• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Konsep Keadilan Menurut Hukum Murni Hans Kelsen

Konsep Keadilan Menurut Hukum Murni Hans Kelsen

  • 25 Februari 2013, 07:55 WIB
  • Oleh: Ika
  • 40431

Untuk mencapai keadilan, manusia tidak hanya berkewajiban menata diri sendiri, namun juga wajib menata masyarakat dan negara yang diatur hukum. Hal tersebut harus dilakukan agar setiap hak dan kewajiban dapat dilaksanakan secara seimbang. Demikian disampaikan Drs. Arry MTH. Soekawathy, S.H., M.Hum., dalam ujian terbuka program doktor, Jum’at (22/2) di Fakultas Filsafat UGM.

Menurut staf pengajar pada Fakultas Filsafat UGM ini, di dalam mempertahankan pemikiran tentang konsep keadilan, setiap manusia harus mampu menjalankan hak dan kewajiban secara seimbang. Kemurnian hukum dapat berjalan sesuai dengan perkembangan dan pertumbuhan manusia atas dasar perkembangan ilmu pengetahuan, perkembangan masyarakat, perkembangan teknologi sesuai dengan kepribadian bangsa.

Dalam disertasi berjudul "Konsep Keadilan Menurut Hukum Murni Hans Kelsen dalam Relevansinya dengan Penegakan Hukum di Indonesia", Arry mengatakan dalam memahami konsep keadilan menurut hukum murni Hans Kelsen hendaknya dipahami secara sempurna mulai dari pengertian, makna, definisi, serta ragam teori dalam kehidupan. “Jika menghendaki tercapainya keadilan atas dasar keseimbangan hak dan kewajiban penting didukung oleh berbagai teori tentang keadilan baik di zaman klasik sampai perkembangan teori keadilan dewasa ini,” urai pria kelahiran Solo, 8 April 1953 ini.

Disebutkan Arry, Kelsen berusaha menyajikan tema-tema menarik untuk dikaji di masa sekarang, karena hukum terjadi carut marut yang tidak terukur lagi. Kajian yang diungkapkan oleh doktrin hukum alam dipandang dari segi sudut ilmu pengetahuan membuka tabir teori hukum alam, menyingkap absolutisme dan relativisme dalam filsafat dan politik. Bahkan perimbangan nilai-nilai dalam ilmu hukum untuk menemukan titik cerah dan solusi.

Hans Kelsen meraih gelar doktor ilmu hukum di Universitas Wina (1906) di usia 25 tahun.Ia banyak menaruh minat pada bidang filsafat, sastra bahkan matematika dan ilmu alam.Di tahun 1919, Kelsen dipercaya merancang Konstitusi atau UUD baru Austria.Prinsip-prinsip dasar buah pikiran Kelsen dalam konstitusi tersebut belum tergantikan sampai sekarang. Satu pokok pikiran pentingnya, pembentukan Mahkamah Konstitusi yang baru dibentuk di Indonesia hampir 90 tahun kemudian. Kelsen menjadi hakim Konstitusi pada 1921. "Menurut Hans Kelsen, hukum harus dibersihkan dari anasir-anasir non yuridis seperti unsur sosiologis, politis, historis, bahkan nilai-nilai etis. Pemikiran inilah yang dikenal dengan teori hukum murni (reine rechlehre). Jadi hukum adalah kategori keharusan (sollens kategorie) bukan kategori faktual (sains kategorie)," jelasnya. (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • Kaji Fungsi PTUN, Fransisca Romana Raih Doktor

    Thursday,07 January 2016 - 15:50
  • S&D Tak Bertentangan Dengan Liberalisasi

    Thursday,21 April 2011 - 6:37
  • Prinsip Partisipatif dan Keadilan Sosial dalam Pengaturan Pengadaan Tanah

    Friday,29 July 2016 - 14:09
  • Asas Keadilan Restoratif Hukum Pidana Indonesia Perlu Diformulasi Ulang

    Friday,09 February 2018 - 10:08
  • Putusan Hakim Belum Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

    Friday,03 May 2013 - 14:20

Rilis Berita

  • UGM Resmi Lepas Varietas Padi Unggul Gamagora 7 30 March 2023
    Universitas Gadjah Mada resmi melepas varietas padi unggul inbrida G7 dengan nama Gamagora 7 ke p
    Gusti
  • Tim Calon Pemborong Juara 3 National Tender Competition The 20th CENS Universitas Indonesia 2022 29 March 2023
    Tim Calon Pemborong yang digawangi tiga mahasiswa UGM berhasil meraih juara 3 National Tender Com
    Agung
  • Pengamat Sosial UGM: Validasi DTKS Perlu Dilakukan Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran 29 March 2023
    Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi warga kurang mampu di bulan ram
    Ika
  • UGM Bangun Kolaborasi Riset Internasional 29 March 2023
    Beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti UGM, UI, ITB, IPB, ITS dan Universitas Airlangga t
    Gusti
  • Pengamat UGM: Penting, Energi Murah dan Topang Ekonomi Berkelanjutan 29 March 2023
    Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Presiden Joko Wid
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual