Yogya, KU
Sebanyak 143 perkara korupsi dengan menelan kerugian sebesar 15 triliun selama tahun 2007. Sementara aktor korupsi yang banyak terkait dengan kasus korupsi selama tahun 2007 adalah Kepala daerah sebanyak 69 orang yang terdiri dari 7 Gubernur/mantan gubernur, 47 bupati/mantan bupati, 6 walikota/mantan walikota, 6 wakil bupati dan 3 wakil walikota.
Sedangkan sektor tempat terjadinya korupsi, pemerintah daerah 66 kasus, sektor energi dan listrik 12 kasus, sektor perhubungan dan transportasi 8 kasus, sektor perbankan 7 kasus, sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan serta pendidikan masing masing 6 kasus, sektor peradilan, sosial keagamaan, bantuan bencana dan perumahan masing-masing sebanyak 4 kasus, sektor pemilu/pilkada dan perpajakan masing-masing 3 kasus, sektor teknologi, komunikasi dan informasi, kesehatan, kelautan dan perikanan, perizinan, dan luar negeri masing-masing 2 kasus, sektor penjualan asset, perdagangan ekspor impor, olahraga perizinan, ketenagakerjaan, pertahanan dan penelitian masing-masing 1 kasus
Demikian cacatan akhir tahun yang disampaikan Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Kamis (27/12) di Kampus UGM.
“Catatan akhir tahun Pukat UGM ini setidaknya telah berhasil memantau 143 kasus korupsi yang terpantau oleh media sepanjang tahun 2007. Setidaknya taksiran kerugian Negara dari semua kasus yang dipantau tersebut mencapai Rp 15,077 Triliun lebih,†ungkap peneliti Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar, SH LLM.
Menurut Zainal, ada sembilan modus korupsi yang tercatat diantaranya, kasus mark up (penggelembungan harga) mencapai 56 kasus, penyalahgunaan anggran sebanyak 48 kasus, penyalahgunaan izin dan wewenang 9 kausu, penyuapan dan gratifikasi 8 kasus, penyalahgunaan fasilitas kredit 7 kasus, penyelewengan dana bantuan 6 kasus, manipulasi dokumen 4 kasus, impor fiktif dan mark down masing-masing 2 kasus dan pungutan liar 1 kasus.
Selain itu, Pukat juga menyoroti penyelesaian secara adat merupakan trend baru penyelesaian kasus korupsi yang dipopulerkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Setidaknya 3 kasus yang diselesaikan secara adapt selama tahun 2007 yakni kasus perseteruan Taufikurahman Ruki dengan Yusril Ihza M, kasus konflik antara SBY dengan Amien Rais serta kasus perseteruan antara MA dan BPK terkait masalah audit biaya perkara di MA.
“Ini bertolak belakang dengan janji Presiden SBY yang mengkampanyekan program supremasi hukum di atas kepentingan lain termasuk politik. Pola-pola seperti ini terbukti tidak saja mengaburkan proses hokum, tapi juga menghentikan proses hukum sama sekali,†katanya.
Lebih lanjut Zainal mengatakan selain mempopulerkan secara adat, di tahun 2007 ini SBY juga membuat kebijakan yang cukup kontroversial yakni pengangkatan sejumlah mantan tim suksesnya untuk menduduki posisi komisaris di beberapa BUMN. (Humas UGM/Gusti Grehenson)