• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Guyub
  • Kabar UGM
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • Menggagas Konsep Defisit Penyetabil Utang

Menggagas Konsep Defisit Penyetabil Utang

  • 20 November 2014, 15:52 WIB
  • Oleh: Satria
  • 4658
  • PDF Version
Menggagas Konsep Defisit Penyetabil Utang

Dasar pengelolaan utang pemerintah dan defisit anggaran di Indonesia adalah UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dioperasionalisasikan dengan PP No. 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit APBN dan APBD dan jumlah kumulatif pinjaman pemerintah pusat dan daerah serta Peraturan Menteri Keuangan No. 95/PMK.02/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Mekanisme Pemantauan Defisit APBN, APBD dan Pinjaman.

Pada PP No. 23 Tahun 2003 pasal 5 dinyatakan batas maksimal utang pemerintah yaitu sebesar 60 persen PDB dengan target defisit anggaran yang diterapkan di Indonesia, sama besarnya dengan konsep Maastricht Treaty yang dipergunakan negara-negara Uni Eropa, di mana secara empiris saat ini negara-negara tersebut mengalami masalah fiskal berupa gagal bayar dan menuju ketidakstabilan perekonomian.

“Sebenarnya ada kelemahan dalam penerapan model kaidah fiscal ini sehingga perlu alternatif lain konsep pengelolaan utang dan defisit anggaran di Indonesia,” kata Marselina pada ujian terbuka program doktor Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Kamis (20/11).

Dalam disertasinya berjudul "Implikasi Penerapan Kaidah Kebijakan Fiskal (Fiscal Rule) Terhadap Variabel-Variabel Ekonomi Makro di Indonesia pendekatan Makroekonomika Konsensus Baru (New Consensus Macroeconomics)", Marselina mengatakan adanya alternatif lain konsep pengelolaan utang dan defisit anggaran di Indonesia diharapkan mampu mewujudkan fiscal sustainability dan stabilitas perekonomian jangka panjang. Salah satu konsep pengelolaan utang dan defisit anggaran yang berorientasi jangka adalah defisit penyetabil utang, yaitu konsep kaidah fiskal yang menjaga tingkat defisit anggaran sehingga mampu menjaga utang pemerintah stabil.

“Konsep menjaga utang tetap stabil ini dikenal dengan defisit penyetabil utang,” papar dosen di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Lampung tersebut.

Hasil penelitian yang Marselina menunjukkan bahwa penerapan defisit penyetabil utang dalam jangka panjang akan meningkatkan kesenjangan output, mendorong kenaikan harga barang, menurunkan suku bunga, menurunkan nilai tukar rupiah terhadap euro sehingga memperbaiki kondisi neraca transaksi perdagangan di Indonesia.

Selain itu, penerapan defisit penyetabil utang dalam jangka pendek tidak signifikan mempengaruhi pembentukan harga-harga barang di dalam negeri, suku bunga, nilai tukar rupiah terhadap euro dan variasi neraca transaksi berjalan di Indonesia.

“Penerapan defisit penyetabil utang dapat diimplementasikan dalam sistem pengelolaan utang di Indonesia karena mempengaruhi kinerja ekonomi makro dalam jangka panjang,” tegas Marselina. (Humas UGM/Satria)

Berita Terkait

  • Raih Doktor Usai Kaji Studi Kesinambungan Fiskal di Indonesia

    Friday,18 December 2020 - 12:52
  • DISKUSI TEMATIK UTANG DAN PENJAJAHAN EKONOMI BARU

    Friday,24 February 2006 - 15:50
  • RESTRUKTURISASI UTANG PERUSAHAAN PUBLIK DI INDONESIA

    Monday,12 September 2005 - 8:50
  • Strategi Pembiayaan Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi

    Friday,16 April 2021 - 9:01
  • Kebijakan Dividen, Utang dan Investasi sebagai Pengurang Konflik Keagenan

    Friday,10 November 2006 - 14:14

Rilis Berita

  • Guru Besar FMIPA UGM Prof Subanar Berpulang 25 June 2022
    Guru Besar Departemen Matematika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UGM, Prof
    Gloria
  • UGM Terjunkan 6.247 Mahasiswa KKN-PPM 24 June 2022
    Rektor Universitas Gadjah Mada, Prof. dr. Ova Emilia, M.Med. Ed., Sp.OG (K), Ph.D., secara resmi&
    Gusti
  • Generasi Muda Perlu Paham Aturan Main tentang Perlindungan Lingkungan Hidup 24 June 2022
    Dosen Geografi dan Ilmu Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. M. Pramono Hadi, M.Sc., melihat ek
    Satria
  • Pemerintah Perlu Ambil Langkah Strategis Penuhi Kebutuhan Minyak Nasional 24 June 2022
    Indonesia telah menjadi net-importir minyak bumi selama 20 tahun terakhir. Kondisi tersebut ter
    Ika
  • Pakar Politik UGM: Tidak Ada Jalan Pintas Merubah Presidential Threshold 24 June 2022
    Protes atas syarat pencalonan presiden atau presidential threshold berupa kepemilikan 20 persen k
    Agung

Info

  • Streaming Studium Generale MKWU Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
    05 November 2019
  • Streaming Wisuda Diploma dan Sarjana UGM Periode Agustus 2019
    21 August 2019
  • Video Streaming Penutupan PPSMB 2019 Universitas Gadjah Mada
    09 August 2019
  • Streaming Sosialisasi Penelitian Desentralisasi, Kompetitif Nasional, dan Penugasan Tahun 2020
    01 August 2019
  • Streaming wisuda Pascasarjana UGM Periode Juli 2019
    24 July 2019

Agenda

  • 21Jul The International Conference on Sustainable Environment, Agriculture, and Tourism (ICOSEAT)...
  • 07Sep The 8th International Conference on Science and Technology (ICST 2022)...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2022 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual