Dalam hukum (UU) khusus (lex specialis) yang dimaksud untuk menyimpangi (uitzondering) ternyata formulasi kaedahnya masih dipengaruhi oleh asas tiada tanggung jawab berdasarkan kesalahan (libility base on fault). Dengan demikian justru memperlemah kedudukan hukum (UU) khusus tersebut.

Demikian kesimpulan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Y Sari Murti SH MHum saat melaksanakan ujian terbuka program doktor, Rabu (12/12) di Sekolah Pascasarjana UGM. Promovenda mempertahankan desertasi “Penjelasan Pers Atas Konsistensi Asas Pertanggungjawaban Perdata Dalam Hukum Khusus Terhadap Asas Pertanggungjawaban Perdata Dalam Hukum Umum”, bertindak selaku promotor Prof Dr RM Sudikno Mertokusumo SH dan ko-promotor Prof Emmy Pangaribuan SH serta Prof Dr Siti Ismijati Jenie SH CN.

“Kaedah dimaksud dapat dijumpai dalam ketentuan pasal 35 Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sebaliknya, jika hukum (UU) khusus dimaksudkan melengkapi (aanvullend) ketentuan dalam hukum umum, maka formulasi kaedah berdasarkan asas yang sama dalam ketentuan hukum (UU) umum seharusnya konsisten,” ujar perempuan kelahiran Gunung Kidul 28 Juni 1964 ini.

Dalam kesimpulan lainnya ia sebutkan, ketidakkonsistenan dalam memformulasikan kaedah hukum justru akan menyebabkan hukum khusus yang dihadrkan tidak memberi jaminan perlindungan hukum serta kepastian hokum. Berbagai persoalan yang semula tidak terjawab oleh ketentuan hukum umum, tidak akan terjawab pula oleh ketentuan hukum (UU) umum yang seharusnya konsisten.

Dalam sarannya, Sari Murti menjelaskan agar setiap pembentukan hukum khusus perlu menetapkan pilihan terlebih dahulu fungsi apa yang sekiranya akan diemban oleh hukum khusus tersebut. Apakah hukum khusus (lex spesialis) akan bersifat melengkapi (aanvullend) ataukah akan bersifat menyimpangi (uitzondering).

Selain itu, katanya, asas pertanggungjawaban perdata yang seyogyanya menjadi dasar perumusan kaedah dalam hokum khusus sebaiknya tidak lagi mempertimbangkan kepentingan individu, melainkan juga kepentingan masyarakat.

“Dengan demikian hukum khusus dapat dirancang dengan mengedepankan visi integral,” ungkap Sari Murti memberikan saran. (Humas UGM).

Berita Terkait

  • Dosen FH UI Raih Doktor di Fakultas Filsafat UGM

    Wednesday,06 January 2016 - 12:38
  • Upaya MK Dalam Mewujudkan Negara Hukum Demokratis

    Monday,20 November 2006 - 15:04
  • Sari’ na Pacce Ciptakan Kesadaran Hukum Tanpa Paksaan

    Friday,08 March 2019 - 14:39
  • Raih Doktor Usai Mengkaji Hukum Persaingan pada LMK

    Wednesday,04 May 2016 - 23:01
  • Raih Doktor Usai Teliti Perlindungan Hak Cipta Karya Digital di Internet

    Tuesday,26 July 2016 - 12:42

Rilis Berita

  • Cegah Diabetes Pada Anak Dengan Membatasi Makanan Manis dan Lakukan Aktivitas Fisik 06 February 2023
    Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat kasus diabetes pada anak meningkat signifikan pada t
    Ika
  • Tim Peneliti UGM Lakukan Riset Inverter Statik Kereta Api 06 February 2023
    Tim peneliti dari Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi, Fakultas Teknik Univers
    Gusti
  • Mahasiswa KKN UGM Kembangkan Wisata Panas Bumi Kawah Sikidang 06 February 2023
    Dataran Tinggi Dieng merupakan kompleks gunung api. Selain menjadi sumber energi panas bumi denga
    Gusti
  • Lebih dari 3 Ribu Mahasiswa UGM Terima Insentif Prestasi Sebesar 2 Miliar di 2022 06 February 2023
    UGM berkomitmen kuat untuk terus mendukung dan memfasilitasi para mahasiswanya dalam pengembangan
    Satria
  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual