
Secara statis tenur KAP berpengaruh negatif signifikan pada independensi auditor yang diukur dengan kecenderungan pemberian opini going concern. Ini berarti bahwa dalam jangka panjang hubungan KAP dengan klien dapat merusak independensi KAP.
“Penelitian ini memang bertujuan untuk menguji pengaruh tenur dan rotasi KAP pada independensi auditor selain menguji pengaruh rotasi semu KAP pada independensi auditor,” papar Junaidi, M.Si., Akt, CSRS pada ujian terbuka program doktor Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Jumat (30/5) di FEB UGM. Adapun tim promotor dalam ujian itu yaitu Prof. Dr. Jogiyanto Hartono M, MBA., Akt, Dr. Eko Suwardi, M.Sc, Akt., dan Dr. Setiyono Miharjo, MBA., Akt.
Dalam disertasinya yang berjudul “Pengaruh Tenur dan Rotasi KAP Pada Independensi”. Junaidi menjelaskan meskipun sudah ada aturan tentang pembatasan masa perikatan KAP dengan klien, dalam praktiknya muncul fenomena rotasi semu auditor tersebut. Rotasi semu auditor (KAP) menunjukkan suatu kondisi yang secara konsep telah terjadi pergantian KAP yang menyebabkan hubungan KAP dengan klien terputus, tetapi secara substantif hubungan KAP dengan kliennya masih tetap berlangsung.
“Praktiknya adanya peraturan pembatasan pemberian jasa KAP pada klien tersebut menimbulkan tricky dari KAP maupun partner untuk saling bertukar partner atau berubah nama agar perikatan dengan klien tidak terputus,” kata dosen di Universitas Teknologi Yogyakarta (UTY) ini.
Menurut Junaidi penelitian yang dilakukannya tersebut menggunakan sampel perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) 2000-2008 sebanyak 1847 dengan pendekatan analisis regresi logistik. Dari penelitiannya itu juga terungkap adanya perbedaan yang signifikan pengaruh tenur pendek dan tenur panjang pada independensi. Untuk variabel rotasi berpengaruh positif signifikan pada independensi. Selain itu analisis sensitivitas menunjukkan bahwa rotasi semu berpengaruh negatif pada independensi.
“Secara praktik hasil penelitian ini dapat digunakan oleh regulator dalam melakukan pengaturan rotasi KAP di Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengaturan pembatasan jangka waktu perikatan antara auditor dengan kliennya tetap perlu dilakukan. Aturan jangka waktu hubungan kontraktual antara KAP dan klien yang dibuat Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) saat ini telah berjalan secara efektif. Junaidi berharap tenur KAP bisa diperpendek lagi yaitu kurang dari 5 tahun. (Humas UGM/Satria)