• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • DPD Perlu Evaluasi Pemekaran Daerah

DPD Perlu Evaluasi Pemekaran Daerah

  • 28 November 2014, 07:07 WIB
  • Oleh: Satria
  • 4772

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus berani melakukan evaluasi pemekaran daerah yang semakin tidak terbendung dengan menata kembali struktur bangun pemerintahan daerah melalui penggabungan. Dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Pemda juga telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi DPD untuk terlibat secara aktif dalam proses penilaian terhadap Pembentukan Daerah Persiapan sebelum menjadi Daerah Otonom Baru.

“DPD harus mengambil peranan untuk mewujudkan implementasi pembentukan daerah yang lebih baik seturut UU No. 23 Tahun 2014,” papar staf pengajar Hukum Tata Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Hestu Cipto Handoyo dalam FGD DPD tentang Positioning Paper dan Program Prioritas Komite 1DPD RI, Kamis (27/11) di Fakultas Hukum UGM.

Hestu menilai kondisi yang berkembang saat ini menunjukkan pemekaran daerah tidak terkendali, semata-mata hanya dimanfaatkan untuk pemenuhan nafsu politik kekuasaan, bahkan dipergunakan oleh elit politik daerah untuk membuka ruang-ruang kekuasaan yang memungkinkan mereka memperoleh kesempatan yang lebih luas memasuki ranah kekuasaan legislatif dan eksekutif daerah.

“Pemekaran daerah dianggap sebagai salah satu sarana untuk membuka ruang kekuasaan baru pasca perebutan kekuasaan di pemerintah daerah induk (propinsi atau kabupaten/kota),”tuturnya.

Sementara itu dosen Hukum Tata Negara FH UGM, Dian Agung Wicaksono melihat pilihan Indonesia menjadi negara kesatuan terdesentralisasi semata dalam upaya mendekatkan pelayanan publik kepada rakyat, relatif tidak memberikan dampak signifikan bagi perkembangan daerah. Perkembangan politik hukum desentralisasi justru diarahkan pada keseragaman dalam menjawab keberagaman daerah di Indonesia.

“Konsep kewenangan dalam otonomi daerah tidak bisa didangkalkan atau ditukar pengertiannya dengan urusan,” tegas Dian.

Ia mengakui praktik pelimpahan urusan melalui desentralisasi menimbulkan beberapa persoalan, seperti penyerahan urusan, perimbangan keuangan pusat dan daerah serta kemampuan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan yang telah diserahkan. Untuk itu Dian mendesak adanya desain ulang pola pelimpahan urusan pemerintah pusat dan daerah, seperti dengan menerapkan pola model desentralisasi asimetris penuh.

Gede Pasek Suardika mewakili Komite 1 DPD RI mengatakan tujuan FGD tersebut antara lain mencari masukan terkait program kerja dan ruang lingkup mereka, seperti pemerintahan daerah, hubungan pusat dan daerah serta antardaerah maupun pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah. (Humas UGM/Satria)

Berita Terkait

  • Ketersediaan Peta Informasi Geospasial Bisa Minimalisir Sengketa Batas Daerah

    Thursday,30 July 2015 - 15:56
  • Pemekaran Papua Buka Peluang Elite Pada Akses Sumber Daya

    Tuesday,23 February 2021 - 13:50
  • Ketimpangan Infrastruktur Hambat Desentralisasi Keuangan Daerah

    Tuesday,15 May 2012 - 15:57
  • Dosen UNIPA Raih Doktor di UGM

    Friday,06 November 2015 - 15:41
  • Menakar Pemekaran Wilayah Sebagai Resolusi Konflik

    Friday,08 July 2022 - 11:47

Rilis Berita

  • Penulis UGM Raih Gelar Penulis Terproduktif Kedua Versi The Conversation 25 March 2023
    Penulis The Conversation Universitas Gadjah Mada berhasil mendapatkan predikat penulis
    Satria
  • Mengenali Dampak Penggunaan Obat Pada Kulit 24 March 2023
    Meningkatnya penggunaan obat-obatan, baik karena pengobatan sendiri (self-medication), polifarmas
    Ika
  • Tim Magister Kenotariatan FH UGM Juara 2 PNF 2023 24 March 2023
    Tim Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada memperoleh juara 2 pada Padjadja
    Agung
  • Fenomena Cuaca Ekstrem di Indonesia Cenderung Meningkat 24 March 2023
    Dosen Laboratorium Hidrologi dan Klimatologi Lingkungan, Fakultas Geografi UGM, Dr. Andung Bayu S
    Gusti
  • Karate UGM Juara Umum 3 SEMAR CUP XII 24 March 2023
    Unit kegiatan Mahasiswa (UKM) Karate INKAI UGM berhasil menyabet gelar Juara Umum 3 dalam Interna
    Ika

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual