• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Merebut Kembali Kedaulatan Migas

Merebut Kembali Kedaulatan Migas

  • 26 September 2013, 16:13 WIB
  • Oleh: Agung
  • 4265
  • PDF Version
Merebut Kembali Kedaulatan Migas

Tata kelola di sektor minyak dan gas bumi (migas) dinilai masih amburadul. Sektor ini belum mampu mensejahterakan, karena hampir 80 persen ladang Migas di Indonesia dikuasai asing.

Payung hukum dan undang-undang pelaksanaan di sektor migas dinilai saling bertentangan. Seperti bunyi Pasal 33 UUD 1945 dan UU nomor 22 tahun 2001, keduanya tidak berjalan seiring.

Ekonom, Dr. Fahmi Radhi, MBA mengatakan UU nomor 22 tahun 2001 sebagai implementasi UUD 1945 membuka peluang liberalisasi dan penguasaan asing atas ladang minyak Indonesia. Migas yang semestinya dijadikan komoditi strategis, dalam UU ini disebut sebagai komoditas pasar.

"Ini tentu membuka peluang asing mengelola ladang minyak kita, sementara peran Pertamina disamakan dengan perusahaan-perusahaan asing lainnya. Untuk blok Cepu, misalnya, Pertamina harus bersaing dengan Exxon Mobil, ya akan selalu kalah", katanya di Lantai 5 Gedung Sekolah Pascasarjana UGM, Kamis (26/9).

Berbicara dalam Seminar Nasional Mencapai Kedaulatan Energi Dengan Mewujudkan Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi Yang Berlandaskan Konstitusi yang diselenggarakan Pusat Studi Energi UGM, Fahmi berpandangan migas Indonesia mestinya menjadi komoditi strategis. Dengan menjadi komoditi strategis maka peran pemerintah bisa melakukan intervensi.

"Seperti Petronas, dulu belajar dari Pertamina. Petronas besar dulu di negaranya, baru kini telah berkelas dunia, termasuk memiliki ladang minyak di Indonesia", terangnya.

Fahmi pun merasa heran dengan sikap pemerintah yang senantiasa berpihak pada asing. Dalam berbagai pembukaan ladang minyak baru ataupun perpanjangan kontrak kerja sama, pemerintah senantiasa meminggirkan peran Pertamina.    Bahkan keberpihakan sering diperlihatkan menteri atau staf ahli menteri yang selalu menilai Pertamina tidak mampu mengelola, tidak memiliki SDM handal hingga kecukupan modal. "Selalu saja, yang diucapkan menteri atau staf ahli, Pertamina tidak qualified untuk mengelola", jelas Fahmi.

Dengan kondisi migas yang tergerus atau belum berdaulat, Fahmi berharap pemerintah bisa merebut kembali kedaulatan itu. Tidak harus dengan nasionalisasi seperti di Venezuela yang menimbulkan kontraproduksi, namun cukup dengan kebijakan menolak perpanjang kontrak kerja sama untuk pengelolaan ladang migas di Indonesia.

"Disamping itu, jadikan migas sebagai komoditi strategis sehingga pemerintah bisa intervensi dan segera lakukan amandemen terhadap UU no 22 tahun 2001 karena telah merugikan kesejahteraan rakyat", harapnya.

Sampe L Purba memiliki harapan yang sama. Ia berharap model tata kelola industri migas ke depan memiliki roh Kedaulatan Energi dalam bentuknya yang konkrit. Yaitu dengan memastikan bahwa manajemen Kontrak Kerja Sama migas tetap ditangan pemerintah atau Badan/ Perusahaan Negara yang khusus dibentuk pemerintah.

"Semoga para pemangku kepentingan di berbagai lapisan, diberi kedewasaan, kearifan dan kematangan serta kenegarawanan dalam merumuskan UU Migas yang bermartabat, membumi dan visioner", paparnya.

Dr. Deendarlianto, Kepala PSE UGM menganggap penting membangun tata kelola migas menjadi format usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang menjunjung kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian untuk menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Karena itu, seminar diharapkan menjadi instrumen publik agar mengetahui law in action. "Para peserta diharapkan tahu, apa-apa yang sesungguhnya dipraktekan di dalam pengelolaan migas selama ini", katanya. (Humas UGM/ Agung)
    

Berita Terkait

  • Ekonom Sesalkan Pembubaran BP Migas

    Friday,23 November 2012 - 14:07
  • JK: Tiru Semangatnya Patih Gajah Mada

    Wednesday,04 September 2013 - 10:27
  • Panel Ahli: Pertamina dan PGN Garap Potensi Gas untuk Kendaraan

    Monday,20 January 2014 - 11:17
  • UGM Jalin Kerja Sama Penelitian dengan STT Minyak dan Gas Bumi Balikpapan

    Tuesday,25 September 2018 - 12:36
  • UGM Menyerahkan Naskah Akademik RUU Migas ke Komisi VII DPR RI

    Thursday,01 December 2016 - 15:03

Rilis Berita

  • UGM Dukung Mitigasi Perubahan Iklim Lewat Kegiatan Tridarma 27 June 2022
    UGM menyatakan komitmennya dalam upaya mendukung mitigasi perubahan iklim akibat pemanasan global
    Ika
  • Peneliti UGM Beri Masukan Terkait Pengelolaan Cukai Tembakau ke BAKN DPR 27 June 2022
    Universitas Gadjah Mada menerima kunjungan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (B
    Gloria
  • Epidemiolog UGM: Lonjakan Kasus Covid-19 Akibat Klaster Libur Lebaran dan Varian Omicron Baru 27 June 2022
    Belakangan ini jumlah kasus harian Covid-19 lebih dari 2,000 kasus. Total jumlah kasus aktif hing
    Gusti
  • Dosen UGM Hadiri Pertemuan Pakta Pelarangan Senjata Nuklir di Wina Austria 27 June 2022
    Dosen Departemen Hubungan Internasional, Fisipol UGM, Drs. Muhadi Sugiono, M.A., menghadiri 
    Gusti
  • Guru Besar UGM Jawab Dilema Digitalisasi di Indonesia 27 June 2022
    Menurut Anda, apakah kehidupan masyarakat Indonesia sudah terdigitalisasi? Lalu, apakah menurut A
    Satria

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual