• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pengelolaan BUMN Menyimpang dari UUD 1945

Pengelolaan BUMN Menyimpang dari UUD 1945

  • 22 May 2014, 09:44 WIB
  • Oleh: Ika
  • 6680
  • PDF Version
Pengelolaan BUMN Menyimpang Dari UUD 1945

Presiden dan CEO PT. Dahana, Dr. Fajar Harry Sampurno Kuffal, M.B.A., menyebutkan bahwa pengelolaan perusahaan BUMN tidak sesuai dengan diamanatkan dalam UUD 1945 terutama pada pasal 33. Pasalnya pengelolaan BUMN telah menyimpang dari tujuan awal pendiriannya untuk memberikan pelayanan umum dan mensejahterahkan rakyat lewat keuntungan yang didapatkan dari unit usaha bisnis yang dijalankan. “Sejauh ini pengelolaan pengembangan BUMN menyimpang dari tujuan awal pendiriannya,” kata Harry, Rabu (21/5) dalam CEO Talk the Walk di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM.

Herry menjelaskan bahwa dasar-dasar kebijakan pengelolaan BUMN seharusnya sesuai dengan yang tercantum pada pasal 33 UUD 1945. Menurut pasal 33 UUD 1945 bumi, air, dan kekayaan alam yang menguasai hidup orang banyak dikuasai oleh negara. BUMN berperan sebagai badan usaha yang diberi kekuasaan negara  untuk menjamin pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada di tangan seseorang. Namun pada kenyataanya pemerintah menerapkan privatisasi perusahaan swasta dapat memiliki BUMN. Ini kan tidak sesuai dengan semangat dalam pasal 33 UUD 1945,” paparnya.

Privatisasi menyebabkan pergeseran sistem perekonomian yang diamanatkan dalam UUD 1945. Bentuk pergeseran terjadi pada kepemilikan modal dan tujuan perusahaan. Seharusnya BUMN melaksanakan fungsi pemerintah untuk pelayanan umum. “Namun saat ini banyak BUMN yang di PT-kan,” kata pimpinan perusahaan yang bergerak dalam bidang industri bahan peledak ini.

Harry berharap kedepan ada kejelasan kebijakan yang mengatur BUMN sehingga tidak merugikan kesejahteraan masyarakat. “Kalau melakukan pelayanan umum dijadikan perum saja. Kalau PT ikuti UU PT, jangan tidak jelas seperti sekarang,” tandasnya.

Sementara Dr. A. Tony Prasetiantono, dosen FEB UGM menilai aturan pengelolaan perusahaan BUMN seharusnya bisa mengikuti perkembangan dan pergerakan dinamika dunia bisnis saat ini. “Dunia bergerak dengan cepat sehingga tidak bisa selalu diikuti UU yang lama,” ujarnya. (Humas UGM/Ika)

Berita Terkait

  • Holdingisasi Dinilai Mampu Memperkuat Aset BUMN

    Tuesday,16 June 2015 - 16:19
  • BUMN Berencana Kelola Outsourcing

    Saturday,10 November 2012 - 14:24
  • Fakultas Kehutanan UGM Dan PT. BUMN Hijau Lestari Jalin Kerjasama

    Friday,24 May 2013 - 14:43
  • Pakar : UUD 1945 Hasil Amandemen Menyimpang dari Pancasila

    Wednesday,12 February 2014 - 13:49
  • 12 Tahun Berlaku, UU BUMN Siap Direvisi

    Tuesday,21 April 2015 - 14:05

Rilis Berita

  • UGM Gelar Upacara Peringatan Ulang Tahun ke-77 RI 17 August 2022
    Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar upacara bendera peringatan hari ulang tahun ke-77 Repub
    Ika
  • UGM Gelar Pembacaan Puisi Kemerdekaan 17 August 2022
    Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia, UGM melaksanakan Pembacaan Puisi Kemerdekaan di Balairung U
    Satria
  • Dosen UGM Gelar Workshop Penguatan Guru Kimia SMA-SMK di Kulon Progo 16 August 2022
    Ika
  • Mengenal Radioterapi 16 August 2022
    Radioterapi merupakan salah satu modalitas medis untuk melakukan treatment pada kasus-ka
    Satria
  • UGM dan PT Bank Mandiri Jalin Kerja Sama HOP dan KPR Mitraguna 16 August 2022
    Universitas Gadjah Mada dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sepakat menandatangani perjanjian kerja
    Agung

Agenda

  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual