• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • 7 PTN Prihatinkan Kesalahan Pemahaman Konsep Otonomi Perguruan Tinggi

7 PTN Prihatinkan Kesalahan Pemahaman Konsep Otonomi Perguruan Tinggi

  • 03 April 2013, 13:24 WIB
  • Oleh: Satria
  • 7231
7 PTN Prihatinkan Kesalahan Pemahaman Konsep Otonomi Perguruan Tinggi

Sebanyak tujuh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, yaitu UGM, UI, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga, menyampaikan pernyataan sikap terhadap uji materi Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang diajukan Mahkamah Konstitusi RI.

Menurut Rektor UGM, Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc pernyataan sikap yang ditandatangani 29 Maret 2013 ini berisi keprihatinan atas adanya kekeliruan pemahaman konsep otonomi perguruan tinggi sesuai UU nomor 12 tahun 2012.

“Ada kekeliruan pemahaman sebagian masyarakat yang memaknai konsep otonomi perguruan tinggi sebagai bentuk komersialisasi pendidikan tinggi,”ujar Pratikno, Rabu (3/4).

Dalam pernyataan sikap ini 7 PTN meyakini bahwa otonomi perguruan tinggi yang meliputi otonomi akademik dan otonomi nonakademik bersifat kodrati bagi perguruan tinggi. Otonomi akademik merupakan prasyarat untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat) dalam rangka membangun sumberdaya manusia yang unggul, bermutu dan mampu berkontribusi bagi kesejahteraan umat manusia dan peradaban dunia. Otonomi nonakademik merupakan prasyarat untuk mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang baik (good university governance). Ketiadaan otonomi non akademik akan meniadakan otonomi akademik.

Pimpinan 7 PTN menegaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2012 juga menjamin otonomi perguruan tinggi serta mengatur dengan tegas tanggung jawab negara atas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pendanaan pendidikan tinggi untuk mencegah komersialisasi pendidikan, memperluas akses mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi, dan pemerataan kesempatan mengikuti pendidikan tinggi bagi masyarakat di daerah terluar, tertinggal dan terdepan.

Sementara itu untuk menjamin otonomi nonakademik dalam rangka meningkatkan mutu diperlukan beberapa kewenangan, seperti pengambilan keputusan secara mandiri, penerapan merit system dalam pengelolaan sumberdaya manusia, pengelolaan aset secara efektif dan efisien, dan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel.

Kewenangan itu dalam sistem penyelenggaraan dan keuangan negara hanya dapat dilakukan oleh PTN badan hukum. Dalam PTN badan hukum masyarakat sebagai pemangku kepentingan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pengambilan keputusan pengelolaan perguruan tinggi (Satria AN)

Berita Terkait

  • Mahasiswa Desak Otonomi PT Jangan Dihilangkan

    Friday,12 April 2013 - 8:39
  • Kejar Ketertinggalan, Otonomi Perguruan Tinggi Sebuah Keharusan

    Sunday,07 April 2013 - 4:20
  • Mengembangkan Pariwisata Yogyakarta Melalui Lomba Karya Tulis

    Wednesday,29 May 2013 - 14:14
  • Strategi Peran Perguruan Tinggi dalam Meningkatkan Daya Saing Bangsa

    Thursday,27 May 2010 - 15:00
  • Otonomi PT Dorong Perkembangan Riset

    Saturday,22 August 2015 - 11:34

Rilis Berita

  • Sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Pers Harus Independen 09 February 2023
    Kondisi saat ini memperlihatkan banyak persoalan yang sedang dialami insan pers. Terlebih menghad
    Agung
  • Psikolog UGM Bagikan Tips Atasi People Pleaser 09 February 2023
    People pleaser menjadi istilah yang kerap digunakan masyarakat untuk melabeli seseorang yang tida
    Ika
  • FH UGM Gelar Konferensi Internasional Soal Problem Hukum di Era Pasca Pandemi 09 February 2023
    Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menggelar konferensi intern
    Gusti
  • UGM Jamin Tidak Ada Mahasiswa Berhenti Kuliah Karena Persoalan Biaya 09 February 2023
    Universitas Gadjah Mada berkomitmen mendukung para mahasiswa untuk dapat menjalani perkuliahan hi
    Satria
  • Pukat UGM Sesalkan Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia 08 February 2023
    Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kur
    Gusti

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual