Sebanyak 29.250 (65%) mahasiswa UGM yang berasal dari luar Provinsi DIY mengalami kesulitan dalam melakukan mutasi pemilih. Mereka mengalami kendala dalam melengkapi form A5. Dari seribu lebih mahasiswa yang mendaftar ke posko Garda Pemilu yang didirikan Badan Eksekutif Mahasiswa-Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) UGM dan Himpunan Mahasiswa Pasca Sarjana (HMP) UGM, baru 58 orang yang menyerahkan kembali berkas A5.
Pos Pelayanan Mutasi Pemilih di UGM telah dibuka pada 4 s.d. 25 Maret 2009. Pos ini ditujukan bagi pemilih mahasiswa UGM asal luar DIY yang ingin menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Sleman. Dari data yang ada, mahasiswa UGM berjumlah sekitar 45 ribu orang, terdiri atas ±35 ribu mahasiswa D3-S1 dan 10 ribu mahasiswa S2-S3.
Menurut pengakuan Ketua HMP UGM, Syafarudin, mahasiswa menemui beberapa permasalahan dalam memperoleh form A5 di TPS asal. Hal tersebut terjadi karena terdapat petugas PPS/KPPS yang tidak tahu tentang adanya form A5. Selain itu, ada juga petugas yang mengatakan form tersebut hanya terdapat di PPK/KPUD. Lebih dari itu, beberapa mahasiswa dipersulit lagi dengan permintaan surat keterangan bahwa yang bersangkutan kuliah di Yogyakarta.
“Ada juga petugas yang mengatakan bahwa form A5 baru bisa diperoleh pada H-3 sebelum pemilu. Selain itu, juga ada yang berdalih bahwa belum terdaftar dalam DPT. Memang begitu banyak persoalan yang mewarnai proses perolehan A5 di daerah asal,” imbuh Syafarudin di Ruang Fortakgama UGM, Senin (30/3).
Agar permasalahan dan kesulitan dalam mengurus form A5 tidak terulang kembali di Pilpres Juli 2009 mendatang, HMP dan BEM-KM UGM akan melayangkan surat ke KPU guna mempermudah pemilih di kampus. Syafarudin juga menyampaikan gagasan Nasrullah, salah satu komisioner KPUD Provinsi DIY, yang dikemukakan saat diskusi di UGM pada 12 Maret lalu. Untuk mengatasi kesulitan mendapatkan form A5 perorangan, Nasrullah akan memperjuangkan terobosan mutasi kolektif di tingkat KPUD Provinsi DIY. KPUD Provinsi DIY akan berkoordinasi dengan KPUD asal pemilih untuk dapat melakukan mutasi kolektif. Sementara untuk data yang diperlukan pada tahap awal adalah daftar nama mahasiswa UGM, nomor induk kependudukan (NIK), dan alamat asal. “Sebagai tindak lanjut, HMP UGM dan BEM KM UGM telah menyampaikan surat berisi daftar nama sebanyak 1.033 mahasiswa yang ingin melakukan mutasi secara kolektif ke KPUD DIY dan ditembuskan ke Panwas DIY,” jelas Syafarudin.
Ditambahkan oleh Presiden BEM-KM UGM, Qadarudin, untuk mengatasi kendala mengurus form A5, minimal dibangun TPS kampus. Ke depannya ia berharap kartu tanda mahasiswa atau keterangan dari kampus dapat digunakan sebagai tiket untuk memilih capres. “Selain pemilu bisa menjadi lebih efektif dan efisien, juga bisa meningkatkan jumlah partisipasi pemilih,” lanjutnya.
Sementara itu, anggota KPUD Kabupaten Sleman, Lukmanul Hakim, menginformasikan form A5 boleh dikirim melalui faksimili dengan beberapa persayaratan yang harus dipenuhi, antara lain, terdaftar dalam DPT, NIK, dan nama yang bersangkutan sesuai dengan fotokopi KTP asal. “Cara ini dilakukan untuk mengatasi kesulitan dalam mendapatkan form A5 yang harus diperoleh dengan segera,” kata Lukman.
Menanggapi tentang ketersediaan surat suara, Lukman mengatakan logistik surat suara diperkirakan dapat mencukupi kebutuhan bagi pemilih mutasi yang ingin menggunakan hak pilihnya di Sleman pada pemilu April mendatang. Dijelaskannya bahwa jumlah logistik surat suara adalah sebanyak DPT ditambah 2%. Jumlah DPT di Sleman kurang lebih 783 ribu orang. Kecamatan Depok merupakan wilayah yang ditetapkan sebagai TPS bagi pemilih mutasi. Lukman menuturkan, “Pada pelaksanaannya akan disebar dalam beberapa TPS di kecamatan tersebut.” (Humas UGM/Ika)