Yogya, KU
Ungkapan kekecewaan disampaikan Pusat Kajian Anti (PuKAT) Korupsi Fakultas Hukum (FH) UGM atas sikap DPR yang dinilai tidak sensitif terhadap suara rakyat terkait dengan kasus kriminialisasi dua pimpinan KPK non aktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Riyanto. Beberapa kali rapat dengar pendapat dengan institusi aparat penegak hukum dan lembaga swadaya masyarakat semakin mengkristalkan kekecewaan itu.
Seperti diungkapkan peneliti PuKAT Korupsi FH UGM, Hasrul Halili, Kamis (12/11) di kantor PuKAT, kekecewaan muncul atas sikap DPR yang jelas mengkhianati suara rakyat. Bukannya memperjuangkan aspirasi publik, DPR justru semakin jauh dari suara rakyat. “Kesimpulan DPR terlihat begitu dini, tak sejalan dengan temuan dan rekomendasi Tim 8. Keberpihakan DPR dalam penyelesaian kasus ini sangat dipertanyakan, apakah para wakil rakyat mendukung pemberantasan korupsi ataukah justru sebaliknya?” ujarnya.
Keseriusan DPR dalam mendorong penyelesaian kasus dua pimpinan KPK non aktif, Chandra dan Bibit, juga dipertanyakan Hasrul Halili. “Alih-alih merespon suara rakyat yang meminta dihentikan kriminalisasi Chandra dan Bibit, DPR melalui Komisi III justru meminta Kejaksaan Agung meneruskan proses hukum keduanya,” imbuhnya.
Menurut Hasrul, ada upaya yang dilakukan untuk mempertentangkan keadilan secara teknis prosedural dengan keadilan yang disuarakan oleh masyarakat dan media. Suara keadilan dari rakyat dianggap tidak benar. “Seolah keadilan prosedur yang dilakukan polisi dan kejaksaan adalah yang paling benar, untuk menutupi praktik mafia peradilan yang telah lama berlangsung,” katanya.
Dalam siaran pers PuKAT yang dibacakan oleh Danang Kurnadi, DPR didesak untuk meneruskan aspirasi publik dan tidak bersikap sebaliknya terkait dengan kasus kriminilisasi dua pimpinan KPK non aktif, Chandra dan Bibit. Selanjutnya, PuKAT juga mendesak DPR untuk memperhatikan dan mendukung rekomendasi Tim 8 agar kasus kriminalisasi Chandra dan Bibit dihentikan karena tidak cukup bukti dan sarat dengan skenario pelemahan KPK. Kemudian, diimbau juga kepada semua kalangan untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dengan mempertahankan KPK sebagai lokomotif utamanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)