• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Mahkamah Konstitusi Kuatkan Status PTN BH UGM

Mahkamah Konstitusi Kuatkan Status PTN BH UGM

  • 30 April 2014, 15:31 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 6755
Mahkamah Konstitusi Kuatkan Status PTN BH UGM

YOGYAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Selasa kemarin, 29 April 2014 menolak permohonan yang diajukan oleh mahasiswa terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap UUD NRI 1945. Menanggapi hasil putusan tersebut, Sekretaris Eksekutif UGM, Drs. Gugup Kismono, M.B.A, Ph.D., mengatakan putusan Mahkamah ini makin menguatkan kedudukan UGM bersama keenam perguruan tinggi lainnya, IPB, UPI, ITB, UI, USU, dan UNAIR sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).

Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya, kata Gugup, menyatakan pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Bahkan MK menjawab dua permasalahan yang diajukan oleh para pemohon yaitu tentang pengelolaan pendidikan tinggi dan pendidikan tinggi berbentuk badan hukum serta tentang akuntabilitas penyelenggaraan perguruan tinggi.

MK menyatakan terkait pengelolaan pendidikan tinggi dan pendidikan tinggi berbentuk badan hukum sudah diatur dalam Pasal 64 dan Pasal 65, pasal ini sebagaimana dalam permohonan sebelumnya telah dipertimbangkan dan diputus. Mahkamah bahkan memberikan pendapatnya bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam UU 12/2012 tidak menyebabkan terabaikannya kewajiban dan tanggung jawab konstitusional negara di bidang pendidikan.

“Pemberian otonomi kepada perguruan tinggi baik akademik dan non-akademik, terlebih pada PTN BH adalah keniscayaan dan tidak akan melepaskan tanggung jawab negara dalam bidang pendidikan,” ujar Gugup dalam rilis yang dikirim Rabu (30/4).

Permasalahan kedua yang mendapat perhatian dalam putusan ini adalah mengenai akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Jo Pasal 78 yang dipermasalahkan oleh para pemohon. Dikatakan Gugup, Mahkamah menegaskan bahwa akuntabilitas yang dijalankan sebuah perguruan tinggi adalah salah satu prinsip dalam penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi. Tujuan utamanya mendorong terciptanya kinerja perguran tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya perguruan tinggi yang baik dan terpercaya. “Menurut Mahkamah, akuntabilitas dapat diukur dari rasio antara mahasiswa dan dosen, kecukupan sarana dan prasarana, penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan kompetensi lulusan,” tambahnya.

Tidak hanya itu, lanjut Gugup, dalam putusan ini, Mahkamah telah memberikan landasan yang kokoh dan kejelasan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Putusan ini juga menguatkan status PTN BH UGM yang dalam permohonan ini bertindak selaku pihak terkait bersama dengan IPB, UPI, ITB, UI, USU, dan UNAIR. Dengan demikian, tegas Gugup, Perguruan Tinggi di Indonesia, khususnya ke tujuh PTN BH tersebut akan lebih mantap dalam memberikan akses dan layanan pendididikan. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Tim FH UGM Raih Juara 2 Lomba Peradilan Semu Konstitusi Nasional

    Monday,14 November 2011 - 14:35
  • KERJASAMA UGM DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI

    Monday,07 March 2005 - 11:44
  • Upaya MK Dalam Mewujudkan Negara Hukum Demokratis

    Monday,20 November 2006 - 15:04
  • Pancasila menjadi Tolok Ukur Kualitas Produk Legislasi

    Wednesday,04 May 2011 - 6:45
  • Jaringan Antikorupsi Yogyakarta: Dukung KPK, Selamatkan MK

    Thursday,03 October 2013 - 14:39

Rilis Berita

  • Dosen Perikanan UGM Murwantoko Dikukuhkan sebagai Guru Besar 21 March 2023
    Dosen Departemen Perikanan, Prof. Dr. Ir. Murwantoko, M.Si., dikukuhkan sebagai G
    Gloria
  • Komunitas Mahasiswa Hindu UGM Ikuti Tawur Agung di Candi Prambanan 21 March 2023
    Mahasiswa UGM yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Komunitas Mahasiswa Hindu Dharma (UKM
    Ika
  • 40 UMKM Mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Proses Pengolahan dan Pengemasan Produk 21 March 2023
    Sebanyak 40 pelaku UMKM mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Proses Pengolahan dan Pengemasan
    Agung
  • UGM Kembangkan Aplikasi TOMO Untuk Penanganan Tuberkulosis Resisten Obat 21 March 2023
    Penyakit tuberkulosis (TB) masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Dalam lapora
    Ika
  • Entrepreneur di Bidang Peternakan Masih Minim 21 March 2023
    Meski masih terbuka lebar Indonesia masih kekurangan entrepreneur di bidang peternakan. Data Bada
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual