YOGYAKARTA – Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) UGM melantik 166 dokter hewan baru, terdiri 63 orang pria dan 103 wanita. Dengan demikian FKH UGM sampai dengan saat ini telah meluluskan 4.508 dokter hewan selama 68 tahun mendidik dan mencetak dokter hewan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan mancanegara.
Dekan FKH UGM Dr. drh. Joko Prastowo, M.Si., mengatakan profesi dokter hewan di Indonesia sudah berusia lebih 104 tahun. Saat ini profesi dokter hewan memiliki peluang bekerja di 33 bidang pekerjaan seperti di bidang teknologi pangan, legislasi, laboran, epidemiliog, petugas karantina, nutrisi, dan obat hewan. Kebutuhan dokter hewan dengan cakupan kerja yang luas tersebut, katanya, seharusnya diisi 20 ribu orang dokter hewan. “Jumlah dokter hewan keseluruhan di Indonesia sampai dengan saat ini kurang lebih hanya 12 ribu orang,” kata Joko usai melantik 166 dokter hewan di gedung University Club UGM, Selasa (30/12).
Menghadapi masalah ketersediaan jumlah tenaga dokter hewan yang dinilai masih sangat kurang, dokter hewan Indonesia juga dihadapkan pada kompetisi dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. Menurut Joko, adanya MEA akan membuka peluang tenaga dokter hewan asing untuk mengisi berbagai jabatan serta profesi dokter hewan di Indonesia. “Dokter hewan profesional dari Indonesia diharapkan lebih peka terhadap fluktuasi yang akan terjadi agar dapat mengantisipasi risiko-risiko ini,” ujarnya.
Joko menambahkan, dokter hewan memiliki tanggungjawab dalam melindungi kehidupan atau kesehatan hewan dari ancaman penyakit, organisme pembawa penyakit atau organisme penyebar penyakit seperti ebola dan flu burung. “Tantangan ini membuat dokter hewan untuk senantiasa selalu belajar dan memperbaharui pengetahuan dengan berbagai dengan sesama kolega dan aktif mengikuti pendidikan lebih lanjut,” katanya.
Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) Dr. drh. Heru Setijanta, mengatakan dokter hewan wajib memegang kode etik dan memegang teguh janji profesinya. Tanggung jawab pada profesi dan fungsi veteriner harus dijalankan secara profesional. “Salah satunya menjaga dan menjamin risiko ancaman kesehatan pada hewan dan produk hewan,” tegasnya.
Ada lima jenis kelompok hewan yang harus dilindungi oleh dokter hewan, yakni kelompok hewan pangan, hewan kesayangan dan kepentingan khusus, hewan satwa liar, hewan aquatik dan hewan laboratorium. Kelima kelompok hewan ini harus berhak mendapat perlakuan dan perawatan dengan baik. “Perlu disosialisasikan ke masyarakat agar memperlakukan hewan sebagaimana halnya kita (manusia) diperlakukan,” pungkasnya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)