Yogya, KU
Sebagai upaya penciptaan suasana kampus yang nyaman dan sehat, terhitung sejak 15 Desember 2007 Universitas Gadjah Mada (UGM) sudah menutup lingkungan Gedung Pusat dari akses masuk dan parkir kendaraan bermotor.
Larangan kendaraan bermotor masuk ke kawasan gedung pusat tersebut seperti diatur dalam surat edaran UGM Nomor 7768/PII/Dir-PPA/2007 yang ditandatangani Wakil Rektor Senior Bidang Adminitrasi dan Sumber Daya Manusia UGM, Dr Ainun Naim MBA.
Dalam surat edaran itu, tertulis bagi karyaan, mahasiswa atau tamu yang berkpentingan di gedung pusat disediakan tempat parkir di sekitar timur gedung pusat dan areal sekitar gedung GSP. Sedangkan penutupan ini berlaku mulai pukul 06.00 sampai 16.00 WIB.
“Ini sebagai uji coba dan akan kita berlakukan sampai awal tahun 2008,†kata Rektor UGM Prof Ir Sudjarwadi, M.Eng PhD, Senin siang (17/12) ketika ditemui saat sedang jalan kaki menuju Fakultas Kedokteran UGM.
Setelah dua minggu, lanjut Sudjarwadi, pihaknya akan melakukan evaluasi dan menjaring aspirasi atau masukan dari segala kalangan. Dari masukan tersebut pihaknya akan merumuskan kebijakan pemberlakukan larangan kendaraan bermotor di seluruh komplek UGM.
“Ini sebagai upaya menciptakan lingkungan kampus yang nyaman. Salah satu caranya yaitu kampus bebas kendaraan bermotor, bebas dari suara bising dan polusi. Kebijkan ini juga dilakukan di berbagai universitas di Eropa,†kata Sudjarwadi.
Sebagai upaya menciptakan kampus bebas kendaraan, saat ini UGM juga sudah menyediakan kantong-kantong parkir. “Khan bisa menyehatkan, bekerja sambil berolahraga,†tandas Sudjarwadi.
Adapun penutupan akses masuk kendaraan bermotor di lingkungan fakultas kata Sudjarwadi untuk sementara masih belum bisa diterapkan karena akan dikoordinasikan lewat dekan Fakultas masing-masing.
Kepala Bidang Humas dan Keprotokolan UGM Drs Suryo Baskoro MS mengemukakan, saat ini UGM sudah memiliki shelter-shleter sepeda hijau yang bisa dipakai gratis siapapun.
“Mungkin nanti akan kita perbanyak untuk mempermudah akses. Tetapi jelas ketersediaan sepeda hijau terbatas. Toh demikian ini tidak bermasalah karena akses ke UGM dari kantong parkir paling 100 sampai 500 meter,†katanya.
Ditambahkan Suryo, larangan kendaraan bermotor masuk areal gedung Pusat UGM tersebut berlaku tanpa kecuali bahkan rektor pun harus jalan kaki. Yang diperbolehkan masuk hanyalah kendaraan yang membawa barang atau perlengkapan UGM atau tamu khusus. (Humas UGM/Gusti Grehenson)