• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Meski Diatur UU, CSR Bukan Keterpaksaan

Meski Diatur UU, CSR Bukan Keterpaksaan

  • 12 May 2014, 16:07 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 5611
Meski Diatur UU, CSR Bukan Keterpaksaan

YOGYAKARTA -  Ada tiga unsur penting dalam kegiatan bisnis, yakni: etika, korporasi berkelanjutan, dan keuntungan. Namun dalam menjalankan sebuah bisnis, sebuah perusahaan tetaplah harus mempertimbangkan persoalan yang dihadapi masyarakat. Oleh karenanya, Corporate Social Responsibility (CSR) harus menjadi komitmen dunia korporasi untuk selalu peduli pada masyarakat dan lingkungan yang ada di sekitarnya. Hal ini disampaikan oleh Dr. Hendirik Budi Untung, S.H., M.M dalam bedah buku terbarunya CSR dalam Dunia Bisnis Jumat (9/5) di Auditorium Pertamina Tower Lantai 6 Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM.

Budi memaparkan saat ini CSR sudah memiliki peraturan yang legal formal dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.  Dengan begitu, kata Budi, kehadiran UU yang mengatur tanggung jawab sosial perusahaan tersebut. Maka, CSR bukan lagi menjadi bagian tanggungjawab namun sudah menjadi kewajiban. “Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui peran korporasi,” paparnya.

Selain itu, tambahnya, CSR diharapkan menjadi bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat miskin. Meski program pegentasan masyarakat miskin selama ini masih saja dijejali oleh program-program yang bersifat karitatif (santunan), tanpa ada upaya memberdayakan.

Dalam kesempatan yang sama, Dosen manajemen FEB UGM, Purwanto, MBA.,Ph.D menilai CSR seharusnya tetap menjadi bagian sifat sukarela yang muncul dari itikad baik perusahaan. Sedangkan UU, menurutnya secara sistematik merendahkan martabat CSR dari yang tadinya luhur menjadi keterpaksaan. “Di negara-negara maju, tidak ada UU yang mengatur CSR,” terangnya.

Lebih lanjut, Purwanto memaparkan salah satu hasil penelitiannya mengenai CSR menghasilkan beberapa temuan, salah satunya motivasi perusahaan melakukan CSR disebabkan adanya rasa kepedulian, rasa bersalah, dan internalisasi CSR dalam perusahaan. “Yang paling baik adalah ketika CSR sudah menginternal, bahkan sejak perusahaan mulai didirikan,” pungkasnya. (Humas UGM/Faisol)

Berita Terkait

  • Enam Puluh Persen Korupsi di Indonesia Terjadi di Sektor Swasta

    Monday,17 December 2018 - 10:42
  • Peneliti PUKAT: Tidak Ada Urgensi Perubahan Struktur KPK

    Tuesday,24 November 2020 - 0:40
  • Pengamat UGM: RUU Pendidikan Tinggi Perlu Dikaji Ulang

    Wednesday,10 August 2011 - 6:57
  • FH UGM Gelar Diskusi Terbatas Kegiatan Perbankan dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi

    Wednesday,29 October 2008 - 10:07
  • Indonesia Belum Serius Tangani Korupsi

    Wednesday,07 April 2021 - 20:56

Rilis Berita

  • Masyarakat Lombok Utara Apresiasi KKN Kolaborasi UGM 28 January 2023
    Masyarakat memberikan apresiasi pelaksanaan KKN Kolaborasi yang dirintis oleh Universitas Gadjah
    Satria
  • Evaluasi dan Temu Mitra Supplyer Gerai UMKM 27 January 2023
    Sebagai media memfasilitasi pemasaran produk UMKM binaan sivitas akademika UGM, Gerai UMKM yang b
    Agung
  • Dirjen Diktiristek Puji Fasilitas Field Research Center UGM 27 January 2023
    Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam,
    Gloria
  • Raih Doktor Usai Teliti Geopark Nasional Karangsambung-Karangbolong 27 January 2023
    Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Sumberdaya Geologi, BRIN, Ir. Chusni Ansori, M.T., dinyatakan lu
    Agung
  • Rektor UGM Paparkan Konsep HPU di Kampus UNRAM 27 January 2023
    Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), memaparkan konse
    Satria

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual