YOGYAKARTA – Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UGM mendesak pemerintah membentuk Otoritas Veteriner dan Otoritas medis veteriner sebagai kelembagaan pemerintah dan kelembagaan dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis di bidang kesehatan hewan. Usulan pembentukan kelembagaan ini direalisasikan lewat Peraturan Pemerintah pasca disahkannya UU No 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dekan Fakultas Kedokteran Hewan, Dr. drh. Joko Prastowo, M.Si., mengatakan lembaga otoritas veteriner memiliki otoritas berdasarkan undang-undang yang sudah disusun yang diperkuat keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kesehatan Hewan Dunia atau Office Internationale Epizooticae (OIE). “Indonesia termasuk anggota OIE,” kata Joko pada Workshop Otoritas Veteriner, Kamis (14/11).
Joko menjelaskan, Otoritas Veteriner sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah yang bertugas dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan yang dilakukan profesi dokter hewan dan profesi kompeten lainnya untuk mengidentidikansi, menentukan kebijakan, mengorganisasi pelaksanan kebijakan sampai dengan pengambilan teknis operasional di lapangan. “Otoritas ini bisa mengerahkan semua lini dengan kemampuan profesi masing-masing,” katanya.
Perwakilan OIE, drh. Tri Satya Naipospos, M.Phil, Ph.D., mengatakan otoritas veteriner dibentuk untuk menanggulangi munculnya penyakit baru dari hewan yang bisa menular ke manusia. “Kenyataannya, 75 persen penyakit baru pada manusia berasal dari hewan,” katanya.
Naipospos, mengatakan otoritas veteriner adalah otoritas pemerintah, sedangkan otoritas medis veteriner adalah otoritas profesional yang dimilki oleh setiap individu dokter hewan. Adanya pengakuan sah dan penegakan otoritas veteriner ini diharapkan adanya efektivitas rantai komando pengambilan kebijakan dari pusat ke daerah terutama dalam hal melaksanakan respon cepat keadaan darurat penyakit hewan.“Selama ini di lapangan selalu terlambat dan selalu gagal melakukan diagnosa. Nantinya surveilance dan monitoring terhadap status kesehatan hewan dan produk hewan dalam keadaan wabah jadi komando tidak terputus,” ujarnya.
Lewat Otoritas Veteriner juga bisa memberikan kewenangan bagi dokter hewan berwenang untuk melakukan langkah dalam penanggulangan penyakit menular dari hewan ke manusia, “Mengisolasikan, memusnahkan hewan yang terindikasi kena penyakit menular dan mengambil sampel akan jadi lebih mudah,” katanya.
Staf ahli Menteri Pertanian, Prabowo Respatiyo Caturoso, mengakui saat ini masih lemahnya koordinasi dan integrasi strategi kesehatan hewan yang menyebabkan kebijakan pusat dan daerah menjadi tidak singkron. Oleh karena itu, kata Prabowo, dalam draft penyusunan rencana peraturan pemerintah terkait Otoritas Veteriner disebutkan tugas pejabat otoritas veteriner diantaranya penetapan status situasi penyakit hewan di Indonesia, penetapan/pencabutan wabah penyakit hewan menular dan penyediaan obat hewan. “Otoritas veteriner ini berwenang memberikan surat keterangan kesehatan hewan dan produk hewan,” kata mantan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dia menambahkan, pejabat otoritas veteriner nasionl bertindak sebagai wakil pemerintah dalam penyelenggaraan kesehatan hewan dunia. Adapun struktur otoritas veteriner ini selain berada di tingkat kementerian, juga berada di Propinsi dan kabupaten/kota. (Humas UGM/Gusti Grehenson)