• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • UGM Desak Pemerintah Segera Bentuk Otoritas Veteriner

UGM Desak Pemerintah Segera Bentuk Otoritas Veteriner

  • 14 November 2013, 14:53 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 5632
UGM Desak Pemerintah Segera Bentuk Otoritas Veteriner

YOGYAKARTA – Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UGM mendesak pemerintah membentuk Otoritas Veteriner dan Otoritas medis veteriner sebagai kelembagaan pemerintah dan kelembagaan dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis di bidang kesehatan hewan. Usulan pembentukan kelembagaan ini direalisasikan lewat Peraturan Pemerintah pasca disahkannya UU No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dekan Fakultas Kedokteran Hewan, Dr. drh. Joko Prastowo, M.Si., mengatakan lembaga otoritas veteriner memiliki otoritas berdasarkan undang-undang yang sudah disusun yang diperkuat keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kesehatan Hewan Dunia atau Office Internationale Epizooticae (OIE). “Indonesia termasuk anggota OIE,” kata Joko pada Workshop Otoritas Veteriner, Kamis (14/11).

Joko menjelaskan, Otoritas Veteriner sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah yang bertugas dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan yang dilakukan profesi dokter hewan dan profesi kompeten lainnya untuk mengidentidikansi, menentukan kebijakan, mengorganisasi pelaksanan kebijakan sampai dengan pengambilan teknis operasional di lapangan. “Otoritas ini bisa mengerahkan semua lini dengan kemampuan profesi masing-masing,” katanya.

Perwakilan OIE, drh. Tri Satya Naipospos, M.Phil, Ph.D., mengatakan otoritas veteriner dibentuk untuk menanggulangi munculnya penyakit baru dari hewan yang bisa menular ke manusia. “Kenyataannya, 75 persen penyakit baru pada manusia berasal dari hewan,” katanya.

Naipospos, mengatakan otoritas veteriner adalah otoritas pemerintah, sedangkan otoritas medis veteriner adalah otoritas profesional yang dimilki oleh setiap individu dokter hewan. Adanya pengakuan sah dan penegakan otoritas veteriner ini diharapkan adanya efektivitas rantai komando pengambilan kebijakan dari pusat ke daerah terutama dalam hal melaksanakan respon cepat keadaan darurat penyakit hewan.“Selama ini di lapangan selalu terlambat dan selalu gagal melakukan diagnosa. Nantinya surveilance dan monitoring terhadap status kesehatan hewan dan produk hewan dalam keadaan wabah jadi komando tidak terputus,” ujarnya.

Lewat Otoritas Veteriner juga bisa memberikan kewenangan bagi dokter hewan berwenang untuk melakukan langkah dalam penanggulangan penyakit menular dari hewan ke manusia, “Mengisolasikan, memusnahkan hewan yang terindikasi kena penyakit menular dan mengambil sampel akan jadi lebih mudah,” katanya.

Staf ahli Menteri Pertanian, Prabowo Respatiyo Caturoso, mengakui saat ini masih lemahnya koordinasi dan integrasi strategi kesehatan hewan yang menyebabkan kebijakan pusat dan daerah menjadi tidak singkron. Oleh karena itu, kata Prabowo, dalam draft penyusunan rencana peraturan pemerintah terkait  Otoritas Veteriner disebutkan tugas pejabat otoritas veteriner diantaranya penetapan status situasi penyakit hewan di Indonesia, penetapan/pencabutan wabah penyakit hewan menular dan penyediaan obat hewan. “Otoritas veteriner ini berwenang memberikan surat keterangan kesehatan hewan dan produk hewan,” kata mantan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dia menambahkan, pejabat otoritas veteriner nasionl bertindak sebagai wakil pemerintah dalam penyelenggaraan kesehatan hewan dunia. Adapun struktur otoritas veteriner ini selain berada di tingkat kementerian, juga berada di Propinsi dan kabupaten/kota. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Asosiasi FKH Indonesia Desak Adanya Posisi Wakil Menteri Otoritas Veteriner

    Thursday,29 October 2009 - 22:40
  • 200 Penyakit Zoonosis di Indonesia

    Thursday,05 December 2013 - 3:55
  • Otoritas Veteriner Perlu Kelembagaan yang Jelas

    Wednesday,20 September 2017 - 6:11
  • Diperlukannya Badan Otoritas Veteriner di Pemerintahan

    Friday,16 November 2007 - 13:19
  • Strategi Pengendalian dan Pemberantasan Zoonosis di Indonesia

    Wednesday,06 December 2006 - 12:22

Rilis Berita

  • Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada Jalin Kerja Sama 31 March 2023
    Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada mempererat kerja sama. Keduanya sepakat bek
    Agung
  • Mahasiswa FEB UGM Juarai Kompetisi Bisnis Asia Pasifik 2023 31 March 2023
    Tim Gama Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM berhasil menyabet gelar juara pertama dalam
    Ika
  • FTP UGM Luncurkan 3 Buku Ragam Kudapan Nusantara 31 March 2023
    Ragam kuliner Indonesia yang terdiri atas minuman, makanan utama, lauk-pauk, penyerta dan pelengk
    Agung
  • UGM dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Peningkatan Kompetensi SDM 31 March 2023
    Universitas Gadjah Mada dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sa
    Gusti
  • Penerimaan Mahasiswa Baru UGM Jalur Prestasi Dibuka Hingga 12 April 31 March 2023
    Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru UGM jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) at
    Gloria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual