YOGYAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tengah menyusun beberapa rancangan peraturan pemerintah di bidang Aparatur Sipil Negara. KemenPAN RB menargetkan 6 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk segera diselesaikan dalam waktu dekat sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). “Kita segera menyelesaikan 6 RPP UU ASN. Kita harapkan PP tersebut disingkronkan dengan UU yang terkait,” kata Deputi SDM Aparatur KemenPANRB Dr. Setiawan Wangsaatmaja, dalam konsultasi publik Sinkronisasi UU ASN di University Club UGM, Rabu (25/2).
Setiawan mengatakan RPP tersebut segera disusun untuk mendukung pengisian jabatan pimpinan tinggi di beberapa instansi pemerintah. Meski beberapa kementerian mengalami perubahan nomenklatur dan dilebur, namun posisi jabatan pimpinan tinggi mengikuti pola perekrutan sesuai UU ASN. “Muaranya bagaimana menghadirkan pemimpin di setiap lapisan bisa menjadi panutan, bisa melayani bukan minta dilayani,” katanya.
KemenPANRB kata Setiawan tengah mempertimbangkan untuk mengurangi jumlah tenaga pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri. Meski sudah ada moratorium penerimaan PNS, sudah ada pemikiran untuk melakukan moratorium penerimaan TNI dan Polri. Dia menyebutkan untuk sementara jumlah pegawai didominasi oleh tenaga guru sebesar 40 %, tenaga dokter sekitar 4 % dan tenaga paramedis 6 %. “Sisanya 45 % tenaga fungsional umum administrasi dengan kualifikasi 60 persennya adalah lulusan SMA,” katanya.
Meski demikian, pihaknya berencana saat ini tetap akan merekrut calon pegawai dan pimpinan tinggi yang mendukung arah pembangunan dalam 25 tahun ke depan. “25 tahun ke depan Indonesia akan jadi apa harus diisi orang-orang yang mumpuni,” katanya.
Dekan Fisipol UGM, Dr. Erwan Agus Purwanto mengatakan sebaik apapun kebijakan dan aturan yang dibuat, apabila tidak diukung dengan kualitas aparatur negara yang baik dan profesional maka reformasi birokrasi tidak akan jalan . Menurutnya UU ASN menitikberatkan bahwa perekrutran aparatur negara harus profesional sesuai dengan keahlian.“Aparatur yang profesional itu harus berdasarkan pada keahlian bukan pada kedekatan,” katanya.
Sementara Direktur Pukat Korupsi UGM Dr. Zainal Arifin Mochtar, mengatakan KemenPANRB memang harus segera menyusun peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. “Perlu segera dibuat PP karena dalam UU ASN ada perintah sebanyak 19 kali tentang beberapa aturan yang harus dijabarkan lebih lanjut dalam PP,” katanya.
Zainal meningatkan penyusunan PP UU ASN perlu disinkronkan dengan UU Pemda, UU Desa, UU Pelayanan Publik, dan UU Administrasi Pemerintah. Bahkan penyusunan PP melibatkan lintas sektoral. “Ego sektoral ini yang kadang menghambat proses penyusunan PP,” katanya.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan keberadaan UU ASN dinilainya telah membantu dirinya dalam menerapkan beberapa kebijakan penataan pegawai di Pemprop Jateng. Salah satunya melakukan promosi terbuka untuk jabatan strategis agar tercipta iklim kompetisi dan kreativitas. “Reformasi birokrasi pun kita dorong dengan didasarkan pada semangat mboten korupsi mboten ngapusi,” kata Ganjar. (Humas UGM/Gusti Grehenson)