Menyusul berbagai kejadian bencana, Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penanggulangan bencana nampaknya mendesak untuk disahkan. Dengan PP atau Perpres tersebut di setiap daerah diharapkan memiliki panduan dalam hal penanganan bencana.
Selain itu, beberapa tahun kedepan diperkirakan Indonesia masih dihadapkan berbagai bencana. Bencana gempabumi, tsunami, banjir, longsor, erupsi gunungapi, angin rebut, kekeringan, gelombang pasang dan rob ataupun hujan es.
“Ya paling tidak dengan PP/ Perpres lebih menjamin good governance saat dilakukan penanganan bencana,†ujar Dr Sudibyakto dalam Diskusi “Refleksi Bencana Alam Tahun 2007 dan Antisipasi Tahun 2008â€, Rabu (2/1), di Pusat Studi Bencana uGM.
Kata Dr Sudibyakto, belum disahkannya PP dan Perpres tersebut mempersulit daerah dalam hal penanganan bencana. Untuk itu, dirinya meminta beberapa pihak untuk mendukung agar peraturan-peraturan ini segera diputuskan.
Pandangan sama disampaikan Kepala LPPM UGM Prof Dr Danang Parikesit MSc. Terbentuknya PP/ Perpres ini tentunya mendorong munculnya banyak peraturan-peraturan daerah terkait peganganan bencana.
“Ini challenge yang besar sekali. Saat ini saja tercatat ada 400 lebih kota/Kabupaten dan 30 propinsi. Untuk itu saya berharap PSB UGM merespon ini, dengan mendorong SDMnya bagi terbentuknya Perda-Perda penanggulangan bencana,†ujar Prof Danang saat membuka diskusi, di Ruang Sidang PSB UGM.
Sementara dalam refleksinya, Kepala PSB UGM Dr Sunarto mengungkapkan bencana di Indonesia merupakan suatu keniscayaan. Dari gempabumi Nabire di tahun 2004 hingga kini seolah-olah Indonesia tidak lepas dari bencan alam.
“Jika dicermati secara seksama, wilayah Indonesia memang selalu dilanda bencan alam sepanjang tahun, artinya dalam satu tahun selalu terjadi bencana, meski intensitas dan dampaknya tidak selalu sama,†ungkap Sunarto.
Dari data yang dimilikinya, Sunarto lebih lanjut menjelaskan bahwa selama 328 tahun telah terjadi sebanyak 288 kali gempabumi. Dari data tersebut terhitung dalam setiap 1,3 tahun, maka akan terjadi 1 kali gempa.
“Artinya dalam waktu 1 tahun 6 bulan, maka akan terjadi sekali gempa dengan kekuatan merusak,†tambah Sunarto.
Tampak hadir dalam diskusi ini, Kepala BMG Jogja Drs Jaya Murjaya MSi, Dosen-dosen Fakultas Geografi UGM Prof Dr Dulbahri, Prof Sutikno, Danang Satmoko MSc, Tim perumus draft PP/ Perpres Penanggulangan Bencana dan Tim Rapid Survey PSB UGM Bencana Karanganyar. (Humas UGM).