• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Putusan Hakim Belum Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Putusan Hakim Belum Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

  • 03 May 2013, 14:20 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 9770
Putusan Hakim Belum Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

YOGYAKARTA – Belum semua putusan hakim memberikan perlindungan hukum kepada para pencari keadilan atau para pihak yang terkait dengan putusan. Pasalnya, putusan hakim tersebut belum sepenuhnya memenuhi salah satu atau lebih kriteria yang telah ditentukan. Demikian hasil penelitian yang dilakukan pada 28 putusan pengadilan pada 3 Pengadilan Tinggi (PT) dan 11 Pengadilan Negeri (PN) di Makassar, Manado dan Yogyakarta.

Dosen Hukum Universitas Atma Jaya, Makassar, Aurelius Kasimirius Yori, S.H., M.Hum dalam ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum UGM, Jumat (3/5), mengatakan dari 28 putusan pengadilan yang ditelitinya diketahui para hakim dalam memeriksa hingga memutus perkara, justru yang dijadikan pertimbangan dalam mengadili adalah ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa. “Putusan hakim tersebut lebih condong kepada adanya kepastian hukum,” kata Yori seraya menyebutkan penelitian melibatkan 33 hakim, 20 pencari keadilan dan 33 advokat.

Dari 19 perkara perdata yang sedang dan telah disidangkan diketahui bahwa para hakim telah melaksanakan proses sidang dengan baik dan benar. Ketaatan hakim dalam melaksanakan ketentuan hukum acara diitunjukkan saat memimpin proses persidangan. Umumnya mereka menerapkan secara konsisten sikap profesionalisme hakim dalam menjatuhkam putusan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dari segi profesionalisme hakim, kata Yori, tindakan hakim tersebut memang tidak salah namun telah menyimpang dari harapan pencari keadilan agar para hakim dalam mewujudkan peradilan yang berkualitas dengan putusan yang eksekutabel berisikan syarat integritas, pertimbangan yuridis pertama dan utama, filosofis, dan diterima secara akal sehat. Dapat diwujudkan hakim secara proporsional dalam putusan yang berisikan asas kepastian hukum, kemanfaatan dan mengandung nilai-nilai keadilan. “Hakim dituntut menemukan hukum bahkan bila perlu menciptakan hukum untuk memenuhi kebutuhan atau rasa keadilan masyarakat, sehingga perlu ditata aturan hukum acara yang masih ketinggalan, dan aturan yang tumpang tindih,” katanya.

Yori mengusulkan kepada pemerintah dan DPR agar segera membahas dan mengudangkan Rancangan UU Hukum Perdata yang baru dan sedapat mungkin dalam UU hukum acara perdata yang baru tersebut diatur secara tegas dan komprehensif mengenai model permeriksaan perkara perdata agar dapat meminimalkan terjadinya praktik yang merugikan pencari keadilan. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Putusan Yang Dikeluarkan Hakim Belum Sepenuhnyai Penuhi Asas Keadilan

    Wednesday,02 March 2011 - 10:10
  • Dosen Hukum UGM Desak MA Eksekusi Putusan Kasasi Perusahaan Sawit Pembakar Hutan

    Wednesday,06 June 2018 - 14:52
  • Kemandirian dan Independensi Hakim Kian Disoroti

    Monday,16 July 2012 - 13:58
  • Mengkaji Asas Kebebasan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana dengan Ancaman Minimum Khusus

    Wednesday,06 June 2018 - 4:44
  • Tidak Konsisten, Putusan MA terhadap Upaya Hukum PK

    Friday,21 August 2009 - 8:34

Rilis Berita

  • RSA UGM Terima Penghargaan PPKM Award dari Menkes 02 June 2023
    Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM terus berkomitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kesehatan
    Gusti
  • Universitas Gadjah Mada di Top 50 Dunia pada THE Impact Rankings 2023 01 June 2023
    Universitas Gadjah Mada (UGM) masuk dalam jajaran 50 perguruan tinggi terbaik dunia yang memberik
    Satria
  • Minim, Pemda Yang Mampu Susun RPPLH Sesuai Target 01 June 2023
    Percepatan industri telah menghasilkan berbagai dampak lingkungan. Salah satu isu yang banyak dip
    Satria
  • Rektor UGM: Hari Lahir Pancasila Jadi Momentum Refleksikan Nilai Luhur Pancasila 01 June 2023
    UGM melaksanakan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Kamis (1/6) di halaman Balairung UGM. U
    Ika
  • Berharap Pemilu Aman Tanpa Residu Polarisasi dan Konflik Sosial 31 May 2023
    Keinginan presiden memastikan Pemilu serentak 2024 dapat berlangsung secara demokratis, jujur dan
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
  • 06Sep The 5th International Conference on Bioinformatics, Biotechnology, and Biomedical Engineering (BioMIC) 2023...
  • 02Oct Conference of Critical Island Studies...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual