• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Empat Pilar Kebangsaan Dihapus, PSP UGM Sambut Baik Putusan MK

Empat Pilar Kebangsaan Dihapus, PSP UGM Sambut Baik Putusan MK

  • 08 April 2014, 09:21 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 20791
Empat Pilar Kebangsaan Dihapus, PSP UGM Sambut Baik Putusan MK

YOGYAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 3 April lalu yang menghapus frasa empat pilar kebangsaan dalam UU Parpol disambut baik oleh Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM. Kepala PSP UGM, Prof. Dr. Sudjito menegaskan pihaknya akan terus mengawal putusan ini. Namun begitu, kata Sudjito, harus ada langkah konkret untuk menyosialisasikan perubahan ini dan menekankan kembali bahwa Pancasila sebagai dasar falsafah Negara, philosophische grondslag.

Istilah empat pilar kebangsaan selama ini menempatkan Pancasila sejajar dengan tiga yang lain: UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, diakui Sudjito sebagai bentuk inkonstitusional. Meski istilah empat pilar telanjur sering disosialisasikan oleh pimpinan MPR, katanya, penghapusan istilah empat pilar kebangsaan tersebut mendorong para penyelenggara negara dan penyusun UU agar lebih paham lagi tentang kedudukan Pancasila. “Ketika Pancasila tidak lagi sebagai philosophische grondslag, ia bisa diubah, itu berarti pembubaran atas negara,” kata Sudjito kepada wartawan menanggapi pembatalan empat pilar kebangsaan pada, Senin (7/4), di kantor Pusat Studi Pancasila (PSP) UGM.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Filsafat UGM, Prof. Dr. Kaelan, M,S., yang juga menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan di MK menegaskan penggunaan istilah empat pilar kebangsaan pada UU No. 2 tahun 2011 adalah melanggar konstitusi negara. “Dalam pasal 34 ayat (3b) huruf a menyebut Pancasila sebagai salah satu pilar, padahal sudah jelas, Pancasila adalah dasar negara. Harusnya kedudukan Pancasila tidak setara,” tegasnya.

Pancasila menurut Kaelan bukan hanya sebagai way of live, tapi juga sumber ilmu. Oleh karenanya, menurut Kaelan, pembumian Pancasila kepada masyarakat luas menjadi tanggung jawab bersama dan harus terus dilakukan.

Sebelumnya, gugatan atas UU No. 2 Tahun 2011 ke MK dilakukan oleh Masyarakat Pengawal Pancasila (MPP) Jogja Solo Semarang  (Joglo Semar). Penggugatan dilakukan pada UU No. 2 Tahun 2011 pada Pasal 34 ayat 3b poin a yang menyebutkan Pancasila sebagai pilar berbangsa dan bernegara. (Humas UGM/Faisol)

Berita Terkait

  • PSP UGM Koreksi 4 Pilar Kebangsaan

    Wednesday,11 September 2013 - 15:11
  • Tim Polhukam Serap Aspirasi Desain Induk Wawasan Kebangsaan

    Friday,15 June 2012 - 12:35
  • Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Dinilai Mengacaukan Pemahaman Hakikat dan Makna Pancasila

    Thursday,24 January 2019 - 11:23
  • KAGAMA Siap Mendukung Sosialisasi Empat Pilar

    Wednesday,05 October 2016 - 11:34
  • Akademisi dan Tokoh Masyarakat Desak MPR Hentikan Sosialisasi Konsep 4 Pilar

    Monday,16 September 2013 - 10:51

Rilis Berita

  • UGM Resmi Lepas Varietas Padi Unggul Gamagora 7 30 March 2023
    Universitas Gadjah Mada resmi melepas varietas padi unggul inbrida G7 dengan nama Gamagora 7 ke p
    Gusti
  • Tim Calon Pemborong Juara 3 National Tender Competition The 20th CENS Universitas Indonesia 2022 29 March 2023
    Tim Calon Pemborong yang digawangi tiga mahasiswa UGM berhasil meraih juara 3 National Tender Com
    Agung
  • Pengamat Sosial UGM: Validasi DTKS Perlu Dilakukan Agar Penyaluran Bansos Tepat Sasaran 29 March 2023
    Pemerintah akan menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi warga kurang mampu di bulan ram
    Ika
  • UGM Bangun Kolaborasi Riset Internasional 29 March 2023
    Beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti UGM, UI, ITB, IPB, ITS dan Universitas Airlangga t
    Gusti
  • Pengamat UGM: Penting, Energi Murah dan Topang Ekonomi Berkelanjutan 29 March 2023
    Dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Presiden Joko Wid
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual