• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Perlindungan Pengetahuan Tradisional Perlu Diatur Tegas dalam TRIPS

Perlindungan Pengetahuan Tradisional Perlu Diatur Tegas dalam TRIPS

  • 11 September 2009, 14:38 WIB
  • Oleh: Ika
  • 4506

Saat ini banyak ditemukan kasus pencurian terhadap pengetahuan tradisional yang dilakukan oleh beberapa negara maju terhadap negara-negara berkembang. Hal itu terjadi karena dalam perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Right (TRIPS) tidak diatur secara tegas mengenai perlindungan hukum atas pengetahuan tradisional. “Meskipun pengetahuan tradisional sudah disinggung dalam beberapa kesepakatan internasional, namun belum secara tegas dilindungi oleh forum internasional yang secara khusus melindungi hak kekayaan intelektual,” terang Prof. Dr. Hawin, L.L.M., Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Jumat (11/9), di Ruang Multimedia UGM.

Disebutkan oleh Prof. Hawin dalam diskusi yang bertajuk ”TRIPS Agreement: Kontroversi, Peluang, dan Tantangan” bahwa belum adanya aturan tegas yang melindungi pengetahuan tradisional semakin membuka peluang bagi negara maju untuk mematenkan pengetahuan tradisional yang diambil dari negara berkembang.

Sebenarnya telah ada pasal dalam perjanjian TRIPS yang berhubungan dengan pengetahuan tradisional. Pasal 27 ayat 3 b perjanjian tersebut memperbolehkan negara anggota WTO untuk mengecualikan diri dari yang dapat dipatenkan. Namun, ketentuan ini sangat lemah jika ditinjau dari perlindungannya terhadap pengetahuan tradisional karena menggunakan kata “may”. Ketentuan ini memberikan kebebasan kepada negara peserta untuk mengecualikan atau tidak.

Lebih lanjut dikatakan Prof. Hawin, banyak pihak yang mengusulkan agar diadakan perbaikan dalam pasal tersebut. Hal itu perlu dilakukan agar dapat diberikan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional dan didapat penyeragaman negara peserta dalam mengimplementasikan ketentuan pasal tersebut. Perbaikan dilakukan dengan menjadikan aturan itu sebagai ketentuan wajib bagi semua anggota WTO, tetapi tetap dengan mempertahankan pengecualian-pengecualian yang tercantum di dalamnya.

“Tanpa adanya perbaikan, memungkinkan adanya ketidakseragaman perlakuan negara peserta terhadap aplikasi paten makhluk hidup di mana di suatu negara bisa dipatenkan, sementara di negara lain tidak bisa diberikan paten. Hal ini justru bersifat merugikan,” jelasnya.

Sementara itu, Poppy S. Winanti, M.P.P., M.Sc. dalam diskusi yang digelar oleh Pusat Studi Perdagangan Dunia (PSPD) UGM ini mengemukakan dengan adanya perjanjian TRIPS, mau tidak mau Indonesia diharuskan untuk mengeluarkan undang-undang baru dan mereformasi undang-undang HKI. (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • Perlindungan Pengetahuan Tradisional di Indonesia, Perlu Aturan Tegas

    Monday,03 August 2009 - 14:57
  • Dr. Reh Bungana: Foklor Perlu Diatur UU Secara Tersendiri

    Monday,10 February 2014 - 13:40
  • Pernikahan di Bawah Umur: Perlu Aturan Detail dan Sanksi Tegas

    Wednesday,06 May 2009 - 16:47
  • Ketentuan KUHP Belum Lindungi Hak Tersangka dan Terdakwa

    Thursday,27 September 2012 - 15:19
  • Pengaturan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Perlu Disempurnakan

    Monday,09 April 2018 - 11:25

Rilis Berita

  • Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada Jalin Kerja Sama 31 March 2023
    Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada mempererat kerja sama. Keduanya sepakat bek
    Agung
  • Mahasiswa FEB UGM Juarai Kompetisi Bisnis Asia Pasifik 2023 31 March 2023
    Tim Gama Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM berhasil menyabet gelar juara pertama dalam
    Ika
  • FTP UGM Luncurkan 3 Buku Ragam Kudapan Nusantara 31 March 2023
    Ragam kuliner Indonesia yang terdiri atas minuman, makanan utama, lauk-pauk, penyerta dan pelengk
    Agung
  • UGM dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Peningkatan Kompetensi SDM 31 March 2023
    Universitas Gadjah Mada dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sa
    Gusti
  • Penerimaan Mahasiswa Baru UGM Jalur Prestasi Dibuka Hingga 12 April 31 March 2023
    Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru UGM jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) at
    Gloria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual