YOGYAKARTA – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak agar adanya perubahan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sebagai bentuk penyempurnaan terhadap penggantian atas UU No 27 tahun 2009. Pasalnya UU MD3 dan Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) telah mereduksi kewenangan legislasi DPD menjadi setara dengan kewenangan legislasi anggota, komisi dan gabungan DPR. “Kita mendesak agar dilakukan amandemen terhadap UU MD3 tersebut,†kata peneliti Pusat kajian Anti (Pukat) Korupsi, Hifdzil Alim dalam Focus Group Discussion RUU tentang MPR, DPR, DPD damn DPRD, di fakultas hukum UGM, Kamis (28/2).
Hifdzil mengatakan, keberadaan DPD selama ini tidak banyak diberikan peran yang cukup signifikan dalam perumusan Undang-undang. Kalo pun diberikan hanya sebatas pertimbangan. Alhasil, Undang-undang yang dihasilkan DPR tidak sesuai dengan aspirasi daerah bahkan banyak UU yang kontradiktif antar masing-masing UU.
Anggota DPD asal Provinsi Papua, Paulus Sumino, mengemukakan tujuan keberadaan DPD di legislatif bertujuan membawa aspirasi daerah menjadi kebijakan nasional. Tidak hanya itu, kehadiran DPD juga diharapkan mampu mengawasi pemerintah agar tidak bertindak sentralistik. Namun demikian, dalam aturan peraturan perundang-undangan justru kewenangan DPD tidak mampu mengawasi dan terlibat langsung dalam pembahasan UU. “Hasil pengawasan yang kita lakukan itu pun tidak sering ditindaklanjuti oleh DPR,†kesalnya.
Menurutnya, banyak UU yang selama ini merupakan hasil kompromsi politik dari para politisi partai politik. Kekuasaan besar yang dimiliki oleh politisi dalam perumusan sebuah UU menjadikan ajang melakukan praktik korupsi. “Korupsi sistematik terjadi karena kekuasaan yang dipegang terlalu besar,†ujarnya.
Kendati demikian, Paulus Sumino mengatakan salah satu hasil karya anggota DPD menurutnya adalah UU Keistimewaan DIY. Pasalnya UUK DIY tersebut hampir 80 persen hasil rancangan dari anggota DPD RI yang sebelumnya dimentahkan oleh DPR dan pemerintah. “Karena rakyat DIY bergejolak sehingga banyak RUU dari DPD yang digunakan,†katanya.
Diskusi yang melibatkan 7 anggota DPD RI dengan mahasiswa program magister hukum dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Andalas dan Universitas Hasanudin ini muncul pandangan bahwa konstruksi kelembagaan DPD saat ini sub-ordinat sebagai co-legislator DPR. Karenanya DPD tidak pernah mendapatkan ruang untuk ikut serta dalam pembahsasn secara aktif dengan DPR dan Pemerintah dalam pembahasan Undang-undang. (Humas UGM/Gusti Grehenson)