• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Putusan Hakim Belum Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan Hakim Belum Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

  • 03 May 2013, 14:20 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 9225
Putusan Hakim Belum Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

YOGYAKARTA – Belum semua putusan hakim memberikan perlindungan hukum kepada para pencari keadilan atau para pihak yang terkait dengan putusan. Pasalnya, putusan hakim tersebut belum sepenuhnya memenuhi salah satu atau lebih kriteria yang telah ditentukan. Demikian hasil penelitian yang dilakukan pada 28 putusan pengadilan pada 3 Pengadilan Tinggi (PT) dan 11 Pengadilan Negeri (PN) di Makassar, Manado dan Yogyakarta.

Dosen Hukum Universitas Atma Jaya, Makassar, Aurelius Kasimirius Yori, S.H., M.Hum dalam ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum UGM, Jumat (3/5), mengatakan dari 28 putusan pengadilan yang ditelitinya diketahui para hakim dalam memeriksa hingga memutus perkara, justru yang dijadikan pertimbangan dalam mengadili adalah ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa. “Putusan hakim tersebut lebih condong kepada adanya kepastian hukum,” kata Yori seraya menyebutkan penelitian melibatkan 33 hakim, 20 pencari keadilan dan 33 advokat.

Dari 19 perkara perdata yang sedang dan telah disidangkan diketahui bahwa para hakim telah melaksanakan proses sidang dengan baik dan benar. Ketaatan hakim dalam melaksanakan ketentuan hukum acara diitunjukkan saat memimpin proses persidangan. Umumnya mereka menerapkan secara konsisten sikap profesionalisme hakim dalam menjatuhkam putusan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dari segi profesionalisme hakim, kata Yori, tindakan hakim tersebut memang tidak salah namun telah menyimpang dari harapan pencari keadilan agar para hakim dalam mewujudkan peradilan yang berkualitas dengan putusan yang eksekutabel berisikan syarat integritas, pertimbangan yuridis pertama dan utama, filosofis, dan diterima secara akal sehat. Dapat diwujudkan hakim secara proporsional dalam putusan yang berisikan asas kepastian hukum, kemanfaatan dan mengandung nilai-nilai keadilan. “Hakim dituntut menemukan hukum bahkan bila perlu menciptakan hukum untuk memenuhi kebutuhan atau rasa keadilan masyarakat, sehingga perlu ditata aturan hukum acara yang masih ketinggalan, dan aturan yang tumpang tindih,” katanya.

Yori mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar segera membahas dan mengudangkan Rancangan UU Hukum Perdata yang baru dan sedapat mungkin dalam UU hukum acara perdata yang baru tersebut diatur secara tegas dan komprehensif mengenai model permeriksaan perkara perdata agar dapat meminimalkan terjadinya praktik yang merugikan pencari keadilan. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Putusan Yang Dikeluarkan Hakim Belum Sepenuhnyai Penuhi Asas Keadilan

    Wednesday,02 March 2011 - 10:10
  • Dosen Hukum UGM Desak MA Eksekusi Putusan Kasasi Perusahaan Sawit Pembakar Hutan

    Wednesday,06 June 2018 - 14:52
  • Kemandirian dan Independensi Hakim Kian Disoroti

    Monday,16 July 2012 - 13:58
  • Mengkaji Asas Kebebasan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana dengan Ancaman Minimum Khusus

    Wednesday,06 June 2018 - 4:44
  • Tidak Konsisten, Putusan MA terhadap Upaya Hukum PK

    Friday,21 August 2009 - 8:34

Rilis Berita

  • Cegah Diabetes Pada Anak Dengan Membatasi Makanan Manis dan Lakukan Aktivitas Fisik 06 February 2023
    Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat kasus diabetes pada anak meningkat signifikan pada t
    Ika
  • Tim Peneliti UGM Lakukan Riset Inverter Statik Kereta Api 06 February 2023
    Tim peneliti dari Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi, Fakultas Teknik Univers
    Gusti
  • Mahasiswa KKN UGM Kembangkan Wisata Panas Bumi Kawah Sikidang 06 February 2023
    Dataran Tinggi Dieng merupakan kompleks gunung api. Selain menjadi sumber energi panas bumi denga
    Gusti
  • Lebih dari 3 Ribu Mahasiswa UGM Terima Insentif Prestasi Sebesar 2 Miliar di 2022 06 February 2023
    UGM berkomitmen kuat untuk terus mendukung dan memfasilitasi para mahasiswanya dalam pengembangan
    Satria
  • UGM Terlibat Aktif Dalam Percepatan Penurunan Stunting di Jawa Tengah 03 February 2023
    Stunting masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Data Asian Development Bank mencatat ang
    Ika

Agenda

  • 07Feb Dies Natalis Fakultas Hukum UGM...
  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual