• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Pengamat UGM: Melanggar Hak Anak, Batas Usia Perkawinan Harus Dinaikkan

Pengamat UGM: Melanggar Hak Anak, Batas Usia Perkawinan Harus Dinaikkan

  • 11 November 2014, 10:21 WIB
  • Oleh: Satria
  • 4184
  • PDF Version

Perkawinan dini atau perkawinan di bawah umur (early marriage) menjadi sah di Indonesia meski bertentangan dengan sejumlah ketentuan internasional. Konvensi internasional, seperti UN Convention on the Rights of the Child (CRC) telah menentukan batas usia anak baik laki-laki maupun perempuan adalah sebelum ia mencapai umur 18 tahun. Batas usia berkaitan dengan hak anak untuk memberikan persetujuan (consent). Saat menginjak usia 18 tahun, anak memiliki hak untuk berpendapat, dan memberi persetujuan, bahkan dalam hal perkawinan.

Di Indonesia, melalui UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, hal itu tidak berlaku khususnya bagi hak anak perempuan. Perkawinan bisa dilakukan saat anak perempuan telah mencapai usia 16 tahun.

“Banyak perkawinan anak terjadi karena kemauan orang tua. Pada usia di bawah 18 tahun anak diasumsikan belum cukup dewasa untuk mengambil keputusan yang otonom. Padahal, menikah membutuhkan otonomi di dalam pengambilan keputusan,” papar peneliti Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan UGM, Prof. Muhadjir Darwin, Selasa (11/11). Hal itu disampaikan oleh Muhadjir saat menceritakan kembali proses persidangan di Mahkamah Konstitusi tentang gugatan Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) terhadap pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Pada sidang lanjutan pengujian UU Perkawinan yang digelar akhir Oktober itu, Muhadjir hadir memberikan pernyataan sebagai saksi ahli dari kalangan akademisi.

Pada sidang tersebut Muhadjir menyampaikan beberapa konfirmasi pendukung agar UU Perkawinan memberikan batasan usia yang lebih tinggi khususnya kepada perempuan, yakni menjadi 18 tahun. Salah satunya tentang tingginya angka insiden perkawinan anak di Indonesia. Penelitian PSKK UGM pada 2011 lalu di delapan kabupaten, yakni Indramayu, Grobogan, Rembang, Tabanan, Dompu, Timor Tengah Selatan, Lembata, dan Sikka menemukan angka insiden perkawinan anak yang cukup tinggi, bahkan sangat berbeda jika dibanding dengan data Susenas (Survei Sosial dan Ekonomi Nasional).

“Dari penelitian itu secara keseluruhan PSKK UGM menemukan angka insiden perkawinan anak yang lebih tinggi dibanding dengan Susenas,” jelas Muhadjir.

Menurut Muhadjir tingginya insiden perkawinan anak di Indonesia pada akhirnya justru lebih banyak memunculkan implikasi yang negatif seperti kemiskinan. Bagi rumah tangga miskin, anak perempuan dianggap sebagai beban ekonomi, dan perkawinan dianggap sebagai solusi karena lazimnya setelah menikah, kebutuhan pangan, sandang, dan papan menjadi tanggung jawab suami.

“Namun, kondisi ekonomi anak dalam keluarga barunya banyak yang tidak menjadi lebih baik daripada saat sebelum menikah. Mereka tetap kesulitan memenuhi kebutuhan pangan, dan justru menambah beban bagi orang tuanya,” tegasnya.

Muhadjir menegaskan, tak hanya banyak berimplikasi negatif, perkawinan anak sebetulnya telah melanggar hak asasi manusia, terutama hak anak. Perkawinan anak banyak yang terjadi di luar persetujuan anak. Hak untuk tumbuh kembang, kebebasan untuk mengambil pilihan dihilangkan. Maka, batas usia yang diatur di dalam UU Perkawinan harus dibatalkan, dan diganti dengan menaikkan batas usia perkawinan ke dalam usiayang lebih dewasa, yakni 18 tahun. (Humas UGM/Satria)

Berita Terkait

  • Peneliti PSKK UGM: MK Melanggengkan Perkawinan Anak

    Tuesday,23 June 2015 - 11:26
  • Usia Minimal Perkawinan Idealnya 21 Tahun

    Wednesday,13 July 2011 - 15:58
  • Mengenal Status Anak dan Persoalan Hukumnya di Indonesia

    Wednesday,30 March 2022 - 16:01
  • Isu Anak Belum Dianggap Penting

    Thursday,19 November 2015 - 14:56
  • Menteri Yohana: Perlu Usaha Bersama Putus Mata Rantai Perkawinan Anak

    Sunday,21 October 2018 - 5:11

Rilis Berita

  • Guru Besar FMIPA UGM Prof Subanar Berpulang 25 June 2022
    Guru Besar Departemen Matematika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UGM, Prof
    Gloria
  • UGM Terjunkan 6.247 Mahasiswa KKN-PPM 24 June 2022
    Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med. Ed., Sp.OG (K), Ph.D., secara resmi&
    Gusti
  • Generasi Muda Perlu Paham Aturan Main tentang Perlindungan Lingkungan Hidup 24 June 2022
    Dosen Geografi dan Ilmu Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. M. Pramono Hadi, M.Sc., melihat ek
    Satria
  • Pemerintah Perlu Ambil Langkah Strategis Penuhi Kebutuhan Minyak Nasional 24 June 2022
    Indonesia telah menjadi net-importir minyak bumi selama 20 tahun terakhir. Kondisi tersebut ter
    Ika
  • Pakar Politik UGM: Tidak Ada Jalan Pintas Merubah Presidential Threshold 24 June 2022
    Protes atas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold berupa kepemilikan 20 persen k
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual