• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Tanah Terlantar Capai 7,3 Juta Hektar

Tanah Terlantar Capai 7,3 Juta Hektar

  • 25 Juli 2009, 18:05 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 3320

Bisnis properti dan perumahan di Indonesia hingga semester kedua tahun ini mulai bergairah. Hal tersebut ditandai dengan makin banyaknya pengusaha dan pelaku properti di Indonesia yang terus mengembangkan bisnis propertinya.

“Banyak pelaku properti yang langsung bekerja dan langsung lompat mengembangkan bisnisnya tanpa banyak kendala,” kata Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) RI, Drs. Muhammad Yusuf Asy'ari, M.Si., Akt., kepada wartawan usai mengisi Seminar Nasional 'Evaluasi UUPA dan Prospek UU Pertanahan menuju Efektivitas Pengelolaan Properti Aset dan Properti' di Hotel Hyatt Yogyakarta, Sabtu (25/7).

Menurut Menpera, para pengusaha sudah tidak lagi mengalami kendala dalam pengembangkan bisnis perumahan pascakrisis ekonomi dunia lalu. Meskipun demikian, masih ada sebagian kecil yang masih merasakan dampak krisis ekonomi global.

Agar bisnis perumahan ini tetap stabil, kata Menpera, pemerintah berupaya membuat aturan pembatasan tanah-tanah yang menganggur atau tidak dipergunakan. Pemerintah daerah, khususnya, sangat berperan untuk memberikan regulasi terhadap tanah-tanah yang mengganggur tersebut.

"Seharusnya ada pembatasaan waktu sampai kapan tanah tersebut boleh menganggur. Kalau lama tak dipakai seharusnya dikembalikan ke negara, maka peran pemda sangat berpengaruh di sini," jelasnya.

Sementara itu, Yuswanda Tumenggung selaku Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN menambahkan sampai saat ini terdapat 7.491 sengketa pertanahan yang meliputi tanah seluas 607.888 hektar, sedangkan tanah yang diindikasikan terlantar mencapai 7,3 juta hektar. "Diakui kasus sengketa tanah di Indonesia masih cukup tinggi, hingga 7.000 kasus lebih," jelasnya.

Ketua Umum Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Ir. Hamid Yusuf, mengatakan reformasi agraria oleh pemerintah saat ini merupakan salah satu upaya yang harus digulirkan secepatnya, bukan hanya melalui kebijakan dan pembuatan peraturan pertanahan, melainkan juga upaya lebih dari itu yang dikerjakan secara simultan.

Adapun profesi penilai, kata Hamid, sebagai bagian yang tidak terlepas dari kepentingan dalam membangun sistem administrasi pertanahan tidak saja dilihat dari kebutuhan pasar, tetapi juga menjadi kebutuhan di sektor keuangan, baik kepentingan fiskal maupun laporan keuangan.

“Harapan kepastian sistem hukum pertanahan yang diajukan dalam bentuk undang-undang dapat menjadi pendorong dalam pelaksanaan sistem manajemen aset dan administrasi pertanahan secara berkesinambaungan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh bangsa,” katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Delapan Juta Hektar Tanah untuk Rakyat Miskin Belum Terealisasi

    Tuesday,27 March 2012 - 13:52
  • Menyongsong Seminar Nasional Evaluasi dan Prospek UUPA

    Wednesday,22 July 2009 - 16:55
  • UGM Rintis Pemanfaatan Lahan Hutan Penghasil Pangan

    Friday,16 January 2015 - 13:46
  • Joyo Winoto : Ketimpangan Kepemilikan Aset sebagai Penyebab Kemiskinan

    Thursday,22 November 2007 - 11:48
  • Gelombang Suara, Teknologi Andal untuk Pengukuran Tanah

    Tuesday,24 May 2011 - 11:48

Rilis Berita

  • Terancam Punah, Yayasan KEHATI, OIC, dan The Body Shop Gelar Roadshow Peduli Orangutan di UGM 26 March 2023
    Awal bulan Novermber 2017 lalu, peneliti menemukan spesies baru orangutan di Sumatera U
    Satria
  • Penulis UGM Raih Gelar Penulis Terproduktif Kedua Versi The Conversation 25 March 2023
    Penulis The Conversation Universitas Gadjah Mada berhasil mendapatkan predikat penulis
    Satria
  • Mengenali Dampak Penggunaan Obat Pada Kulit 24 March 2023
    Meningkatnya penggunaan obat-obatan, baik karena pengobatan sendiri (self-medication), polifarmas
    Ika
  • Tim Magister Kenotariatan FH UGM Juara 2 PNF 2023 24 March 2023
    Tim Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memperoleh juara 2 pada Padjadja
    Agung
  • Fenomena Cuaca Ekstrem di Indonesia Cenderung Meningkat 24 March 2023
    Dosen Laboratorium Hidrologi dan Klimatologi Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. Andung Bayu S
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual