• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pakar : UUD 1945 Hasil Amandemen Menyimpang dari Pancasila

Pakar : UUD 1945 Hasil Amandemen Menyimpang dari Pancasila

  • 12 Februari 2014, 13:49 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 62028
  • PDF Version
Pakar : UUD 1945 Hasil Amandemen Menyimpang dari Pancasila
Pakar : UUD 1945 Hasil Amandemen Menyimpang dari Pancasila
Pakar : UUD 1945 Hasil Amandemen Menyimpang dari Pancasila
Pakar : UUD 1945 Hasil Amandemen Menyimpang dari Pancasila
Pakar : UUD 1945 Hasil Amandemen Menyimpang dari Pancasila
Pakar : UUD 1945 Hasil Amandemen Menyimpang dari Pancasila
Pakar : UUD 1945 Hasil Amandemen Menyimpang dari Pancasila
Pakar : UUD 1945 Hasil Amandemen Menyimpang dari Pancasila
Pakar : UUD 1945 Hasil Amandemen Menyimpang dari Pancasila

YOGYAKARTA – UUD 1945 yang mengalami amandemen empat kali dinilai tidak berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Pasalnya ditemukan inkonsistensi, kontradiksi, dan ketidakselarasan antarpasal dan ayat dalam undang-undang tersebut. Akibatnya, negara terjebak pada kekuasaan oligarki, praktik penyelenggaraan lebih berorientasi pada demokrasi dan hukum, namun mengabaikan pembangunan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama.

Demikian yang mengemuka dalam Sarasehan Kebangsaan "Mewujudkan UUD Berdasar Pancasila", Rabu (12/2), di Kampus UGM. Sarasehan yang digagas Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM ini menghadirkan para pakar dan intelektual seperti Ketua PSP UGM Prof. Dr. Sudjito, Tokoh Masyarakat Prof. Dr. Ahmad Safii Maarif, Guru Besar Ilmu Filsafat UGM Prof. Dr. Kaelan, dan Sosiolog UGM Prof. Dr. Sunyoto Usman.

Guru Besar Filsafat UGM, Prof. Dr. Kaelan mengatakan amandemen UUD 1945 yang mengatur tentang Negara Hukum, Tujuan Negara, dan Demokrasi, tidak menunjukkan adanya hubungan yang koheren dengan nilai-nilai cita hukum yang terkandung dalam esensi staatsfundamentalnorm yaitu nilai-nilai Pancasila. “Hasil penjabaran dari amandemen UUD lebih memprioritaskan aspek politik dan hukum sementara tujuan negara welfare state tidak dijadikan prioritas,” katanya.

Kaelan mencontohkan beberapa pasal UUD 1945 misalnya, ayat 4 pada pasal 33 yang mengatur perekonomian Indonesia bertentangan dengan tiga ayat sebelumnya. “Yang intinya menyebutkan demokrasi ekonomi dan dalam prakteknya diterapkan ekonomi liberal. Pasal ini tidak koheren dengan pembukaan UUD 1945, Pancasila dan Pasal 1 UUD 1945,” katanya.

Pasal lainnya, seperti Pasal 1 ayat (1) menyebutkan Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik, lalu pada ayat 2 Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Namun berdasarkan sistem demokrasi hasil amandemen, kekuasaan eksekutif dan legislatif, menunjukkan representasi kekuasaan rakyat berhenti pada presiden, DPR dan DPD.

Apabila sebelum amandemen MPR merupakan representasi kekuasaan dan kedaulatan, dengan hasil amandemen UUD tugas MPR hanya praksis melantik Presiden dan Wakil Presiden saja, “Struktur kekuasaan negara yang ada saat ini, MPR itu ibarat macan ompong. Setelah tugasnya melantik, kemudian tidur selama 5 tahun,” selorohnya. 

Menurut Kaelan, jika kedaulatan rakyat berhenti pada presiden dan DPR maka tujuan negara tentang kesejahteraan sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila akan mustahil terwujud.

Selain itu pada pasal 22E UUD 1945 yang mengatur tentang pemilihan Umum juga menunjukkan kontradiksi, dimana proses demokrasi berprinsip liberalisme-individualisme, karena semua dilaksanakan secara langsung berdasarkan pada prinsip matematis tanpa memberi ruang musyawarah dan mufakat.

Senada, Ahmad Syafii Maarif menilai hasil pemikiran amandemen UUD 1945 saat ini jauh menyimpang pada nilai-nilai Pancasila. Menurutnya, titik pangkal persoalan ada pada perilaku elit negara yang tidak bersikap negarawan. “Amandemen UUD itu karena ada euforia begitu rupa. Amandemen 4 kali itu tidak sehat, sarat emosional,” ujarnya.

Untuk meluruskan kembali UUD 1945 yang berdasarkan pada Pancasila, Safii Maarif mengusulkan agar bisa merujuk hasil dokumen konstituante 1956-1959. “Perlu ungkap kembali, 90 persen isinya bagus,” katanya.

Kepala PSP UGM, Prof. Sudjito, mengatakan amandemen UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini banyak yang tidak sesuai dengan Pancasila. Sebab, wakil rakyat dahulunya tidak diajarkan tentang ilmu dan norma-norma dasar filsafat Pancasila. “Jika norma dasarnya salah, tataran praksis akan tetap salah,” tambahnya.

Diakui Sudjito, banyak peraturan perundang-undangan yang dihasilkan hanya menyesuaikan pada kepentingan partai, kelompok, dan tidak jarang mencomot ideologi asing. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Merefleksikan Nilai Pancasila Dalam UUD 1945

    Friday,19 November 2021 - 16:40
  • Naskah Asli Konstitusi RI Harus Dipertahankan

    Wednesday,13 March 2019 - 13:56
  • Guru Besar UGM Ingatkan Jati Diri UGM Sebagai Universitas Pancasila

    Saturday,16 October 2021 - 21:40
  • Pakar UGM: Amandemen UUD 1945 Belum Mendesak Dilakukan

    Monday,30 August 2021 - 7:15
  • PSP UGM Koreksi 4 Pilar Kebangsaan

    Wednesday,11 September 2013 - 15:11

Rilis Berita

  • Guru Besar FMIPA UGM Prof Subanar Berpulang 25 June 2022
    Guru Besar Departemen Matematika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UGM, Prof
    Gloria
  • UGM Terjunkan 6.247 Mahasiswa KKN-PPM 24 June 2022
    Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med. Ed., Sp.OG (K), Ph.D., secara resmi&
    Gusti
  • Generasi Muda Perlu Paham Aturan Main tentang Perlindungan Lingkungan Hidup 24 June 2022
    Dosen Geografi dan Ilmu Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. M. Pramono Hadi, M.Sc., melihat ek
    Satria
  • Pemerintah Perlu Ambil Langkah Strategis Penuhi Kebutuhan Minyak Nasional 24 June 2022
    Indonesia telah menjadi net-importir minyak bumi selama 20 tahun terakhir. Kondisi tersebut ter
    Ika
  • Pakar Politik UGM: Tidak Ada Jalan Pintas Merubah Presidential Threshold 24 June 2022
    Protes atas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold berupa kepemilikan 20 persen k
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual