• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pemerintah Segera Menyikapi Putusan MK Tentang Hutan Adat

Pemerintah Segera Menyikapi Putusan MK Tentang Hutan Adat

  • 06 Juli 2013, 10:40 WIB
  • Oleh: Satria
  • 5092
  • PDF Version
Pemerintah Segera Menyikapi Putusan MK Tentang Hutan Adat

MK mengabulkan sebagian uji materi UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dimohonkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan dua komunitas masyarakat adat yaitu Kanegerian Kuntu dan Kasepuhan Cisitu. Beberapa pasal yang dimaksudkan untuk diuji adalah ; Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), ayat (20, ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 67 Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam putusan MK ini Hutan Adat yang sebelumnya menjadi bagian dari Hutan Negara, harus dimaknai sebagai Hutan Hak.

Inspektur 1, Itjen Kementerian Kehutanan, Dr. Budi Riyanto, S.H., mengatakan putusan MK ini harus disikapi secara arif dan bijaksana dan segera dilakukan langkah-langkah konkrit untuk implementasinya secara sungguh-sungguh. Kesungguhan pemerintah tersebut menurut Budi dapat ditunjukkan dengan segera menyusun kebijakan pada tataran policy level dan institutional level sampai dengan operational level, sehingga dapat menjadi acuan dan segera dilaksanakan di daerah.

“Sebaiknya dalam penyusunan kebijakan operasional hendaknya lebih akomodatif dan partisipatif sehingga dapat dilaksanakan dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,”papar Budi dalam diskusi Hutan Adat Pasca Putusan MK di Fakultas Kehutanan UGM, Jumat (5/7).

Selain itu, Kementerian Kehutanan akan segera menyusun kembali draft RPP pengelolaan Hutan Adat disesuaikan dengan putusan MK dengan tetap memperhatikan UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati bersama instansi lain. Khusus untuk pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam diperlukan langkah konkrit penguatan kawasan dengan segera melengkapi rencana pengelolaan kawasan dan penataan kawasan.

“Daerah penyangga perlu segera ditetapkan melalui Perda Daerah Penyangga,”imbuhnya.

Sementara itu Dirjen Planologi, Kementerian Kehutanan, Ir. Bambang Supiyanto, MM., menegaskan bahwa dengan putusan MK ini maka tugas pemerintah adalah melakukan pembinaan saja serta membuat Surat Edaran kepada Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia dan Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Kehutanan.

“Pemerintah melakukan pembinaan saja dan membentuk tim sosialisasi putusan MK itu,”kata Bambang.

Bambang menyatakan sesuai Pasal 67 ayat (1), ayat 92) dan ayat (3) disebutkan bahwa ketentuan tentag keberadaan masyarakat Hukum adat, hak serta pengukuhan keberadaan serta hapusnya masyarakat Hukum Adat diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). “Yang terkait masyarakat hukum adat nanti Depdagri sedangkan untuk pengelolaan hutan dibuat oleh Kemenhut,’terang Bambang (Humas UGM/Satria AN)

Berita Terkait

  • Dosen Hukum UGM Desak MA Eksekusi Putusan Kasasi Perusahaan Sawit Pembakar Hutan

    Wednesday,06 June 2018 - 14:52
  • 14 Ritual Praktik Kearifan Lokal Pelestarian Hutan Suku Wana

    Sunday,12 June 2011 - 10:26
  • Dua Mahasiswa Australia Meneliti Hutan Wonosadi

    Tuesday,30 August 2016 - 13:33
  • Menjaga Hutan Ala Masyarakat Kajang dan Tenganan

    Friday,12 October 2012 - 12:38
  • Putusan Hakim Belum Penuhi Rasa Keadilan Masyarakat

    Friday,03 May 2013 - 14:20

Rilis Berita

  • Booster Tetap Harus Dilakukan 04 July 2022
    Pemerintah melalui juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, meminta kepada masyarakat u
    Agung
  • Penanganan PMK dan Hukumnya untuk Kurban Iduladha 04 July 2022
    Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mewabah di berbagai daerah di Indonesia sejak akhir April 2022 samp
    Satria
  • Dies ke-34 MM FEB UGM Luncurkan Buku “Mencetak Pemimpin Bisnis” 03 July 2022
    Program studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (MM FEB UG
    Gusti
  • Refleksi dan Proyeksi Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia 02 July 2022
    Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Ke
    Satria
  • Mahasiswa UGM Raih Silver Medal dalam Inovation Exhibition di Malaysia 01 July 2022
    Sekelompok mahasiswa UGM membawa ide/gagasan yang diberi nama “Kiddie Wallet” ke 
    Satria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual