• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Teori Pidana Tidak Berakar pada Kultur Indonesia

Teori Pidana Tidak Berakar pada Kultur Indonesia

  • 24 Februari 2014, 15:26 WIB
  • Oleh: Agung
  • 9054
Teori Pidana Tidak Berakar pada kultur Indonesia

Teori-teori pidana yang sampai sekarang masih diajarkan di bangku-bangku perkuliahan fakultas-fakultas hukum di Indonesia masih bernafas falsafah barat. Teori-teori pidana tersebut tidak berakar pada kultur bangsa Indonesia.

"Padahal untuk menciptakan yang baru, disamping perlu mengetahui yang lama, masih harus diteliti apakah yang hendak diciptakan itu berakar atau tidak di bumi Indonesia," ujar Prof. Dr. J.E. Sahetapy, S.H., M.A di UC UGM, Senin (24/2) saat berlangsung Pelatihan Hukum Pidana dan Kriminologi "Asas-asas Hukum Pidana dan Kriminologi serta Perkembangannya Dewasa ini".

Menurut Sahetapy, teori-teori, permasalahan, dan aspek-aspek sosio-kriminologis yang bertalian dengan pidana dan pemidanaan--singkatnya penologi-- bukan suatu masalah yang gampang dan mudah dipecahkan. Banyak teori telah diciptakan, banyak pula yang sulit diterapkan secara praktis.

Semisal, teori Sharp dan Church. Teori Sharp mengadakan pembagian pidana dalam eudemonic dan dysdemonic. Sementara itu, Church membicarakan beberapa mekanisme yang bertalian dengan pidana the fear hypothesis, the competing response hypothesis, the escape hypothesis, and the discrimination hypothesis.

"Apakah teori Church itu dapat diterapkan terhadap manusia masih merupakan suatu pertanyaan, karena teori Chuch diciptakan bertalian dengan percobaan laboratorium terhadap tikus," tuturnya.

Oleh karena itu, jika pembicaraan menginjak mengenai tujuan pemidanaan, secara makro-sosio-kriminologis hal itu berkaitan dengan masyarakat dan secara mikro-sosio-kriminologis dengan terpidana, lingkungannya, para korban, dan lain-lain. Dengan demikan jelaslah berbagai persoalan dan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.

Sementara itu, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum dalam makalah tertulisnya menyebutkan, ukuran berlakunya asas legalitas dalam hukum internasional tidaklah dapat disamakan dengan ukuran berlakunya asas legalitas dalam hukum pidana nasional. Disamping karena hukum pidana internasional tidak dikodifikasi sebagaimana hukum pidana nasional, hukum pidana internasional juga bersumber dari kebiasaan internasional. Dengan demikian, sangat dimungkinkan berlakunya asas legalitas adalah berdasarkan hukum kebiasaan internasional.

"Padahal dalam konteks hukum pidana nasional, ukuran berlakunya asas legalitas antara lain adalah lex scripta dan lex certa atau berdasar hukum tertulis dan aturan yang jelas sehingga tidak dibenarkan berlakunya asas legalitas hanya berdasarkan hukum kebiasaan," papar Eddy Hiariej, guru besar Fakultas Hukum UGM dalam makalahnya berjudul "Asas Legalitas dan Perkembangannya Dalam Hukum Pidana". (Humas UGM/ Agung) 

Berita Terkait

  • FH UGM Gelar Diskusi Terbatas Kegiatan Perbankan dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

    Wednesday,29 October 2008 - 10:07
  • Asas Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Pencucian Uang Belum Optimal

    Thursday,08 February 2018 - 15:48
  • Korupsi Tidak lagi Sistemik

    Friday,23 September 2011 - 6:42
  • Kewenangan Mengadili Tindak Pidana Umum Oleh Militer Perlu Direformulasi

    Wednesday,17 June 2015 - 10:57
  • Tindak Pidana Korupsi Korporasi Hadapi Kendala Teknis Hukum

    Wednesday,31 January 2018 - 9:25

Rilis Berita

  • Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada Jalin Kerja Sama 31 March 2023
    Universitas Kristen Petra dan Universitas Gadjah Mada mempererat kerja sama. Keduanya sepakat bek
    Agung
  • Mahasiswa FEB UGM Juarai Kompetisi Bisnis Asia Pasifik 2023 31 March 2023
    Tim Gama Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM berhasil menyabet gelar juara pertama dalam
    Ika
  • FTP UGM Luncurkan 3 Buku Ragam Kudapan Nusantara 31 March 2023
    Ragam kuliner Indonesia yang terdiri atas minuman, makanan utama, lauk-pauk, penyerta dan pelengk
    Agung
  • UGM dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama Peningkatan Kompetensi SDM 31 March 2023
    Universitas Gadjah Mada dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sa
    Gusti
  • Penerimaan Mahasiswa Baru UGM Jalur Prestasi Dibuka Hingga 12 April 31 March 2023
    Pendaftaran penerimaan mahasiswa baru UGM jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) at
    Gloria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual