![](https://ugm.ac.id/wp-content/uploads/2014/08/13081414079001481734608674-825x501.jpg)
Rektor UGM Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc berkomitmen untuk terus memperkuat dan menjadikan peraturan tentang asistensi pembelajaran di UGM semakin komprehensif. Salah satu langkah yang ditempuh yaitu dengan adanya Peraturan Rektor UGM Nomor 422/P/SK/HT/2014 tentang Asistensi Dalam Sistem Pembelajaran di Lingkungan UGM.
Prof. Pratikno menegaskan tujuan adanya asistensi sistem pembelajaran adalah membantu mahasiswa untuk lebih mudah memahami materi pembelajaran agar terwujud capaian pembelajaran yang lebih baik dan komprehensif.
“Hadirnya SK ini bertujuan agar kegiatan asistensi di UGM bisa tepat sasaran dan berhasil dengan baik,”papar Pratikno, Selasa (12/8) di UGM.
Pratikno menambahkan jenis asistensi meliputi asistensi mata kuliah, praktikum, dan tutorial. Kegiatan asistensi ditentukan oleh masing-masing fakultas dan melekat ke dalam mata kuliah. Sementara itu untuk pengangkatan asisten mahasiswa nantinya akan di bawah kendali dosen pengampu setelah mendapat persetujuan dari jurusan. Di akhir perbincangan Prof. Pratikno kembali menegaskan bahwa hadirnya SK ini akan menjadi ‘payung hukum’ seluruh asistensi yang ada.
“Untuk pengangkatan asisten mahasiswa tentu harus disesuaikan dengan tujuan pembelajaran, kebutuhan kegiatan pembelajaran serta anggaran yang tersedia,” pungkas Pratikno. (Humas UGM/Satria)