• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Koperasi Masih Jadi Alat Kekuasaan

Koperasi Masih Jadi Alat Kekuasaan

  • 25 Maret 2013, 13:14 WIB
  • Oleh: Satria
  • 6000
  • PDF Version
Koperasi Masih Jadi Alat Kekuasaan

Pemerintah dan DPR belum rela menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dalam arti yang sebenarnya. Alih-alih menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, pemerintah dan DPR ternyata lebih suka mempertahankan keberadaan koperasi sebagai alat kekuasaan dan alat ekspansi kapitalisme di Indonesia.

“Hal ini dapat disimak melalui UU Koperasi No. 17/2012 yang disetujui DPR pada Oktober 2012 lalu,”papar pengamat ekonomi UGM, Dr. Revrisond Baswir, MBA pada seminar bulanan di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (PUSTEK) UGM, Jumat (22/3).

Revrisond menambahkan sepintas lalu sebagai pengganti UU No. 25/1992, UU No. 17/2012 tampak berbeda. Namun jika disimak lebih jauh, perubahan yang terjadi hanya bersifat permukaan. Secara substansial, UU No. 17/2012 masih melestarikan corak koperasi yang diperkenalkan oleh pemerintah Soeharto melalui UU No. 12/1967.

Menurut Revrisond perbedaan mendasar antara UU No. 12/1967 dengan UU No. 14/1958 terletak pada ketentuan anggota koperasi. Dalam UU No. 14/1958, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah yang “mempunyai kepentingan” dalam lapangan usaha koperasi.

“Artinya, keanggotaan koperasi tidak hanya terbuka bagi para konsumen koperasi, tetapi terbuka pula bagi para pekerja dan pemasok koperasi,”imbuhnya.

Sementara itu dalam UU No. 12/1967, ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar, yaitu kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan oleh UU No. 12/1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.

Di sisi lain, dalam UU No. 17/2012 keberadaan koperasi golongan fungsional tersebut tetap dipertahankan. Hanya saja dalam UU No. 17/2012 peluang itu ditutup sama sekali karena hanya terdapat empat jenis koperasi di Indonesia yang diakui, yaitu koperasi konsumen, produsen, jasa dan simpan pinjam.

“Jadi, bukan sebagai dasar menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, UU No. 17/2012 justru patut diwaspadai sebagai ancaman serius terhadap keberadaan koperasi sejati di Indonesia,”tutur Revrisond.

Di tempat sama dosen PSdK FISIPOL UGM, Dr. Hempri Suyatna menilai dengan adanya beberapa perubahan dalam UU No. 17/2012 seperti jenis koperasi hingga monopoli Dekopin sebagai wadah tunggal koperasi akan mempersempit ruang gerak koperasi. Daya saing koperasi terus melemah dibandingkan sektor-sektor usaha lain.

“UU yang seharusnya menjadi instrumen untuk mewujudkan demokrasi ekonomi justru menjadi anti demokrasi,”kata Hempri (Humas UGM/Satria AN)

Berita Terkait

  • Pemerintah Diminta Lakukan Revitalisasi Koperasi

    Friday,24 January 2020 - 15:21
  • 27 Kopma Ikut Olimpiade Koperasi Nasional

    Wednesday,14 November 2012 - 14:14
  • Koperasi Kopma UGM Raih Penghargaan Koperasi Berprestasi Nasional

    Friday,13 July 2018 - 12:57
  • KOSUDGAMA Raih Peringkat 23 Koperasi di Indonesia

    Wednesday,15 October 2008 - 14:39
  • Meski Sebaran Tidak Merata, Koperasi di Gorontalo Meningkat

    Monday,09 September 2013 - 12:20

Rilis Berita

  • Dies ke-34 MM FEB UGM Luncurkan Buku “Mencetak Pemimpin Bisnis” 03 July 2022
    Program studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (MM FEB UG
    Gusti
  • Refleksi dan Proyeksi Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia 02 July 2022
    Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Ke
    Satria
  • Mahasiswa UGM Raih Silver Medal dalam Inovation Exhibition di Malaysia 01 July 2022
    Sekelompok mahasiswa UGM membawa ide/gagasan yang diberi nama “Kiddie Wallet” ke 
    Satria
  • Tips Mengelola dan Mengonsumsi Buah dan Sayur 01 July 2022
    Hari Buah Sedunia diperingati pada 1 Juli tiap tahunnya. Berdasarkan laman International Fruit Da
    Satria
  • Pengamat Politik Internasional UGM : Kunjungan Jokowi Strategis Untuk Pemulihan Ekonomi 01 July 2022
    Pakar perdagangan ekonomi dunia  dan politik internasional UGM, Dr. Riza Noer Arfani, M.A.,
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual