
Kebijakan WFA (Work from Anywhere) atau kerja fleksibel untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) baru saja diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) No 2 tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini ditujukan untuk mengurai kemacetan terlebih mendekati musim mudik lebaran. Penerapannya akan dimulai pada 24-27 Maret 2025. Selain itu, pemerintah juga memajukan libur bagi anak sekolah yang semula dimulai 24 Maret 2025 menjadi 21 Maret 2025.
Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik, Fakultas Sosial dan Ilmu Politik, Dr. Subarsono, M.Si., M.A., berpendapat bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan terobosan dalam kondisi suasana Lebaran sehingga secara formal pemerintah memberikan keleluasaan kepada ASN dalam bekerja melalui WFH atau WFA (Work from Anywhere). Menurutnya, secara teoritis kebijakan ini kemungkinan mampu mengurangi kemacetan saat arus mudik. Namun, dalam kaitannya dengan efektivitas pelayanan publik, kebijakan tersebut kurang berdampak positif karena dalam suasana batin religius – kegembiraan dan suasana sosial kekerabatan. “Mereka, ASN barangkali akan cenderung menggunakan waktunya untuk bersilaturahmi, melepas rindu dan mengingat memori dengan para keluarga, teman dan tetangga daripada menggunakan waktunya untuk WFH atau WFA,” katanya, Senin (10/3).
Bekerja secara fleksibel ini, para ASN tidak diwajibkan untuk masuk kantor dalam periode waktu yang telah ditentukan. Bahkan diperbolehkan untuk kerja di luar kantor melalui WFA atau WFH. Dilihat dari kemungkinan tidak wajib masuk kantor tersebut, maka untuk menjamin keefektifan pelayanan masyarakat maka dibutuhkan mekanisme kontrol yang jelas dari atasannya. “Saya kira atasan bisa mengetahui dan mengontrol apakah ASN melaksanakan sesuai instruksi,” paparnya.
Selain itu, adanya beban kerja yang terbagi secara otomatis selama 4 hari yang memang harus diselesaikan oleh ASN. Yang terpenting adalah memastikan bahwa para ASN dapat bertanggung jawab atas kebijakan WFA ini. Sebaliknya, mekanisme pemberian sanksi bagi ASN yang pada jam kerja tidak menampakkan kerja secara online. Dengan adanya regulasi ini, masih terdapat ketidakjelasan maksud dan output yang bisa dipertanggung jawabkan. “Saya berharap semoga ini bukan Eufemisme atau bahasa halusnya untuk memberikan perpanjangan libur pada ASN”, ungkapnya.
Subarsono menyarankan untuk kedepannya pemerintah lebih baik membuat regulasi yang agak rigid dengan memberikan peluang WFH atau WFA cukup satu atau dua hari kerja saja.
Penulis : Jelita Agustine
Editor : Gusti Grehenson
Foto : Freepik