• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Dirut Peruri Raih Doktor di UGM

Dirut Peruri Raih Doktor di UGM

  • 23 September 2013, 14:01 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 5572
  • PDF Version
Dirut Peruri Raih Doktor di UGM

YOGYAKARTA – Direktur Utama Perum Percetakan Uang RI (Peruri), Prasetio, berhasil memperoleh gelar doktor ilmu hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya pada ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum UGM, Sabtu (21/9). Bertindak selaku promotor Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., dan Ko-promotor Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

Disertasinya mengenai Business Judgement Rule dalam Perseroan Terbatas, Prasetio mengatakan Business Judgement Rule (BJR) adalah salah satu dari beberap doktrin dalam hukum perusahaan yang harus dijalankan oleh Direksi perseroan terbatas guna memenuhi fiduciary duty. “Doktrin BJR dikonsepkan untuk melindungai kepentingan direksi dari pertanggungjawaban atas setiap keputusan bisnis atau korporasi yang mungkin dapat mengakibatka kerugian bagi perseroan,” kata Prasetio.

Prasetio menambahkan, BJR yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas merupakan landasan hukum yang sekaligus perlindungan hukum bagi pribadi direksi perseroan dari sangkaan aparat penegak hukum sepanjang direksi dimaksud memiliki kualitas yang tinggi dalam memahami dan mengimplementasikan doktrin BJR baik dari sisi integritas, disiplin terhadap proses maupun kompetensinya.

Namun demikian, ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan mengenai kekayaan negara, uang negara dan kerugian negara telah memberikan ketidakpastian bagi para direksi persero dalam mengambil suatu keputusan. “Dalam prakteknya telah terjadi pengabaian doktrin BJR. Pengabaian ini menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengakibatkan para direksi menjadi khawatir dan takut dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Kekhawatiran tersebut menurut Prasetio berdampak pada penundaan bahkan peniadaan pengambilan keputusan yang dapat menyebabakan terhentinya perkembangan persero. “Persero menjadi stagnan bahkan mundur dalam sistem perekonomian,”tambanya.

Oleh karena itu,ia menyarankan pengertian kekayaan negara dalam UU BUMN perlu diubah menjadi kekayaan negara yang telah dipisahkan dalam BUMN sehingga bukan kekayaan negara sebagai diatur dalam fatwa Mahkamah Agung No. WKMA/Yud/20/VIII/2006. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian atas perseroan/BUMN maka mekanisme pertanggungjawaban wajib ditempuh lewat UU perseroan terbatas yakni melalui mekanisme rapat umum pemegang saham yang menguji intelektualitas dan integritas direksi. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • UGM dan PERURI Inisiasi Integrasi dan Sinergi Riset

    Thursday,10 December 2020 - 18:24
  • Seminar dan Temu Alumni Dies MEP UGM ke-11

    Monday,11 September 2006 - 10:55
  • UGM Jalin Kerja Sama dengan BRI Syariah

    Wednesday,19 August 2015 - 15:47
  • Raih Doktor Usai Kaji Perusahaan Keluarga

    Monday,18 November 2019 - 23:43
  • Sejarawan UGM: Ide dan Pemikiran Tokoh Sejarah Patut Dicontoh

    Friday,20 March 2009 - 15:33

Rilis Berita

  • UGM Gelar Sosialisasi MSIB Batch 3 30 June 2022
    Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) Batch 3 telah dibuka. Untuk mendukung program te
    Satria
  • Bupati Kulon Progo Kunjungi Field Research Center UGM di Kulon Progo 30 June 2022
    Bupati Kulon Progo beserta jajaran mengunjungi Field Research Center (FRC) UGM di Kulon Progo, Ra
    Satria
  • Perubahan Perilaku Masyarakat Kunci Utama Pengendalian Penyakit Tular-Vektor 30 June 2022
    Peningkatan laju urbanisasi dan pesatnya globalisasi, termasuk perjalanan dan perdag
    Ika
  • Guru Besar Farmasi UGM Jelaskan Penggunaan Ganja Untuk Medis 30 June 2022
    Ganja medis ramai diperbincangan dalam beberapa waktu terakhir setelah viralnya serorang ibu deng
    Ika
  • Pustral UGM Selenggarakan Webinar Transisi Menuju Circular Economy 30 June 2022
    Supply chain atau rantai pasok merupakan jaringan antara perusahaan dan pemasoknya untuk
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual