• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • 16 Rumah Sakit Ditunjuk sebagai Pusat Rehabilitasi Narkoba

16 Rumah Sakit Ditunjuk sebagai Pusat Rehabilitasi Narkoba

  • 27 Agustus 2014, 15:27 WIB
  • Oleh: Gusti
  • 8512
  • PDF Version
16 Rumah Sakit Ditunjuk sebagai Pusat Rehabilitasi Narkoba

YOGYAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Anang Iskandar, menegaskan pengguna dan pecandu narkoba tidak lagi dikenai hukuman penjara, melainkan mereka akan dimasukkan ke dalam pusat rehabilitasi. Saat ini sudah ada 16 rumah sakit di 16 kota besar di seluruh Indonesia yang ditunjuk sebagai pusat rehabilitasi, diantaranya rumah sakit di Aceh, Semarang, Jakarta, Makassar, Ambon, Jambi, Yogyakarta, Batam dan Pontianak. Menurut Anang, keenam belas rumah sakit tersebut dijadikan pilot project. Direncanakan, tahun depan semua rumah sakit milik pemerintah akan dijadikan sebagai pusat rehabilitasi. “Kini peraturannya tengah dibahas dan ditandatangani oleh Presiden,” kata Anang dalam soialisasi Bahaya Narkoba di Ruang multimedia, gedung pusat UGM, Rabu (27/8).

Anang mengatakan semua pengguna dan penyalahgunaan narkoba yang memiliki ketergantungan psikis wajib direhabilitasi. Berdasarkan kesepakatan bersama antar kementerian dan lembaga hukum, negara menjamin semua pengguna dan pecandu narkoba untuk rehabilitasi. “Yang membayar negara, supaya mereka semua sembuh,” katanya.

Peraturan bersama yang disepakati, BNN, Kemenkes, Mahkamah Agung, Kementerian Sosial dan Kemenkumham serta Polri ini diharapkan bisa mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa dari penyalahgunaan narkoba. Seperti diketahui jumlah pengguna narkoba di Indonesia berjumlah kurang lebih 4,2 juta orang. Terdiri 1,1 juta orang coba pakai; 1,9 orang teratur pakai; 1,2 juta pecandu narkoba. “Jika dibiarkan dan tidak direhabilitasi akan jadi masalah kita bersama. Cara pendekatannya pun berbeda, kelas berat ada rawat inap, terlanjur pakai bisa rawat jalan dan konseling, yang baru coba pakai kita libatkan komunitas, keluarga dan ahli agar segera bisa sembuh,” ungkapnya.

Selain untuk mengurangi jumlah penguna narkoba, aturan ini diharapkan mampu mengurangi jumlah tahanan atau napi narkoba. Faktanya ada 18.905 tahanan narkoba yang berada di lapas. Di lapas sendiri menurut Anang tidak menutup kemungkinan dijadikan ‘pabrik’ narkoba. “Di sana ada demand (permintaan-red). Selain kerugian sosial, ekonomi dan tentu juga masa depan mereka,” paparnya.

Psikolog UGM, Prof . Dr. Koentjoro, dalam pemaparannya mengatakan upaya untuk mengantisipasi peredaran narkoba di lingkungan kampus tidak hanya menjadi urusan mahasiswa melainkan perlu melibatkan kerjasama antara dosen, karyawan dan alumni. “Jika ada bandar yang coba masuk kampus bisa langsung ditindak,” tegasnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)

Berita Terkait

  • Penderita TBC di Yogya Terendah di Indonesia

    Monday,03 March 2008 - 9:56
  • Mewaspadai Transnational Organized Crime

    Friday,24 October 2014 - 13:58
  • BERSAMA MENCEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA

    Monday,27 June 2005 - 11:03
  • RSA UGM Produksi APD Pelindung Wajah

    Wednesday,15 April 2020 - 14:54
  • Masyarakat Kampus Harus Aktif dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

    Monday,18 July 2011 - 11:02

Rilis Berita

  • Dosen UGM Gelar Workshop Penguatan Guru Kimia SMA-SMK di Kulon Progo 16 August 2022
    Ika
  • Mengenal Radioterapi 16 August 2022
    Radioterapi merupakan salah satu modalitas medis untuk melakukan treatment pada kasus-ka
    Satria
  • UGM dan PT Bank Mandiri Jalin Kerja Sama HOP dan KPR Mitraguna 16 August 2022
    Universitas Gadjah Mada dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sepakat menandatangani perjanjian kerja
    Agung
  • Jembatan Ilmu-Ilmu 16 August 2022
    oleh Dr. Rr. Siti Murtiningsih, M.Hum. Kampus jangan memagari mahasiswa
    Universitas Gadjah Mada
  • Agus Pramusinto Bersama 28 Ilmuwan Internasional Jadi Mentor Peneliti Muda Indonesia 16 August 2022
    Sebanyak 29 ilmuwan internasional dari berbagai bidang studi dan kepakaran akan mementori penelit
    Gusti

Agenda

  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual