• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Perlindungan Pengetahuan Tradisional Perlu Diatur Tegas dalam TRIPS

Perlindungan Pengetahuan Tradisional Perlu Diatur Tegas dalam TRIPS

  • 11 September 2009, 14:38 WIB
  • Oleh: Ika
  • 4113
  • PDF Version

Saat ini banyak ditemukan kasus pencurian terhadap pengetahuan tradisional yang dilakukan oleh beberapa negara maju terhadap negara-negara berkembang. Hal itu terjadi karena dalam perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Right (TRIPS) tidak diatur secara tegas mengenai perlindungan hukum atas pengetahuan tradisional. “Meskipun pengetahuan tradisional sudah disinggung dalam beberapa kesepakatan internasional, namun belum secara tegas dilindungi oleh forum internasional yang secara khusus melindungi hak kekayaan intelektual,” terang Prof. Dr. Hawin, L.L.M., Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Jumat (11/9), di Ruang Multimedia UGM.

Disebutkan oleh Prof. Hawin dalam diskusi yang bertajuk ”TRIPS Agreement: Kontroversi, Peluang, dan Tantangan” bahwa belum adanya aturan tegas yang melindungi pengetahuan tradisional semakin membuka peluang bagi negara maju untuk mematenkan pengetahuan tradisional yang diambil dari negara berkembang.

Sebenarnya telah ada pasal dalam perjanjian TRIPS yang berhubungan dengan pengetahuan tradisional. Pasal 27 ayat 3 b perjanjian tersebut memperbolehkan negara anggota WTO untuk mengecualikan diri dari yang dapat dipatenkan. Namun, ketentuan ini sangat lemah jika ditinjau dari perlindungannya terhadap pengetahuan tradisional karena menggunakan kata “may”. Ketentuan ini memberikan kebebasan kepada negara peserta untuk mengecualikan atau tidak.

Lebih lanjut dikatakan Prof. Hawin, banyak pihak yang mengusulkan agar diadakan perbaikan dalam pasal tersebut. Hal itu perlu dilakukan agar dapat diberikan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional dan didapat penyeragaman negara peserta dalam mengimplementasikan ketentuan pasal tersebut. Perbaikan dilakukan dengan menjadikan aturan itu sebagai ketentuan wajib bagi semua anggota WTO, tetapi tetap dengan mempertahankan pengecualian-pengecualian yang tercantum di dalamnya.

“Tanpa adanya perbaikan, memungkinkan adanya ketidakseragaman perlakuan negara peserta terhadap aplikasi paten makhluk hidup di mana di suatu negara bisa dipatenkan, sementara di negara lain tidak bisa diberikan paten. Hal ini justru bersifat merugikan,” jelasnya.

Sementara itu, Poppy S. Winanti, M.P.P., M.Sc. dalam diskusi yang digelar oleh Pusat Studi Perdagangan Dunia (PSPD) UGM ini mengemukakan dengan adanya perjanjian TRIPS, mau tidak mau Indonesia diharuskan untuk mengeluarkan undang-undang baru dan mereformasi undang-undang HKI. (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • Perlindungan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, Perlu Aturan Tegas

    Monday,03 August 2009 - 14:57
  • Dr. Reh Bungana: Foklor Perlu Diatur UU Secara Tersendiri

    Monday,10 February 2014 - 13:40
  • Pernikahan di Bawah Umur: Perlu Aturan Detail dan Sanksi Tegas

    Wednesday,06 May 2009 - 16:47
  • Ketentuan KUHP Belum Lindungi Hak Tersangka dan Terdakwa

    Thursday,27 September 2012 - 15:19
  • Pengaturan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Perlu Disempurnakan

    Monday,09 April 2018 - 11:25

Rilis Berita

  • Mendiskusikan Borobudur Sebagai Kawasan Wisata Super Prioritas 28 June 2022
    Borobudur berbeda dengan destinasi-destinasi wisata yang lain, semisal Dieng, Sangiran dan lain-l
    Agung
  • Epilepsi dan Penanganannya 28 June 2022
    Epilepsi atau banyak dikenal sebagai ayan adalah gangguan kelistrikan yang terjadi di dalam otak.
    Satria
  • UGM Dukung Mitigasi Perubahan Iklim Lewat Kegiatan Tridarma 27 June 2022
    UGM menyatakan komitmennya dalam upaya mendukung mitigasi perubahan iklim akibat pemanasan global
    Ika
  • Peneliti UGM Beri Masukan Terkait Pengelolaan Cukai Tembakau ke BAKN DPR 27 June 2022
    Universitas Gadjah Mada menerima kunjungan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (B
    Gloria
  • Epidemiolog UGM: Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Klaster Libur Lebaran dan Varian Omicron Baru 27 June 2022
    Belakangan ini jumlah kasus harian Covid-19 lebih dari 2,000 kasus. Total jumlah kasus aktif hing
    Gusti

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual