Yogya, KU
Direktur Eksekutif Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) UGM, Dr. Zainal Abidin Bagir, Jumat (6/11), mengatakan sumpah atas nama agama oleh Kabareskim non-aktif Mabes Polri, Susno Duadji, di hadapan Komisi III DPR RI semalam, seharusnya tidak perlu dilakukan. Menurutnya, penggunaan sumpah atas nama Tuhan tidak dapat diverifikasi untuk mengetahui kesungguhan pihak yang mengucapkan sumpah.
“Yang sangat penting, Pak Susno bersumpah tidak akan menyebabkan ia lepas dari proses hukum. Efeknya lebih ke psikologis, di mata hukum tidak ada apa-apanya. Kebiasaan (bersumpah) untuk menguatkan (pengakuan),” kata Bagir mengomentari maraknya pejabat yang bersumpah atas nama agama saat memberikan pengakuan.
Kendati demikian, tidak ada peraturan tentang penggunaan sumpah atas nama agama yang dilakukan di luar pengadilan oleh seseorang yang terlibat kasus. Untuk mengatur layak atau tidaknya pengucapan sumpah tersebut, menurut Bagir, sudah masuk wewenang MUI untuk mengeluarkan fatwa.
Dikatakan Bagir, penggunaan sumpah atas nama agama sudah biasa dilakukan di beberapa negara, terutama dalam pelantikan pejabat negara, seperti presiden dan perdana menteri. “Di negara Perancis yang terkenal sekuler sekalipun, pelantikan pejabatnya masih menggunakan sumpah atas nama agama mayoritas yang berlaku di sana,” jelasnya.
Sementara itu, Suhadi Cholil, peneliti CRCS, mengusulkan agar pejabat negara yang terindikasi terlibat kasus hukum tidak menggunakan sumpah dengan narasi agama, tetapi narasi hukum. “Seharusnya, menggunakan narasi hukum daripada narasi agama. Sumpah demi Allah tidak bisa diverifikasi, belum tentu dilakukan dengan kesungguhan, tidak ada cara memverifikasinya,” katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)