• Berita
  • Arsip Berita
  • Simaster
  • Webmail
  • Direktori
  • Kabar UGM
  • Suara Bulaksumur
  •  Indonesia
    • English
Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada Universitas Gadjah Mada
  • Pendidikan
    • Promosi Doktor
    • Pengukuhan Guru Besar
    • Wisuda
  • Prestasi
  • Penelitian dan Inovasi
    • Penelitian
    • PKM
    • Inovasi Teknologi
  • Seputar Kampus
    • Dies Natalis
    • Kerjasama
    • Kegiatan
    • Pengabdian
    • Kabar Fakultas
    • Kuliah Kerja Nyata
  • Liputan
  • Cek Fakta
  • Beranda
  • Liputan/Berita
  • PUKAT FH UGM: Awasi Pelemahan KPK Lewat Proses Legislasi

PUKAT FH UGM: Awasi Pelemahan KPK Lewat Proses Legislasi

  • 11 Desember 2014, 14:18 WIB
  • Oleh: Satria
  • 3333
PUKAT FH UGM: Awasi Pelemahan KPK Lewat Proses Legislasi

Kekhawatiran pelemahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bukan tanpa alasan, karena beberapa produk legislasi yang berpotensi melemahkan KPK akan kembali masuk ke dalam Prolegnas 2015-2019. Pemerintah sendiri menargetkan penyelesaian RUU KUHP dan RUU KUHAP di masa pemerintahan Jokowi-JK, padahal ada potensi melemahkan KPK dan pemberantasan korupsi dalam rancangan kedua undang-undang itu.

“Ada upaya melemahkan KPK, menguasai parlemen, menguasai pemilihan kepala daerah serta pilpres lima tahun mendatang,” ujar anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Junto, di kantor Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum, UGM, Kamis (11/12). Selain Emerson, hadir pula peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim.

Selain melalui proses pembahasan RUU KUHP maupun KUHAP, Emerson menilai pelemahan KPK juga terlihat dari proses pembahasan RUU Tipikor, RUU KPK hingga seleksi calon pimpinan KPK. DPR menurut Emerson diperkirakan akan memilih figur yang ‘aman’ buat mereka.

“Nampaknya, KPK juga digiring untuk fokus pada upaya pencegahan bukan lagi pemberantasan,” katanya.

Sementara itu peneliti PUKAT UGM, Hifdzil Alim menambahkan upaya melemahkan KPK tersebut dilakukan secara sistematis sehingga merusak pola pikir akademis maupun masyarakat awam. Ia mencontohkan pengaturan putusan pidana MA yang tidak boleh lebih berat dari putusan pengadilan tinggi menjadi kontraproduktif dengan upaya penjeraan koruptor.

“Padahal beberapa perkara korupsi yang diputus lebih berat di tingkat MA menjadi preseden baik, sekaligus untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan,” tutur Hifdzil.

Sementara terkait dengan delik korupsi dalam RUU KUHP, pengaturan tentang kerugian negara bukanlah bagian dari sebuah delik, melainkan hanya sebagai alasan pemberat pidana. Ini berbeda dengan delik korupsi tentang penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam UU Tipikor.

Melihat kondisi tersebut, PUKAT FH UGM bersama ICW mendesak pemerintah menarik kembali RUU KUHAP yang sudah dibahas di DPR pada periode 2009-2014 untuk dibahas dengan lebih mendalam dan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk KPK. Selain itu perumusan dan pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP dilakukan oleh DPR dan pemerintah periode 2014-2019, dengan proses yang terbuka, partisipatif, dan akuntabel serta terbebas dari konflik kepentingan. (Humas UGM/Satria)

 

Berita Terkait

  • PUKAT FH UGM: Polri Harus Usut Tuntas Teror terhadap KPK

    Tuesday,11 April 2017 - 16:36
  • Pukat UGM Desak Presiden Tolak Revisi UU KPK

    Tuesday,21 March 2017 - 12:21
  • Press Gathering "Ada Apa Dengan Legislasi di Daerah"

    Monday,01 December 2008 - 11:30
  • PuKAT Korupsi: DPR Tidak Sensitif dengan Suara Rakyat

    Thursday,12 November 2009 - 14:00
  • Pukat UGM Desak DPR Menghentikan Hak Angket KPK

    Friday,28 April 2017 - 21:10

Rilis Berita

  • Dosen Perikanan UGM Murwantoko Dikukuhkan sebagai Guru Besar 21 March 2023
    Dosen Departemen Perikanan, Prof. Dr. Ir. Murwantoko, M.Si., dikukuhkan sebagai G
    Gloria
  • Komunitas Mahasiswa Hindu UGM Ikuti Tawur Agung di Candi Prambanan 21 March 2023
    Mahasiswa UGM yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Komunitas Mahasiswa Hindu Dharma (UKM
    Ika
  • 40 UMKM Mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Proses Pengolahan dan Pengemasan Produk 21 March 2023
    Sebanyak 40 pelaku UMKM mengikuti Pelatihan Peningkatan Kualitas Proses Pengolahan dan Pengemasan
    Agung
  • UGM Kembangkan Aplikasi TOMO Untuk Penanganan Tuberkulosis Resisten Obat 21 March 2023
    Penyakit tuberkulosis (TB) masih menjadi persoalan kesehatan di Indonesia. Dalam lapora
    Ika
  • Entrepreneur di Bidang Peternakan Masih Minim 21 March 2023
    Meski masih terbuka lebar Indonesia masih kekurangan entrepreneur di bidang peternakan. Data Bada
    Agung

Agenda

  • 02Jul Dies Natalis MM UGM...
Universitas Gadjah Mada
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Bulaksumur Yogyakarta 55281
   info@ugm.ac.id
   +62 (274) 6492599
   +62 (274) 565223
   +62 811 2869 988

Kerja Sama

  • Kerja Sama Dalam Negeri
  • Alumni
  • Urusan Internasional

TENTANG UGM

  • Sambutan Rektor
  • Sejarah
  • Visi dan Misi
  • Pimpinan Universitas
  • Manajemen

MENGUNJUNGI UGM

  • Peta Kampus
  • Agenda

PENDAFTARAN

  • Sarjana
  • Pascasarjana
  • Diploma
  • Profesi
  • Internasional

© 2023 Universitas Gadjah Mada

Aturan PenggunaanKontakPanduan Identitas Visual