Bertitik tolak dari teori Hamaker ditemukan adanya ketidak kosistenan pembentuk UU dalam merumuskan kaedah hukum dalam arti luas. Dalam hukum (UU) khusus (lex specialis) yang dimaksud untuk menyimpangi (uitzondering) ternyata formulasi kaedahnya masih dipengaruhi oleh asas tiada tanggung jawab berdasarkan kesalahan (libility base on fault). Dengan demikian justru memperlemah kedudukan hukum (UU) khusus tersebut.
Demikian kesimpulan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Y Sari Murti SH MHum saat melaksanakan ujian terbuka program doktor, Rabu (12/12) di Sekolah Pascasarjana UGM. Promovenda mempertahankan desertasi “Penjelasan Pers Atas Konsistensi Asas Pertanggungjawaban Perdata Dalam Hukum Khusus Terhadap Asas Pertanggungjawaban Perdata Dalam Hukum Umumâ€, bertindak selaku promotor Prof Dr RM Sudikno Mertokusumo SH dan ko-promotor Prof Emmy Pangaribuan SH serta Prof Dr Siti Ismijati Jenie SH CN.
“Kaedah dimaksud dapat dijumpai dalam ketentuan pasal 35 Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sebaliknya, jika hukum (UU) khusus dimaksudkan melengkapi (aanvullend) ketentuan dalam hukum umum, maka formulasi kaedah berdasarkan asas yang sama dalam ketentuan hukum (UU) umum seharusnya konsisten,†ujar perempuan kelahiran Gunung Kidul 28 Juni 1964 ini.
Dalam kesimpulan lainnya ia sebutkan, ketidakkonsistenan dalam memformulasikan kaedah hukum justru akan menyebabkan hukum khusus yang dihadrkan tidak memberi jaminan perlindungan hukum serta kepastian hokum. Berbagai persoalan yang semula tidak terjawab oleh ketentuan hukum umum, tidak akan terjawab pula oleh ketentuan hukum (UU) umum yang seharusnya konsisten.
Dalam sarannya, Sari Murti menjelaskan agar setiap pembentukan hukum khusus perlu menetapkan pilihan terlebih dahulu fungsi apa yang sekiranya akan diemban oleh hukum khusus tersebut. Apakah hukum khusus (lex spesialis) akan bersifat melengkapi (aanvullend) ataukah akan bersifat menyimpangi (uitzondering).
Selain itu, katanya, asas pertanggungjawaban perdata yang seyogyanya menjadi dasar perumusan kaedah dalam hokum khusus sebaiknya tidak lagi mempertimbangkan kepentingan individu, melainkan juga kepentingan masyarakat.
“Dengan demikian hukum khusus dapat dirancang dengan mengedepankan visi integral,†ungkap Sari Murti memberikan saran. (Humas UGM).