• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Diperlukan Estimasi Biaya Sosial Korupsi di Indonesia

Diperlukan Estimasi Biaya Sosial Korupsi di Indonesia

  • 19 Juli 2013, 15:39 WIB
  • Oleh: Agung
  • 4570
Diperlukan Estimasi Biaya Sosial Korupsi di Indonesia
Diperlukan Estimasi Biaya Sosial Korupsi di Indonesia
Diperlukan Estimasi Biaya Sosial Korupsi di Indonesia
Diperlukan Estimasi Biaya Sosial Korupsi di Indonesia
Diperlukan Estimasi Biaya Sosial Korupsi di Indonesia
Diperlukan Estimasi Biaya Sosial Korupsi di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan riset untuk menghitung biaya sosial yang ditimbulkan akibat korupsi. Riset akan menjadi acuan untuk menyusun guideline atau buku panduan untuk menentukan hukuman dan denda bagi para koruptor.
Demikian disampaikan pakar kriminalitas ekonomi UGM Rimawan pradiptyo. Ph.D dalam konferensi pers hari Jumat (19/7) di ruang sidang pimpinan UGM. Sebagai salah satu Tim Riset KPK, ia mengungkapkan korupsi telah menimbulkan biaya sosial di masyarakat. Karena itu, diperlukan metoda untuk menghitung biaya sosial yang ditimbulkan akibat korupsi.
Bagi Rimawan hukuman bagi para koruptor selama ini terlalu ringan bila dibanding dengan kerugian negara yang dikorupsi. Hukuman hanya berdasar kerugian eksplisit, sementara biaya antisipasi dan reaksi terhadap korupsi belum diperhitungkan.
Korupsi kelas gurem yang menilep kurang dari 10 juta dituntut jaksa hukuman 28 bulan, kemudian diputus pengadilan negeri dan diperkuat keputusan MA 18,42 bulan atau 1 tahun 6 bulan. Korupsi besar untuk kasus 1 miliar hingga kurang dari 25 miliar, dituntut jaksa 66 bulan atau 5 tahun 6 bulan, namun dalam faktanya putusan MA hanya 40,6 bulan atau 3 tahun 6 bulan. Sementara koruptor kakap dengan kasus korupsi 25 miliar keatas dituntut 102 bulan atau sekitar 8 tahun, namun pada akhirnya diputus pengadilan sekitar 69 bulan atau 6 tahun.
"Yang perlu diingat ini baru diketok, nanti tentunya masih ada grasi, remisi dan sebagainya dan dimanapun didunia pasti masih dipotong keringanan hukuman sekitar 40-50 persen", kata peneliti di P2EB, FEB UGM.
Memang tidak adil nilep uang negara 168,19 triliun, maka hukuman finansial hanya 15,09 triliun. Itupun sudah termasuk dendan dan biaya pengganti. "Lalu siapa yang menanggung sisanya, ya tentu kita semua. Indonesia memang hebat, bukan hanya orang kaya saja yang mendapat subsidi, karena mengkonsumsi BBM bersubsidi, tapi para koruptor pun disubsidi, itu menjadi program-program paling dahsyat sedunia", tambahnya.
Rimawan mengatakan rakyat adalah pihak yang paling dirugikan akibat korupsi. Karena uang negara yang dikorupsi berasal dari pajak yang dibayarkan rakyat pada negara. Melalui estimasi biaya sosial maka diharapkan hukuman dan denda bagi koruptor akan lebih maksimal.
"Karena itu diperlukan estimasi biaya sosial korupsi di Indonesia karena tingkat korupsi di Indonesia sudah sangat kronis dan dengan estimasi biaya sosial korupsi dapat dipergunakan untuk penentuan hukuman kepada koruptor," paparnya. (Humas UGM/ Agung)

Berita Terkait

  • Putusan Peradilan Masih Membebani Perekonomian Negara

    Monday,01 March 2010 - 14:05
  • UU Tipikor Perlu Direvisi

    Monday,04 March 2013 - 14:50
  • UGM Serius Perangi Korupsi

    Wednesday,11 March 2015 - 8:34
  • Pengamat UGM: Pilkada Tidak Langsung Suburkan Korupsi di Daerah

    Monday,06 October 2014 - 14:52
  • Rimawan: Aneh, Rakyat Miskin kok Mensubsidi Koruptor

    Saturday,09 April 2011 - 6:28

Rilis Berita

  • Pukat UGM Sesalkan Kemunduran Pemberantasan Korupsi di Indonesia 08 February 2023
    Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Kur
    Gusti
  • Belajar dari Gempa Turki, Masyarakat Perlu Memiliki Rencana Evakuasi Mandiri 07 February 2023
    Bencana gempa bumi dengan magnitudo 7,8 melanda Turki dan Suriah pada hari Selasa (6/2) kemarin.
    Gusti
  • Aplikasi Layanan Ramah Disabilitas Buatan Mahasiswa Difabel UGM Raih Perak di IPITEX Bangkok 07 February 2023
    Aplikasi layanan ramah disabilitas buatan mahasiswa penyandang disabilitas daksa dari Departemen
    Ika
  • SPs UGM Lakukan Pengabdian di KHDTK Getas Blora 07 February 2023
    Sekolah Pascasarjana UGM (SPs) mengadakan serangkaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Belu
    Agung
  • Cegah Diabetes Pada Anak Dengan Membatasi Makanan Manis dan Lakukan Aktivitas Fisik 06 February 2023
    Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat kasus diabetes pada anak meningkat signifikan pada t
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual